Palestina dan Status Kenegaraan: Bagaimana Itu Bisa Terwujud dan Apa Maknanya

Bendera Palestina dikibarkan untuk pertama kalinya di PBB di New York pada 30 September 2015. (Foto: AFP)

Yerusalem, SPNA – Lebih dari tiga perempat negara anggota PBB kini mengakui Palestina sebagai negara. Namun, bagaimana Palestina bisa menjadi anggota penuh, dan apa dampaknya?

Genosida Israel di Gaza, yang telah membunuh lebih dari 62.000 penduduk Palestina sejak Oktober 2023, telah meningkatkan tekanan global terhadap dunia internasional untuk mengakui kenegaraan Palestina.

Pengakuan formal terhadap Palestina bukanlah hal baru, dan telah berkembang sejak akhir 1980-an. Namun, dalam satu dekade terakhir, negara-negara Barat mulai ikut serta dalam gelombang pengakuan ini.

Pada 24 Juli 2025, Prancis mengumumkan niatnya untuk mengakui Palestina di Majelis Umum PBB (UNGA) yang dimulai pada 9 September, menjadikannya negara G7 pertama yang menyatakan hal tersebut.

“Setia pada komitmen historisnya terhadap perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina,” ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Langkah Paris diikuti oleh Inggris (dengan syarat tertentu) pada 29 Juli, Kanada pada 30 Juli, dan Australia pada 11 Agustus.

Apa Itu Status Kenegaraan?

Status kenegaraan merupakan konsep yang diperdebatkan dalam hukum internasional dan teori politik. Secara sederhana, negara adalah entitas politik dengan otoritas tertinggi atas wilayah tertentu, menjadikannya independen dari negara lain.

Konvensi Montevideo tahun 1933 menguraikan empat syarat utama kenegaraan:

  • Populasi tetap
  • Wilayah yang jelas
  • Pemerintahan yang independen
  • Kemampuan menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain

Meskipun kriteria ini diakui secara luas, tidak ada kewajiban hukum internasional yang mengikatnya. Ini memungkinkan interpretasi yang fleksibel, termasuk dalam kasus Palestina.

Meskipun belum menjadi anggota penuh PBB, Palestina telah menjalin hubungan diplomatik formal dengan banyak negara dan sejak 2012 telah bergabung dalam berbagai perjanjian internasional yang hanya terbuka untuk negara berdaulat.

Aksi protes dalam rangka mendukung Palestina dan mengecam kejahatan Israel di Gaza, di luar PBB, New York, pada 29 Juli 2025. (Foto: AFP)

Siapa yang Menentukan Status Negara?

Meskipun tidak ada satu lembaga pun yang secara resmi memberikan status kenegaraan, keanggotaan penuh di PBB merupakan bentuk pengakuan tertinggi atas kedaulatan sebuah negara di mata komunitas internasional.

Dalam Majelis Umum PBB (UNGA), setiap negara anggota memiliki hak suara yang setara. Sebagai contoh, Tuvalu yang berpenduduk sekitar 11.000 jiwa memiliki suara yang sama dengan India yang berpenduduk lebih dari 1,45 miliar jiwa.

Namun, Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Tiongkok, dan Inggris memiliki pengaruh lebih besar karena merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB (UNSC) dengan hak veto.

Di sisi lain, beberapa wilayah seperti Somaliland, Transnistria, dan Taiwan telah memiliki pemerintahan, militer, dan sistem hukum sendiri. Namun karena tidak mendapat pengakuan universal dari negara-negara lain, mereka belum dapat diakui sebagai anggota penuh PBB.

Proses Menuju Keanggotaan Penuh PBB

Untuk menjadi anggota penuh PBB, suatu negara harus melalui tiga tahap utama:

  1. Pengajuan: Negara calon anggota mengajukan permohonan kepada Sekjen PBB (saat ini Antonio Guterres) dan menyatakan kesediaannya mematuhi kewajiban sebagai anggota.
  2. Rekomendasi: Permohonan harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Persetujuan membutuhkan dukungan dari 9 dari 15 anggota, termasuk seluruh lima anggota tetap.
  3. Penerimaan: Permohonan harus disetujui oleh dua pertiga dari 193 negara anggota Majelis Umum. Palestina telah melampaui ambang batas ini.

Mengapa Kenegaraan Penting Bagi Palestina?

Bagi rakyat Palestina, pengakuan global atas status kenegaraan dan penerimaan penuh di PBB akan menjadi langkah simbolis yang sangat berarti dalam pengakuan internasional atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Pengakuan tersebut juga akan menegaskan status Palestina sebagai negara di bawah hukum internasional, yang berarti negara-negara lain wajib menghormati integritas wilayah, batas-batas, dan kemandirian politik Palestina.

Dalam praktiknya, hal ini berarti negara-negara yang mengakui Palestina harus meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel dengan membedakan secara jelas antara Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 serta pendapat penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024.

Meskipun demikian, sejumlah pengamat meragukan bahwa pengakuan tersebut dapat mengubah kehidupan rakyat Palestina biasa secara signifikan. Kritikus Perjanjian Oslo dan solusi Dua Negara melihat pengakuan tersebut sebagai penguatan batas wilayah 1967 dan pembentukan negara Palestina dengan syarat-syarat yang menguntungkan pihak Barat.

Sebagian pihak juga berpendapat bahwa pengakuan Palestina yang bersifat simbolis ini justru menutupi bagaimana negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis terus memfasilitasi aneksasi wilayah Palestina oleh Israel. Sangat penting untuk meninjau kembali bagaimana harapan Palestina mencapai titik ini.

Kilasan Sejarah Menuju Kenegaraan Palestina

1948: Palestina, Israel, dan Nakba

Pada November 1947, Resolusi PBB Nomor 181 menyerukan pembagian wilayah Palestina, yang saat itu berada di bawah mandat Inggris, menjadi negara Arab dan Yahudi. Kota Yerusalem direncanakan untuk dikelola sebagai wilayah internasional.

Setelah Inggris meninggalkan wilayah tersebut, milisi Zionis menghancurkan setidaknya 530 desa Palestina, membunuh sekitar 13.000 penduduk Palestina, dan menyebabkan sekitar 750.000 orang mengungsi.

Peristiwa ini dikenal sebagai Nakba, yang mengakibatkan pembersihan etnis terhadap dua pertiga penduduk Arab Palestina dan berpuncak pada deklarasi sepihak berdirinya negara Israel pada Mei 1948.

Amerika Serikat memberikan pengakuan informal kepada Israel pada hari deklarasi kemerdekaannya dan secara resmi meratifikasi pengakuan tersebut setahun kemudian, pada 1949. Pada tahun 1960-an, Israel telah mendapatkan pengakuan diplomatik dari sebagian besar anggota PBB, kecuali negara-negara mayoritas Muslim.

Sebaliknya, Palestina masih belum memiliki negara sendiri.

Perempuan dan anak-anak Palestina di Tantura terpaksa mengungsi, dari Fureidis ke Tulkarem, tiga minggu setelah Israel melakukan pembantaian, penghancuran desa, dan pengambilalihan wilayah-wilayah Palestina pada tahun 1948. (Foto: Arsip Negara Israel, koleksi Benno Rothenberg)

1974: Pengakuan Terhadap PLO

Pada November 1974, setahun setelah perang antara Israel dan negara-negara Arab serta krisis minyak yang terjadi, rakyat Palestina kembali mendorong pengakuan negara di PBB. Hasilnya adalah Resolusi 3236, yang menyatakan:

  • Rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, dan kedaulatan.
  • Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), sebuah organisasi payung yang saat itu dipimpin oleh Yasser Arafat, adalah satu-satunya wakil sah rakyat Palestina.

Resolusi kedua yang disahkan pada hari yang sama memberikan Palestina status pengamat non-anggota kepada PLO di PBB, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam beberapa diskusi, meskipun tanpa hak suara dalam Sidang Umum PBB (UNGA).

Penolakan datang dari Israel, Amerika Serikat, dan Inggris, sementara beberapa negara Barat lainnya seperti Prancis dan Australia memilih abstain. Namun, resolusi tersebut akhirnya disahkan dengan dukungan dari negara-negara Asia, Arab, dan Afrika, banyak di antaranya baru saja merdeka dari kekuasaan kolonial.

1988: Deklarasi Negara Palestina

Pada 15 November 1988, Yasser Arafat, pemimpin pemerintahan pengasingan Palestina di Aljazair, menyatakan kemerdekaan Negara Palestina atas nama PLO. Keputusan ini diambil di tengah-tengah Intifada Pertama, pemberontakan Palestina selama enam tahun, dan diikuti dengan pemutusan hubungan antara Raja Hussein dari Yordania dengan Tepi Barat.

Langkah ini langsung diakui oleh negara-negara di dunia Arab. Pada akhir tahun 1991, sebanyak 90 negara telah mengakui Palestina, termasuk China, India, Iran, sebagian besar Afrika, dan banyak negara di Asia.

Sementara itu, Israel memerintahkan diplomatnya untuk mendesak negara-negara agar tidak mendukung pembentukan negara Palestina. Dunia Barat memperhatikan hal ini: di Eropa, hanya beberapa negara Komunis yang memberikan pengakuan.

Dengan mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB (UNSC) menolak, termasuk Amerika Serikat, keanggotaan penuh Palestina di PBB gagal terwujud.

Palestina terus mendapatkan pengakuan lebih lanjut dari sejumlah negara sepanjang awal 1990-an, terutama dari negara-negara baru yang muncul setelah runtuhnya Uni Soviet dan Yugoslavia.

1993: Kesepakatan Oslo

Pada tahun 1993, di tengah Intifada Pertama, pemimpin PLO Yasser Arafat dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin memulai pembicaraan yang menghasilkan Kesepakatan Oslo. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Otoritas Palestina (PA), sebuah badan pemerintahan yang diberikan kendali sipil terbatas atas wilayah-wilayah tertentu di Palestina dan dimaksudkan sebagai pemerintahan Palestina di masa depan.

Bagi para kritikus, kesepakatan ini memecah belah negara Palestina yang diharapkan menjadi sesuatu yang mengingatkan pada era apartheid di Afrika Selatan.

Segala optimisme di Israel dan Palestina akhirnya hancur setelah pembunuhan Rabin oleh seorang penembak sayap kanan Israel pada November 1995.

Meskipun demikian, kesepakatan tersebut, yang didukung oleh Washington, dipuji sebagai keberhasilan diplomatik dan memformalkan dukungan Barat terhadap solusi Dua Negara. Pada tahun 1999, Uni Eropa pertama kali memformalkan dukungannya terhadap “Negara Palestina yang demokratis, layak, dan berdaulat serta damai” dan kesiapan mereka untuk mengakui entitas tersebut.

Tahun berikutnya, setelah kegagalan KTT Camp David 2000, Parameter Clinton, proposal yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat Bill Clinton, mengusulkan negara Palestina yang berdaulat atas 95 persen Tepi Barat dan kemudian seluruh Gaza. Namun, dukungan lisan ini gagal diterjemahkan menjadi pengakuan penuh dari AS dan negara-negara Barat lainnya terhadap Palestina.

Meski begitu, Palestina terus mendapatkan dukungan dari tempat lain. Pada Desember 2011, Mercosur, blok ekonomi Amerika Selatan, menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Palestina di tengah gelombang pengakuan dari benua tersebut.

Dari kiri: Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, Presiden AS Bill Clinton, dan pemimpin PLO Yasser Arafat setelah menandatangani Perjanjian Oslo di Gedung Putih pada 13 September 1993. (Foto: AFP)

2011–2023: Barat Mulai Bergerak

Hanya setelah Palestina mengajukan permohonan keanggotaan PBB pada tahun 2011, Islandia menjadi negara Eropa Barat pertama yang secara resmi mengakui Palestina, dengan melakukannya pada bulan Desember tahun itu. Swedia menjadi negara kedua pada tahun 2014.

Di PBB pada tahun 2012, status Palestina ditingkatkan dari “entitas pengamat bukan anggota” menjadi “negara pengamat bukan anggota”.

Status baru ini hanya dimiliki oleh Palestina dan sesama bukan anggota, yaitu Vatikan (yang dikenal di PBB sebagai Tahta Suci). Status ini memberikan hak istimewa tambahan dalam perdebatan di Sidang Umum PBB (UNGA), akan tetapi Palestina masih belum memiliki hak suara atau keanggotaan penuh.

2023–Kini: Genosida Israel dan Dukungan Meluas

Sejak Israel menyatakan perang terhadap Gaza, sejumlah negara Barat secara resmi mengakui kenegaraan Palestina. Negara pertama yang merespons adalah Irlandia, Norwegia, dan Spanyol melalui langkah bersama pada Mei 2024.

Sebagai contoh, Irlandia meningkatkan status Perwakilan Otoritas Palestina di negara tersebut dari misi diplomatik menjadi kedutaan besar, yang kini dipimpin oleh seorang duta besar Palestina. Israel membalasnya dengan menutup kedutaannya di Dublin.

Pada April 2024, harapan Palestina kembali pupus setelah Amerika Serikat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB (UNSC) untuk memblokir permohonan Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Sebulan kemudian, Palestina diberikan hak tambahan di PBB, meskipun tetap belum memperoleh status keanggotaan penuh, melalui resolusi Sidang Umum PBB (UNGA) yang disahkan dalam sesi darurat khusus terkait konflik Israel-Palestina.

Resolusi tersebut juga mendesak Dewan Keamanan untuk memberikan “pertimbangan positif” terhadap permintaan kenegaraan Palestina. Resolusi ini disahkan dengan dukungan 143 suara berbanding 9 penolakan, dan 25 abstain termasuk dari Inggris, Jerman, Italia, dan Kanada.

Sembilan negara yang menolak resolusi tersebut adalah: Argentina, Republik Ceko, Hungaria, Israel, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, dan Amerika Serikat.

Empat belas bulan kemudian, di tengah laporan luas mengenai kelaparan yang dipaksakan oleh Israel di Gaza, beberapa negara seperti Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia akhirnya menyatakan niat mereka untuk mengakui Palestina secara resmi dalam Sidang Umum PBB mendatang pada bulan September.

Berapa Banyak Negara yang Mengakui Palestina?

Hingga saat ini, sebanyak 147 dari 193 negara anggota penuh PBB telah secara resmi mengakui Negara Palestina, atau sekitar lebih dari 75 persen.

Jika pengakuan tidak dibatasi hanya pada anggota PBB, maka jumlahnya mencapai 149 negara, termasuk Vatikan (Tahta Suci), menurut data dari Kementerian Luar Negeri Palestina.

Angka ini belum mencakup negara-negara seperti Prancis dan lainnya yang telah menyatakan niat untuk mengakui Palestina secara resmi. Jika pengakuan tersebut benar-benar diformalkan, jumlah total negara yang mengakui Palestina bisa melampaui 80 persen dari komunitas internasional.

Namun, situasinya tidak sepenuhnya hitam-putih. Beberapa negara seperti Hungaria dan Papua Nugini pernah menyatakan dukungan terhadap kenegaraan Palestina, tetapi tindakan mereka belakangan ini menunjukkan sikap yang bertolak belakang, membuat posisi mereka menjadi ambigu.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Sidang tahunan Majelis Umum PBB (UNGA) tahun ini akan dimulai pada 9 September, dengan debat umum berlangsung dari 23 hingga 29 September.

Semua negara anggota PBB, termasuk Palestina dan Tahta Suci (Vatikan), diberikan kesempatan berbicara selama 15 menit dalam debat tersebut. Perwakilan Palestina dijadwalkan untuk berbicara pada 25 September.

Dalam konteks upaya meraih status negara penuh, fokus utama Palestina adalah mendapatkan persetujuan dari Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Untuk diterima sebagai anggota penuh, Palestina harus memperoleh:

  • Dukungan dari kelima anggota tetap (AS, Inggris, Prancis, Rusia, Tiongkok)
  • Serta minimal empat dari sepuluh anggota tidak tetap Dewan Keamanan

Secara teknis, Palestina diperkirakan akan mendapat dukungan dari mayoritas anggota tidak tetap, termasuk Aljazair, Guyana, Pakistan, Sierra Leone, Slovenia, dan Somalia, yang telah mengakui Palestina secara diplomatik. Tiga lainnya—Korea Selatan, Denmark, dan Yunani—juga memberikan suara mendukung kenegaraan Palestina dalam pemungutan suara UNGA tahun 2024.

Dari lima anggota tetap, Prancis dan Inggris kini menunjukkan sikap lebih terbuka terhadap pengakuan kenegaraan Palestina. Mereka bergabung dengan Rusia dan Tiongkok, yang telah mengakui Palestina sejak 1988.

Meskipun demikian, Amerika Serikat tetap menjadi satu-satunya anggota tetap Dewan Keamanan yang menolak, dan kemungkinan besar akan menggunakan hak veto untuk menghalangi upaya Palestina menjadi anggota penuh. Dengan demikian, peluang Palestina untuk diterima sebagai negara anggota penuh PBB pada kesempatan kali ini kemungkinan besar akan kembali tertunda.

(T.FJ/S: MEE)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya