Punya Pilot WNI, Israel Minta Pesawat Ethiopian Airlines Putar Balik

Addis Ababa, SPNA – Otoritas Israel memerintahkan penerbangan Ethiopian Airlines menuju Tel Aviv untuk balik arah. Langkah ini diambil setelah diketahui salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia, menurut laporan media Israel.

Pesawat kargo tersebut telah menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Addis Ababa dan masih berada di wilayah udara Ethiopia ketika otoritas Israel memerintahkannya untuk kembali, demikian dilaporkan media Israel, Channel 12, pada Senin (12/10/2026).

Menurut laporan tersebut, kewarganegaraan pilot telah terdeteksi oleh intelijen dan otoritas bandara Israel. Alhasil, pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi Israel melarang pesawat tersebut mendarat.

Pesawat akhirnya kembali ke Addis Ababa untuk mengganti pilot Indonesia tersebut. Setelah pergantian dilakukan, pesawat kembali terbang dan berhasil mendarat di Tel Aviv.

Pihak Ethiopian Airlines dilaporkan menyebut insiden ini sebagai kekeliruan. Maskapai mengklaim tidak mengetahui adanya larangan bagi pilot berkewarganegaraan Indonesia untuk mengoperasikan penerbangan ke Israel.

The New Arab telah menghubungi Ethiopian Airlines untuk meminta konfirmasi, namun belum menerima tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Insiden ini terjadi di tengah penerapan pembatasan ketat berbasis kewarganegaraan oleh Israel terhadap awak maskapai asing. Israel melarang warga dari sejumlah negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya untuk mengoperasikan penerbangan ke wilayah mereka.

Channel 12 melaporkan bahwa otoritas Israel telah menginstruksikan maskapai asing agar tidak menugaskan pilot maupun awak kabin dari negara-negara yang terdaftar dalam aturan tersebut pada rute ke Israel.

Pembatasan ini dilaporkan mencakup warga negara Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela.

Selain itu, menurut situs berita penerbangan Paddle Your Own Kanoo (PYOK), otoritas Israel juga telah memberi tahu maskapai asing yang beroperasi di Bandara Ben Gurion mengenai pembatasan tambahan bagi awak penerbangan yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Kebijakan ini berlaku bagi anggota awak yang memegang kewarganegaraan dari salah satu daftar 29 negara yang ditentukan Israel, meski PYOK mencatat larangan tersebut bisa mencakup hingga 31 negara.

Berdasarkan aturan tersebut, awak pesawat yang memegang paspor Amerika Serikat pun tetap dapat dilarang mengoperasikan penerbangan ke Israel jika mereka juga memiliki kewarganegaraan dari salah satu negara dalam daftar pembatasan tersebut.

(T.RA/S: The Arab News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya