Ditulis oleh: Craig Mokhiber*
Gaza, SPNA – Pada 3 Januari 2026, tanpa provokasi, sebab, atau pembenaran hukum, Amerika Serikat mengebom Venezuela, menginvasi ibu kotanya, menewaskan puluhan orang, serta secara brutal menculik Presiden dan Ibu Negara negara tersebut, memborgol dan menutup mata mereka, lalu membawa keduanya ke Amerika Serikat.
Seharusnya, pelanggaran terang-terangan terhadap serangkaian hukum internasional yang bahkan menantang inti utama kerangka hukum pasca-Perang Dunia II yang melarang tindakan agresi, akan disambut dengan kecaman universal.
Sayang sekali, yang terjadi justru sebaliknya: gumaman ambigu dari sejumlah pemimpin Barat, respons hiper-hati-hati dari Sekretaris Jenderal PBB, kecaman retoris dari anggota Dewan Keamanan tanpa tindakan apa pun, serta sorak-sorai antusias dari media korporasi Amerika Serikat dan Barat.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Singkatnya, kita sedang menyaksikan fajar zaman impunitas.
Menuju Bethlehem dengan Terseret
Dentuman ledakan yang belakangan terdengar di atas Venezuela, Palestina, Lebanon, Suriah, Iran, Irak, Somalia, Yaman, dan Nigeria, serta di atas Laut Merah, Laut Mediterania, dan Laut Karibia, bukan sekadar suara kejang imperial sesaat dari kekaisaran Amerika Serikat yang sedang merosot.
Ia menandai sesuatu yang jauh lebih mengerikan. Sebuah dunia baru sedang dilahirkan (atau mungkin dilahirkan kembali, mengingatkan pada horor paruh pertama abad ke-20).
Kekaisaran Amerika Serikat telah menempuh jalur perang selama puluhan tahun, yang berpuncak pada pemusnahan rakyat Palestina dan serangan terhadap Venezuela pada pekan ini. Sebuah dunia yang sepenuhnya tak lagi dibatasi oleh hukum internasional, atau bahkan oleh prinsip-prinsip moral paling dasar dan universal.
Kelahiran ini sejatinya dapat diprediksi oleh siapa pun yang memperhatikan manuver kekaisaran beserta sekutu dan negara-negara vasalnya dalam beberapa dekade terakhir.
Dari pemenjaraan massal dan ekses kepolisian dalam “perang melawan narkoba”, hingga penculikan, eksekusi, dan penyiksaan dalam “perang melawan terorisme”, hingga pemiskinan sistematis terhadap banyak orang demi mengonsolidasikan kekayaan dan kekuasaan segelintir elite, kekaisaran Amerika Serikat telah menempuh jalur perang panjang yang berpuncak pada pemusnahan rakyat Palestina dan serangan terhadap Venezuela pekan ini.
Riak-riak penindasan yang terus meluas ini, jika tak terbendung, mengancam kita semua. Sebab, di dunia di mana bahkan genosida bukan lagi garis merah, maka tak ada satu pun garis merah.
Anak Impunitas
Dunia baru ini adalah anak dari impunitas. Selama lebih dari dua tahun, dunia menyaksikan secara pasif bagaimana Poros Amerika Serikat–Israel mengamuk melintasi Asia Barat, Afrika, dan Amerika Latin dalam rampasan berdarah penaklukan dan kehancuran.
Piagam PBB, Statuta Roma, hukum perang, hukum hak asasi manusia, hukum laut, dan hukum penggunaan kekuatan, semuanya telah diinjak-injak dan ditinggalkan dalam puing-puing oleh tindakan dan pernyataan Poros tersebut, dengan keterlibatan sekutu dan negara-negara vasalnya, serta sikap abai negara-negara lain.
Adapun lembaga-lembaga internasional yang dibentuk pasca-Perang Dunia II untuk mencegah dan merespons kengerian semacam ini, secara sistematis telah dirusak, diintimidasi, atau dihancurkan oleh Poros tersebut. Mahkamah Pidana Internasional nyaris lumpuh menghadapi sanksi ilegal Amerika Serikat. Mahkamah Internasional menghadapi intimidasi dan tekanan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Para pelapor khusus HAM PBB menjadi sasaran kampanye fitnah dan sanksi yang berkelanjutan. Bahkan Dewan Keamanan PBB telah menyerah kepada kekaisaran Amerika Serikat, sebagaimana tercermin dalam Resolusi 2803 pada November 2025, yang mengesahkan rencana pemerintahan Trump yang sepenuhnya melanggar hukum dan terang-terangan kolonial untuk Gaza.
Negara-negara Barat yang selama ini berpose sebagai pembela hak asasi manusia dan hukum internasional, alih-alih melawan ekses Poros tersebut, justru berlomba-lomba secara patuh mencium cincin sang kaisar dan membungkuk kepada para pengelola berdarah dari proyek kolonialnya di Palestina.
Setiap mekanisme pengimbang yang diasumsikan ada di dalam institusi kekaisaran itu sendiri terbukti sepenuhnya terlibat, termasuk pengadilan yang digerakkan kepentingan politik dan umumnya meremehkan hukum internasional, Kongres yang sepenuhnya dikorupsi oleh lobi, korporasi, dan para miliarder yang sejak awal mendorong kejahatan Amerika Serikat dan Israel, serta media korporasi yang mendedikasikan diri untuk menutupi kepentingan imperialis, ekstraktif, korporatis, dan Zionis yang menjadi akar kekerasan global saat ini.
Impunitas ini memadukan sifat-sifat terburuk para pendahulunya di abad ke-20 mulai rasisme, imperialisme, kolonialisme, fasisme, Zionisme, agresi, hingga genosida, dengan teknologi abad ke-21 yang mengerikan: pengawasan, pembungkaman, dan pembunuhan.
Benar, rakyat telah bangkit, dan dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya, untuk menentang kejahatan Poros tersebut. Namun mereka dihadapi dengan represi sistematis dan brutal di dalam kekaisaran dan di seluruh Barat, bahkan di negara-negara garis depan Asia Barat yang telah dikuasai.
Akibatnya, Poros tersebut menikmati impunitas absolut, yang mendorong tindakan-tindakan keji yang semakin parah, dalam crescendo kekerasan yang mencakup agresi terhadap negara-negara di Asia Barat dan Afrika, rangkaian pembunuhan, penargetan kapal-kapal kemanusiaan di Laut Mediterania, serangan teror lintas negara dengan pager berisi bahan peledak, pendudukan ilegal atas sejumlah negara, serta genosida yang terus berlangsung di Palestina.
Dalam konteks ini, tak seorang pun seharusnya terkejut dengan kriminalitas terang-terangan Amerika Serikat dalam menjatuhkan langkah-langkah koersif sepihak yang brutal untuk membuat rakyat Venezuela kelaparan agar tunduk, serangkaian upaya kudeta, eksekusi di luar proses hukum terhadap para pelaut di Karibia dan Pasifik timur, pembajakan kapal tanker minyak Venezuela dan penyitaan muatannya, pengeboman dan invasi ke negara itu, serta penculikan Presiden dan Ibu Negara secara kejam.
Beginilah cara impunitas bekerja. Semakin Anda memberinya makan, semakin lapar ia jadinya. Dunia telah memberi makan impunitas ini selama puluhan tahun.
Anak buas yang lahir dari impunitas ini membawa sifat genetik terburuk dari para pendahulunya di abad ke-20—rasisme, imperialisme, kolonialisme, fasisme, Zionisme, agresi, dan genosida. Namun kini ia dipersenjatai dengan teknologi abad ke-21 yang mengerikan: pengawasan, pembungkaman, dan pembunuhan. Dampak dari kombinasi mematikan ini kini terasa di tiga benua di global Selatan, sementara dunia lainnya terhuyung di tepi jurang.
Kejahatan Imperialis di Venezuela
Jika pemahaman Anda tentang peristiwa di Venezuela bersumber dari media korporasi Barat yang terlibat, Anda bisa dimaafkan jika tidak menyadari bahwa serangan Amerika Serikat terhadap negara itu, serta tindakan-tindakannya menjelang serangan, sepenuhnya melanggar hukum.
Secara hukum, ini tidak dapat disebut sebagai operasi penegakan hukum. Sebaliknya, ini adalah operasi kriminal, yang pelakunya, para pemberi perintah, dan mereka yang menjalankan perintah ilegal tersebut seharusnya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan supremasi hukum.
Memang, rangkaian kejahatan internasional yang dilakukan Amerika Serikat di Venezuela mencengangkan dalam cakupannya.
Sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap Venezuela sebagai langkah koersif sepihak adalah ilegal menurut Piagam PBB dan hukum HAM internasional. Upaya kudeta yang didukung Amerika Serikat pada 2002, 2019, dan 2020 adalah ilegal. Operasi rahasia CIA di negara itu juga ilegal. Pembunuhan para pelaut di Karibia dan Pasifik adalah ilegal, dan tergolong eksekusi di luar proses hukum menurut hukum HAM internasional.
Blokade Amerika Serikat terhadap Venezuela adalah ilegal. Pembajakan kapal tanker minyak Venezuela oleh Amerika Serikat adalah ilegal, sebagai bentuk agresi maritim menurut Piagam PBB dan Hukum Laut, serta pelanggaran prinsip kekebalan kedaulatan dan kekebalan negara. Pengeboman, invasi, dan ancaman lanjutan penggunaan kekuatan semuanya ilegal menurut Pasal 2(4) Piagam PBB, sebuah perjanjian yang mengikat Amerika Serikat.
Penculikan Nicolas Maduro dan Cilia Flores adalah ilegal menurut Piagam PBB, hukum HAM internasional yang melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta prinsip kekebalan kepala negara yang diakui secara internasional. Kekerasan yang digunakan dalam penculikan tersebut, yang didasarkan pada penangkapan ilegal dan mengakibatkan cedera serius pada Flores, adalah ilegal.
Pameran publik dan penyebaran foto-foto Maduro yang diborgol adalah ilegal menurut hukum humaniter internasional. Perampasan inderawi terhadap Maduro (dengan penutup mata dan telinga) adalah ilegal. Dan karena penangkapannya (penculikannya) ilegal, maka penahanannya yang berkelanjutan juga ilegal menurut hukum HAM internasional.

Amerika Serikat tidak memiliki pembelaan hukum yang kredibel atas kejahatan internasionalnya di Venezuela. Pelanggaran-pelanggarannya nyata, dan kesalahannya jelas. Sadar akan hal ini, Amerika Serikat berupaya menggantikan hukum internasional dengan hukum domestiknya sendiri, serta menerapkannya secara ekstrateritorial, sebuah tindakan imperialisme yang telanjang.
Pemerintahan Trump melakukan hal ini karena mengetahui bahwa undang-undang Amerika Serikat kerap bertentangan dengan standar internasional. Pengadilan Amerika Serikat terkenal chauvinistik, sangat tunduk pada pemerintah dalam urusan internasional, terbuka memberi keleluasaan luas ketika pemerintah mengklaim alasan “keamanan nasional”, umumnya meremehkan hukum internasional (yang sering mereka sebut secara merendahkan dan keliru sebagai “hukum asing”), serta—dengan hakim-hakim yang ditunjuk secara politis—rentan terhadap pengaruh politik.
Pemerintah juga mengandalkan “pembelaan kata ajaib”, di mana sekadar pengucapan istilah seperti “terorisme” dan sepupunya yang lebih baru dan fiktif, “narko-terorisme”, menciptakan rasa pengecualian, sehingga menanamkan persetujuan publik dan sebagian lembaga peradilan. Dalam situasi semacam itu, meski hasilnya tidak pasti, peluang Maduro dan Flores mendapatkan peradilan yang adil sangat terbatas.
Koneksi Israel
Dalam pidato publik pertamanya sejak serangan Amerika Serikat, Wakil Presiden Venezuela (yang kini menjabat Presiden sementara) Delcy Rodriguez menyatakan bahwa serangan terhadap negaranya memiliki “nuansa Zionis”. Meski tidak merinci lebih jauh, peran rezim Israel dalam mendukung kekuatan sayap kanan dan mendestabilisasi pemerintahan progresif di kawasan tersebut telah lama dikenal. Senjata Israel, teknologi pengawasan, intelijen, pelatihan, serta pengaruh melalui proksi Israel di kawasan telah menjadi ciri tetap Amerika Latin selama puluhan tahun.
Di sisi lain, para pemimpin rezim Israel menunjukkan kegirangan dalam merayakan serangan dan penculikan Presiden Venezuela (serta menyatakan harapan agar serangan berikutnya terjadi di Iran).
Hal ini bukanlah kejutan. Sejak terpilihnya Hugo Chávez dan diluncurkannya Revolusi Bolivarian lebih dari seperempat abad lalu, Venezuela menegaskan kemandiriannya, menentang hegemoni Amerika Serikat, mengarahkan kekayaan minyak dan mineralnya untuk memperbaiki kondisi hidup di dalam negeri, serta menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk hak asasi manusia.
Seperti Iran, Irak, dan Libya sebelumnya, kombinasi faktor-faktor tersebut telah menempatkan Venezuela dalam bidikan Poros Amerika Serikat–Israel.
Pendorong utama agresi Amerika Serikat terhadap negara-negara global Selatan adalah kepemilikan kekayaan mineral yang diincar korporasi Amerika Serikat, penolakan untuk tunduk pada hegemoni Amerika Serikat, serta penentangan terhadap kejahatan rezim Israel. Venezuela bersalah atas ketiganya.
Lebih jauh lagi, rezim Israel memiliki sejarah panjang menyerang kekuatan progresif, mendukung rezim sayap kanan, pasukan maut, dan diktator, serta menyemai konflik di seluruh Amerika Latin. Selama beberapa dekade, jejak berdarahnya terungkap di Argentina, Bolivia, Brasil, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Haiti, Honduras, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, dan Venezuela.
Hal ini, bersama naluri anti-kolonial kawasan tersebut, menjelaskan rasa muak pemerintah-pemerintah kiri Amerika Latin terhadap rezim Israel. Dan hal ini juga menjelaskan mengapa gerakan dan pemimpin sayap kanan di kawasan itu secara rutin menyatakan dukungan fanatik terhadap rezim tersebut dan proyek Zionis, bahkan di tengah genosida di Palestina.
Sementara pemerintah progresif di kawasan itu mengecam genosida, bergabung dalam perkara genosida Israel di Mahkamah Internasional, dan memutuskan hubungan diplomatik dengan rezim tersebut, pemerintah sayap kanan, serta para pemimpin oposisi sayap kanan Venezuela, justru memuji rezim Israel dan secara patuh menjanjikan kerja sama yang lebih erat. Rezim itu, sebagaimana selalu terjadi, sangat berkepentingan meruntuhkan pemerintahan kiri di Amerika Latin dan menopang kekuatan kanan.
Pada saat yang sama, penentangan Venezuela terhadap rezim Israel, sembari menguasai cadangan minyak terbesar di dunia, dipandang oleh Poros Amerika Serikat–Israel sebagai potensi penghalang bagi rencana jahat mereka untuk berperang melawan Iran. Kapasitas minyak Iran sendiri, dan terutama kendali efektifnya atas Selat Hormuz (dan dengan demikian pasar energi dunia), membuat penguasaan minyak Venezuela sangat menarik bagi Poros tersebut saat bersiap melanjutkan serangan terhadap Iran.
Dengan demikian, pendorong utama agresi Amerika Serikat terhadap negara-negara global Selatan adalah kepemilikan kekayaan mineral yang diincar korporasi Amerika Serikat, penolakan untuk tunduk pada hegemoni Amerika Serikat, serta penentangan terhadap kejahatan rezim Israel. Venezuela bersalah atas ketiganya. Dan inilah “kejahatan” sesungguhnya yang membuatnya diadili.
Hidup Setelah Hukum
Proyek awal hukum internasional selalu lemah dan belum matang. Namun pagar-pagar pengaman yang dibangun sejak 1945 menawarkan secercah harapan akan dunia yang, setidaknya sebagian, diatur oleh supremasi hukum, bukan semata-mata oleh kekuatan.
Konsensus global telah terbentuk bahwa kejahatan terburuk melalui agresi dan genosida, berada di luar batas yang dapat diterima. Poros Amerika Serikat–Israel, yang kerap didakwa melanggar hukum internasional, telah kehilangan kesabaran terhadap seluruh proyek ini, dan dengan genosida di Palestina, hujan bom Poros di berbagai negara, serta agresi di Venezuela, mereka menyatakan kepada dunia bahwa sebuah tatanan baru telah lahir: tatanan di mana semua harus tunduk kepada kekaisaran atau binasa.
Belum terlambat bagi dunia untuk bangkit menghentikan kemunculan tatanan baru yang buas ini. Gerakan rakyat di dalam dan di luar kekaisaran dapat menantangnya dengan urgensi dan kesatuan tujuan yang dibutuhkan. Mayoritas global, dipimpin oleh negara-negara bebas di Selatan, dapat bersatu sebagaimana pada 1960-an dan 1970-an untuk menantang kekaisaran dan menarik garis prinsip, yang berpusat pada aksi kolektif demi perdamaian, keamanan, penentuan nasib sendiri, dan hak asasi manusia bagi semua bangsa. Sayangnya, hingga kini hanya sedikit bukti yang menunjukkan hal itu terjadi.
Sementara itu, pesan yang tak terbantahkan dan tegas yang dikirim rezim imperialis Amerika Serikat, anjing penyerangnya dari Israel, serta barisan negara vasal Barat yang patuh kepada dunia, kepada negara-negara yang berada dalam bidikannya, dan kepada semua rakyat yang melawan pendudukan asing, dominasi kolonial, dan rezim rasis, adalah ini: diplomasi tidak akan menyelamatkan Anda. Hukum internasional tidak akan menyelamatkan Anda. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak akan menyelamatkan Anda. Kami akan datang menjemput Anda.
__
*Craig Mokhiber adalah pengacara hak asasi manusia internasional dan mantan pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia meninggalkan PBB pada Oktober 2023, menulis surat yang banyak dibaca yang memperingatkan tentang genosida di Gaza, mengkritik tanggapan internasional, dan menyerukan pendekatan baru terhadap Palestina dan Israel berdasarkan kesetaraan, hak asasi manusia, dan hukum internasional.
(T.FJ/S: Mondoweiss)
Timur Tengah, Palestina, Israel, Agresi Israel, Jalur Gaza, Pelanggaran HAM, Pelanggaran Hukum Internasional