Ditulis oleh: Joseph Massad*
Gaza, SPNA – Di balik pembunuhan massal dan pengusiran penduduk Palestina terdapat suatu keharusan strategis: untuk memulihkan dominasi demografi Yahudi di seluruh wilayah yang berada di bawah kendali kolonial Israel.
Genosida yang sedang berlangsung di Gaza, yang telah membunuh hampir 54.000 penduduk Palestina, bersama dengan berbagai rencana untuk mengusir para penyintas yang tersisa, memiliki satu tujuan utama: untuk menjaga kelangsungan koloni pemukim Yahudi Israel dengan mengembalikan mayoritas demografis Yahudi yang telah hilang, yang sebelumnya dicapai melalui pembunuhan massal dan pengusiran sejak tahun 1948.
Kaum Zionis sejak awal memahami bahwa satu-satunya peluang agar proyek kolonial pemukim mereka dapat bertahan adalah dengan membentuk mayoritas Yahudi melalui pengusiran penduduk asli Palestina.
Theodor Herzl, pendiri gerakan Zionis, menguraikan rencana awal untuk hal ini pada tahun 1890-an, yang kemudian dijalankan oleh Organisasi Zionis sejak tahun 1920-an. Namun, pengusiran baru dapat terjadi setelah penaklukan militer Zionis atas Palestina.
Menjelang perang tahun 1948, Palestina memiliki populasi Yahudi sebanyak 608.000 orang (sekitar 30 persen), sebagian besar dari mereka tiba di negara itu dalam dua dekade sebelumnya, berdampingan dengan 1.364.000 penduduk Palestina.
Selama penaklukan tahun 1948, pasukan Zionis membunuh lebih dari 13.000 penduduk Palestina atau sekitar satu persen dari total populasi Palestina dan mengusir sekitar 760.000 penduduk Palestina lainnya, atau lebih dari 80 persen dari mereka yang tinggal di wilayah yang kemudian dinyatakan sebagai negara Yahudi oleh Israel.
Pembunuhan dan tindakan pembersihan etnis inilah yang membentuk keunggulan demografi Yahudi di Israel antara tahun 1948 hingga 1967.
Pengusiran
Pada November 1948, sekitar 165.000 penduduk asli Palestina masih berada di Israel, sementara populasi kolonial Yahudi meningkat menjadi 716.000 orang, menaikkan persentasenya dari 30 menjadi 81 persen hampir dalam semalam.
Pada tahun 1961, populasi Yahudi telah tumbuh menjadi 1.932.000 dari total populasi sebesar 2.179.000, sehingga proporsi Yahudi naik menjadi 89 persen.
Menjelang penaklukan Israel terhadap tiga negara Arab pada tahun 1967, jumlah penduduknya mencapai 2,7 juta jiwa, di mana 2,4 juta di antaranya adalah kolonis Yahudi dan keturunan mereka, mempertahankan pangsa 89 persen dari total populasi.
Kesalahan demografi besar yang dilakukan oleh koloni pemukim Yahudi adalah penaklukan mereka pada tahun 1967 atas sisa wilayah Palestina, bersama dengan Dataran Tinggi Golan dan wilayah Sinai Mesir yang jarang penduduknya.
Meskipun nafsu teritorial Israel menyebabkan penaklukan yang melipatgandakan ukuran geografisnya, hal ini secara signifikan melemahkan dominasi demografis Yahudi yang telah diperjuangkan keras oleh kaum Zionis sejak tahun 1948.
Sebelum pengusiran tahun 1967, populasi Tepi Barat diperkirakan antara 845.000 hingga 900.000 orang, sedangkan populasi Jalur Gaza berkisar antara 385.000 hingga 400.000 orang.
Pengusiran secara terang-terangan dimulai selama penaklukan oleh Israel, dengan lebih dari 200.000 penduduk asli Palestina dipaksa menyeberangi Sungai Yordan dari Tepi Barat ke Tepi Timur, banyak di antara mereka adalah pengungsi tahun 1948 dari wilayah yang telah menjadi Israel.
Ancaman Demografi
Di Gaza, pasukan Israel mengusir 75.000 penduduk Palestina pada Desember 1968 dan mencegah 50.000 lainnya, yang saat itu sedang bekerja, belajar, atau bepergian di Mesir atau tempat lain, untuk kembali ke rumah mereka.
Setelah pengusiran, sensus Israel pada September 1967 mencatat jumlah penduduk Tepi Barat sebanyak 661.700 dan Gaza sebanyak 354.700.
Jumlah penduduk Palestina di Yerusalem Timur adalah 68.600. Secara keseluruhan, ini berarti jumlah total penduduk Palestina di Israel, Tepi Barat, dan Gaza mencapai 1.385.000 jiwa, menurunkan proporsi Yahudi di seluruh wilayah yang dikuasai Israel dari 89 persen menjadi 56 persen. Angka ini tidak termasuk beberapa ribu penduduk Suriah dan Mesir yang tetap tinggal di Dataran Tinggi Golan dan Sinai.
Faktanya, dari Dataran Tinggi Golan, Israel mengusir antara 102.000 hingga 115.000 penduduk Suriah, menyisakan tidak lebih dari 15.000 orang di sana.
Sementara itu, populasi Sinai pada waktu itu sebagian besar terdiri dari suku Badui dan petani, di mana 38.000 di antaranya menjadi pengungsi. Israel juga terus mendeportasi penduduk Palestina dalam jumlah besar seiring dengan berlangsungnya pendudukan.
Guncangan demografis pasca-1967 ini menyebabkan Perdana Menteri Israel saat itu, Golda Meir, sulit tidur pada tahun 1970-an, karena ia khawatir akan jumlah penduduk Palestina yang sedang dikandung setiap malam.
Penurunan porsi populasi kolonial Yahudi terus berlanjut hingga tahun 1990, di tengah meningkatnya kecemasan di kalangan warga Israel.
Kepanikan Demografis
Pada tahun 2000, populasi Israel telah mencapai 6,4 juta jiwa, termasuk lima juta Yahudi dan hampir 1,2 juta penduduk Palestina, sementara populasi Tepi Barat tercatat sebanyak 2,012 juta jiwa dan populasi Gaza sebanyak 1,138 juta jiwa. Jumlah ini mengurangi proporsi kolonis Yahudi dan keturunannya menjadi tidak lebih dari 52 persen dari total populasi.
Sejak tahun 1960-an, banyak negara bekas koloni yang dulu dikuasai oleh pemukim Eropa mengalami perubahan besar, di mana kekuasaan pemukim berkurang atau hilang. Contohnya, Afrika Selatan yang akhirnya berhenti menerapkan sistem apartheid pada tahun 1994. Hanya sedikit negara bekas koloni pemukim yang berhasil tetap bertahan dan mempertahankan kekuasaan pemukimnya. Negara-negara itu biasanya adalah yang masih punya mayoritas penduduk kulit putih yang besar, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Menyadari hal ini, pemerintah Israel merasa khawatir dan panik karena mereka takut hal yang sama akan terjadi pada Israel jika mayoritas Yahudi di sana tidak tetap besar. Pemerintah Israel menjadi panik. Pada akhir tahun 2000 tersebut, pemulihan keunggulan demografis Yahudi telah menjadi obsesi yang nyata.
Pada bulan Desember 2000 itu, Institut Kebijakan dan Strategi di Pusat Interdisipliner Herzliya di Israel mengadakan konferensi pertama dalam rangkaian konferensi tahunan yang direncanakan, yang berfokus pada kekuatan dan keamanan negara, terutama mengenai pemeliharaan karakter supremasi Yahudi.
Salah satu “Poin Utama” yang diidentifikasi dalam laporan konferensi sepanjang 52 halaman adalah kekhawatiran mengenai angka demografis yang diperlukan untuk mempertahankan supremasi Yahudi di Israel:
“Tingkat kelahiran yang tinggi (warga Arab Israel) menimbulkan pertanyaan tentang masa depan Israel sebagai negara Yahudi. Tren demografis saat ini, jika terus berlanjut, menantang masa depan Israel sebagai negara Yahudi. Israel memiliki dua strategi alternatif: adaptasi atau penahanan. Yang terakhir memerlukan kebijakan demografis Zionis yang energik dan berjangka panjang, yang efek politik, ekonomi, dan pendidikannya akan menjamin karakter Yahudi Israel.”
Laporan tersebut menambahkan dengan tegas bahwa “mereka yang mendukung pelestarian karakter Israel sebagai negara Yahudi bagi bangsa Yahudi, merupakan mayoritas di antara populasi Yahudi di Israel.”
Mempertahankan Keunggulan
Konferensi tersebut bukanlah usaha yang dilakukan sendirian. Tidak lain Presiden Israel saat itu, Moshe Katsav, yang menyambut para peserta konferensi.
Mencerminkan pandangan supremasi Yahudi yang dominan di kalangan Yahudi Israel dan organisasi Yahudi pro-Israel Amerika, konferensi ini disponsori bersama oleh Komite Yahudi Amerika, Pusat Kemajuan Sosial dan Ekonomi Israel, Kementerian Pertahanan Israel, Badan Yahudi, Organisasi Zionis Dunia, Pusat Keamanan Nasional di Universitas Haifa, dan Dewan Keamanan Nasional Israel di dalam Kantor Perdana Menteri.
Konferensi ini menghadirkan 50 pembicara: pejabat senior pemerintah dan militer, termasuk mantan dan calon perdana menteri, profesor universitas, tokoh bisnis dan media, serta akademisi Yahudi Amerika dan operator lobi pro-Israel Amerika Serikat.
Sejak saat itu, konferensi Herzliya diadakan setiap tahun, di mana pertanyaan demografis secara rutin dibahas dan strategi diajukan untuk menjaga keunggulan demografis Yahudi.
Perdana Menteri Israel sebelumnya, Shimon Peres, tokoh kunci dalam pemerintahan Israel sejak tahun 1950-an, menyatakan keprihatinannya pada tahun 2002 mengenai “bahaya” demografis Palestina, karena Garis Hijau yang memisahkan Israel dari Tepi Barat mulai “menghilang, yang dapat menyebabkan keterkaitan masa depan penduduk Palestina Tepi Barat dengan warga Arab Israel.”
Ia menggambarkan masalah ini sebagai “bom demografis” dan berharap kedatangan tambahan 100.000 orang Yahudi ke Israel dapat menunda “bahaya” demografis ini selama 10 tahun lagi. Ia menegaskan bahwa “demografi akan mengalahkan geografi.”
Situasi Tahun 2010 dan Undang-Undang Dasar Baru
Pada tahun 2010, populasi Israel mencapai 7,6 juta jiwa, termasuk 5,75 juta Yahudi dan 1,55 juta penduduk Palestina, sementara populasi Tepi Barat tercatat sebanyak 2,48 juta dan Gaza sebanyak 1,54 juta jiwa. Hal ini menjadikan populasi Yahudi sebagai minoritas dengan proporsi tidak lebih dari 49 persen untuk pertama kalinya sejak pembersihan etnis massal penduduk Palestina pada tahun 1948.
Hal ini tidak dapat ditoleransi oleh negara apartheid tersebut, dan dalam konteks inilah parlemen Israel mengesahkan “Undang-Undang Dasar: Israel sebagai Negara Bangsa Bangsa Yahudi” pada Juli 2018, yang menegaskan bahwa “tanah Israel adalah tanah air bersejarah bangsa Yahudi, di mana negara Israel didirikan” dan bahwa “hak untuk menjalankan penentuan nasib nasional di Negara Israel adalah unik bagi bangsa Yahudi.”
Undang-undang baru ini, yang ditegaskan sebagai konstitusional oleh Mahkamah Agung Israel meskipun bersifat rasis, merupakan deklarasi yang diperlukan bahwa Israel menyadari sedang kalah dalam “perang” demografis.
Dengan demikian, undang-undang tersebut menegaskan bahwa berapapun jumlah orang Yahudi yang tetap tinggal di Israel atau proporsi mereka dalam populasi, mereka akan terus memegang keistimewaan rasial dan kolonial yang unik atas penduduk Palestina pribumi.
Supremasi yang Ditetapkan dalam Hukum
Pada tahun 2020, populasi Israel berjumlah 9,2 juta jiwa, termasuk 6,8 juta orang Yahudi dan 1,9 juta penduduk Palestina, sementara populasi Tepi Barat mencapai 3,05 juta jiwa dan Gaza sebanyak 2,047 juta jiwa, yang semakin menurunkan proporsi kolonis Yahudi dan keturunannya menjadi 47 persen dari total populasi.
Meskipun demikian, penduduk asli Palestina tampaknya bukan satu-satunya kelompok yang dianggap sebagai “bom demografis” yang mengancam keunggulan demografis Yahudi.
Baru-baru ini, pada Januari 2023, Morton Klein, presiden nasional Zionist Organization of America (ZOA), mengeluarkan pernyataan panik mengenai ancaman “de-Yahudisasi” terhadap negara Yahudi tersebut.
Kali ini, pelakunya ternyata adalah “pseudo-Yahudi”, yakni mereka yang diizinkan masuk ke Israel berdasarkan “Undang-Undang Kepulangan” yang terkenal dan bersifat rasis. Undang-undang tersebut diubah pada tahun 1970 untuk mengizinkan siapa pun di dunia yang memiliki satu kakek-nenek Yahudi, termasuk pasangan, anak, dan cucu non-Yahudi dari orang tersebut, serta pasangan mereka, untuk menjadi kolonis di Israel dan memperoleh kewarganegaraan Israel.
Pernyataan ZOA menyatakan dengan prihatin bahwa amandemen tahun 1970 telah memungkinkan setengah juta “bukan Yahudi” dari bekas Uni Soviet (FSU) untuk menetap di negara Yahudi tersebut.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada data pemerintah Israel yang menyatakan “sebagian besar akibat klausul kakek-nenek, lebih dari 50 persen dari semua imigran ke negara Yahudi tahun lalu (2022) adalah bukan Yahudi, dan 72 persen dari imigran dari negara-negara FSU ke negara Yahudi saat ini adalah bukan Yahudi.”
Kelompok Zionis tersebut memperingatkan bahwa hal tersebut menyebabkan penurunan signifikan dalam persentase orang Yahudi yang tinggal di Israel, membahayakan kesinambungan Israel sebagai negara Yahudi.
Menurut pernyataan ZOA, situasi yang mengerikan ini berarti bahwa “orang bukan Yahudi akan memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan pemimpin, undang-undang, dan keputusan keamanan negara Yahudi,” dan bahwa “orang Yahudi diaspora yang membutuhkan atau ingin tinggal di tanah air Yahudi mungkin akan pindah ke negara dengan mayoritas bukan Yahudi di masa depan”.
Pernyataan tersebut menuntut penghapusan atau modifikasi/reformasi klausul kakek-nenek.
“Kita harus melakukan segala yang kita bisa untuk memastikan bahwa negara Yahudi tetap menjadi negara Yahudi,” sebut pernyataan tersebut.
Meski tidak secara eksplisit menyerukan pengusiran setengah juta kolonis “bukan Yahudi” asal Eropa tersebut, sebagaimana Israel pernah lakukan terhadap penduduk asli Palestina pada tahun 1948 dan 1967, implikasinya sangat jelas.
Jika pandangan ZOA diterima bahwa para imigran bekas Soviet yang sekarang tinggal di Israel sama sekali bukan Yahudi, maka proporsi orang Yahudi akan semakin turun hingga serendah 42 persen.
Fase Akhir
Dalam konteks inilah Israel, Mahkamah Agungnya, dan para pemukim Yahudinya meningkatkan operasi teror mereka terhadap penduduk Palestina di Yerusalem Timur pada Mei 2021, dengan mengusir 13 keluarga Palestina yang semuanya berjumlah total 58 orang, dari rumah mereka di daerah Shaikh Jarrah.
Selain itu, sekitar 1.000 penduduk Palestina diancam akan diusir oleh para pemukim dan pengadilan Israel. Keputusan ini dipandang secara internasional sebagai konfirmasi lebih lanjut bahwa Israel adalah negara apartheid.
Pada Januari 2021, kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem, sudah menerbitkan laporan yang mengidentifikasi rezim Israel sebagai rezim “supremasi Yahudi” dan menggambarkan Israel sebagai negara apartheid.
Pada bulan April, satu bulan sebelum putusan Mahkamah Agung, Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang menyatakan Israel sebagai negara apartheid, baik dalam batas wilayah 1948 maupun wilayah pendudukan 1967.
Amnesty International mengikuti langkah tersebut pada Februari 2022, juga menyatakan Israel sebagai negara apartheid.
Dilihat dari status minoritas pemukim Yahudi Israel, genosida yang sedang berlangsung di Gaza terus berlanjut, bersamaan dengan rencana pengusiran sisa penduduk Palestina yang masih selamat di luar Jalur Gaza.
Upaya putus asa Israel untuk mengembalikan supremasi demografis Yahudi adalah pendorong utama pemusnahan dan pengusiran terencana terhadap dua juta penduduk Palestina di Gaza. Pada Maret 2025, kabinet Israel menyetujui pembentukan “badan untuk mengelola migrasi sukarela (penduduk Palestina) dari Gaza.”
Pemerintah AS, yang telah bekerja sama dengan Israel selama pemerintahan Joe Biden dan Donald Trump untuk mencari tujuan bagi para penyintas pengusiran genosida Palestina, dilaporkan sedang menjembatani kesepakatan baru, kali ini dengan para panglima perang Libya, untuk menampung mereka.
Dengan keluarnya antara 100.000 hingga setengah juta warga Yahudi Israel dari negara tersebut sejak Oktober 2023, yang melanjutkan tren emigrasi sebelumnya, tampaknya kecil kemungkinan bahwa bahkan jika Israel berhasil dalam operasi pemusnahan dan pengusiran di Gaza, mereka dapat memulihkan supremasi demografis Yahudi.
Pilihan terakhir yang tersisa hanyalah memusnahkan seluruh penduduk asli Palestina, bukan hanya mereka yang berada di Gaza.
___
*Joseph Massad merupakan profesor politik Arab modern dan sejarah intelektual di Universitas Columbia, New York. Ia adalah penulis banyak buku dan artikel akademis serta jurnalistik. Buku-bukunya meliputi Colonial Effects: The Making of National Identity in Jordan; Desiring Arabs; termasuk The Persistence of the Palestinian Question: Essays on Zionism and the Palestinians. Buku-buku dan artikelnya telah diterjemahkan ke dalam belasan bahasa.