Yaman Serang Israel untuk Menghentikan Genosida, Amerika Malah Bombardir Yaman Karena Hal Itu

Jet tempur F-18 lepas landas dari kapal induk USS Dwight D. Eisenhower untuk menyerang sasaran Houthi di Yaman, pada 3 Februari 2024. (Foto: Komando Pusat AS/U.S. Central Command)

Ditulis oleh: Craig Mokhiber*

Sanaa, SPNA – Amerika Serikat mengebom Yaman karena negara itu bertindak, sebagaimana diharuskan oleh hukum internasional, untuk menghentikan genosida dan blokade ilegal terhadap Palestina.

Ini bukan opini editorial. Ini adalah pernyataan yang berbasis pada hukum dan fakta. Namun, fakta-fakta ini tidak pernah muncul dalam pemberitaan atau komentar media-media Barat, apalagi dalam pernyataan pemerintah pelaku seperti Amerika Serikat.

Diperlukan penekanan atas kebenaran dan pengaburan hukum, untuk melancarkan genosida secara terang-terangan. Namun, hukum internasional sangat jelas. Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan, dan Majelis Umum PBB (UNGA) telah menegaskan, bahwa semua negara wajib menghentikan semua bentuk dukungan militer dan ekonomi terhadap pendudukan rezim Israel di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, serta terhadap serangan genosida terhadap warga Gaza yang diduduki.

Putusan hukum ini didasarkan pada prinsip hukum internasional tertinggi (yang disebut jus cogens dan kewajiban erga omnes), termasuk larangan terhadap genosida, agresi, perolehan wilayah melalui kekerasan, serta pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri.

Semua negara terikat oleh kewajiban ini. Yaman telah mengambil langkah konkret untuk mematuhinya, dengan memberlakukan blokade terhadap kapal-kapal yang menuju pelabuhan Eilat di Laut Merah untuk memasok kembali rezim Israel, secara eksplisit sebagai balasan atas pengepungan dan genosida yang dilakukan Israel di Palestina.

Singkatnya, Yaman kemudian dibombardir secara brutal oleh Amerika Serikat untuk memastikan Israel tetap kebal hukum atas kejahatan internasional yang terus dilakukannya di Palestina.

Dengan melakukan hal tersebut, AS telah melanggar putusan hukum Mahkamah Internasional dan bersalah atas dua kejahatan internasional: kejahatan agresi, dan kejahatan keterlibatan dalam genosida.

Sementara itu, rakyat Yaman justru memainkan peran sebagai pembela hak asasi manusia dan pelaku intervensi kemanusiaan dalam situasi ini.

Jelas, narasi “pihak baik vs. pihak jahat” yang diciptakan oleh pemerintah AS dan media-media korporat yang tunduk padanya, merupakan kebalikan total dari kenyataan.

“Blokade Laut Merah oleh Yaman untuk membela rakyat Palestina sepenuhnya didukung oleh hukum internasional. Namun, negara tersebut justru dibombardir secara brutal oleh Amerika Serikat demi memastikan Israel tetap kebal hukum atas pengepungan dan genosida yang terus berlanjut di Gaza.”

Seruan Internasional untuk Bertindak

Peringatan internasional tentang genosida di Palestina mulai terdengar pada Oktober 2023 dan semakin nyaring seiring berjalannya waktu. Dari 193 negara di dunia, responsnya beragam.

Beberapa negara, termasuk AS, Inggris, Jerman, dan negara Barat lainnya, secara aktif mendukung Israel dalam melakukan genosida.

Negara lain, sebagian besar juga dari Barat, memilih untuk terlibat secara tidak langsung dengan memasok bahan bakar, suku cadang, perlindungan diplomatik, dan bantuan lainnya kepada mesin genosida.

Banyak negara lain dari berbagai kawasan memilih untuk diam dan pasif, yang juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional untuk mencegah dan menghentikan genosida serta menegakkan hukum kemanusiaan internasional.

Kelompok keempat adalah negara-negara yang menyatakan penolakan terhadap rezim Israel melalui pernyataan publik, aksi diplomatik di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, atau dengan bergabung dalam gugatan di ICJ dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), tetapi tidak mengambil langkah nyata untuk menghentikan dukungan material terhadap rezim Israel atau membela rakyat Palestina dari serangan brutal tentara dan pemukim Israel.

Meskipun demikian ada satu kelompok lagi, yang paling kecil jumlahnya, yang mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional. Negara yang paling menonjol di antaranya adalah Afrika Selatan, yang menggugat Israel atas genosida di ICJ, dan secara signifikan, Yaman.

Yaman yakni ibu kota dan sebagian besar penduduknya yang berada di bawah kontrol de facto Ansar Allah (sementara wilayah selatan dikuasai oleh kelompok saingan yang diakui PBB), mengumumkan bahwa mereka akan memblokir pelayaran di Laut Merah yang ditujukan untuk memasok rezim Israel selama pengepungan dan genosida di Gaza terus berlangsung.

Mereka memanfaatkan titik sempit strategis Bab al-Mandab (yang secara harfiah berarti “Gerbang Air Mata”), selat sempit antara Yaman dan Djibouti di pintu masuk Laut Merah.

Yaman memulai blokade terbatas yang ditargetkan ini pada November 2023 dengan menaiki kapal Israel, dan mempertahankan blokade ini hingga pengumuman gencatan senjata terbaru di Gaza. Mereka kembali melanjutkan blokade ketika Israel melanggar gencatan senjata dan memberlakukan kembali blokade ilegal di Gaza.

Fakta bahwa Yaman menghentikan blokade sepenuhnya selama gencatan senjata pada Januari menunjukkan niat kemanusiaan dari blokade tersebut, dan hanya melanjutkannya kembali setelah Israel mengintensifkan serangannya pada Maret.

Tentu saja, kapal yang memasok Israel bisa menghindari blokade dengan mengelilingi Afrika, tetapi hal itu menambah biaya pengiriman secara signifikan. Beberapa kapal yang mencoba menerobos blokade diperingatkan, dinaiki, dikomandoi, atau diserang secara militer oleh pasukan bersenjata Yaman (Houthi), begitu pula dengan kapal-kapal militer Barat yang menyerang atau menghadang Yaman.

Blokade tersebut efektif menyumbat lebih dari 80 persen pengiriman ke Israel, membuat pelabuhan Eilat bangkrut, dan mengurangi pasokan melalui pelabuhan Ashdod, sehingga secara signifikan menghambat suplai ke rezim Israel.

AS kemudian melancarkan operasi pemboman besar-besaran terhadap Yaman, negara termiskin di Kawasan, yang telah mereka bombardir selama lebih dari dua dekade, melanggar hukum internasional, membunuh warga sipil, memperparah krisis kelaparan, krisis kesehatan, dan pengungsian internal; membahayakan tentara AS; meningkatkan risiko perang regional; menghamburkan miliaran dolar dana publik; dan menipu rakyatnya sendiri hanya semata-mata demi membantu Israel melakukan genosida di Palestina.

Hukum Berpihak pada Yaman

Hukum internasional dengan jelas mendukung tindakan Yaman. Pertama, serangan AS ke Yaman merupakan kejahatan agresi berdasarkan hukum internasional.

Serangan ini tidak memenuhi syarat pembelaan diri sebagaimana ditentukan dalam Piagam PBB, tidak memiliki otorisasi dari Dewan Keamanan, dan bahkan tidak diklaim sebagai upaya membela aturan jus cogens, melainkan hanya “melindungi perdagangan”.

Kedua, ICJ dan Majelis Umum PBB telah menyatakan bahwa semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan segala bentuk dukungan terhadap pendudukan Israel, melarang produk dari permukiman ilegal, serta memutuskan hubungan militer, diplomatik, ekonomi, keuangan, dan perdagangan dengan rezim pendudukan Israel.

Semua negara juga wajib mematuhi perintah sementara ICJ dalam kasus genosida, dan mematuhi kewajiban pihak ketiga di bawah Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum genosida.

Ini termasuk kewajiban menggunakan semua cara yang tersedia untuk memengaruhi negara pelaku genosida, dan memastikan bahwa tindakan mereka sendiri tidak membantu atau mendukung kejahatan tersebut.

Aturan ini adalah jus cogens sebagai norma tertinggi hukum internasional yang tidak dapat diganggu gugat dan erga omnes, yang mengikat semua negara, termasuk Yaman dan Amerika Serikat.

Selain itu, baik Yaman maupun AS terikat oleh Konvensi Jenewa 1949 untuk memastikan penghormatan terhadap ketentuannya, termasuk oleh pihak lain seperti Israel. Sementara Yaman telah bertindak sesuai dengan kewajiban ini, AS justru menyerang Yaman karena hal tersebut, demi mendukung pembantaian Israel terhadap penduduk Palestina di Gaza.

___

*Craig Gerard Mokhiber adalah seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia internasional, serta mantan pejabat senior di bidang hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai aktivis HAM sejak tahun 1980-an, ia kemudian mengabdi selama lebih dari tiga dekade di PBB, dengan penugasan di berbagai wilayah seperti Swiss, Palestina, Afghanistan, dan Markas Besar PBB di New York. Ia telah menjalankan puluhan misi hak asasi manusia ke berbagai negara di Afrika, Asia, Timur Tengah, Eropa Timur, dan Amerika Latin.

Pada Oktober 2023, Mokhiber mengundurkan diri dari PBB dan menulis sebuah surat terbuka yang banyak dibaca secara global. Dalam surat tersebut, ia mengkritik kegagalan PBB dalam menegakkan hak asasi manusia di Timur Tengah, memperingatkan tentang terjadinya genosida yang sedang berlangsung di Gaza, serta menyerukan pendekatan baru terhadap isu Palestina dan Israel—yang berlandaskan pada hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kesetaraan.

(T.FJ/S: Mondoweiss)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya