Ditulis oleh: Craig Mokhiber*
Washington, SPNA – Dengan gemetar dan tunduk di hadapan agresi global Poros Amerika Serikat–Israel, dunia kembali menunjukkan kepengecutannya dengan mengorbankan rakyat Palestina—dan bersamaan dengan itu, mengorbankan sistem hukum internasional itu sendiri.
Saya sebelumnya telah menulis tentang dokumen penyerahan diri global yang dituangkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang terkenal—dan jelas-jelas melanggar hukum—serta tentang perintah-perintah imperialis Donald Trump yang menjadi dasar resolusi tersebut.
Pelanggaran terbaru yang diumumkan oleh Amerika Serikat ini—dalam bentuk “Piagam Dewan Perdamaian” yang otoriter—mengancam bukan hanya kelangsungan hidup rakyat Palestina sebagai penduduk asli, tetapi juga, melalui bahasa yang sangat luas, tanpa syarat, dan tanpa batas wilayah, mengancam seluruh dunia.
Piagam Imperialis
Badan ini dirancang sebagai sebuah “organisasi internasional” yang dipimpin oleh Trump, dan akan memiliki “kepribadian hukum internasional”, “kapasitas hukum”, serta “hak istimewa dan kekebalan” internasional.
Dalam sebuah sindiran terselubung terhadap lembaga-lembaga internasional yang sudah ada seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ini dibuka dengan ajakan untuk “meninggalkan pendekatan dan institusi yang terlalu sering gagal”, sebelum pada pasal pertamanya menyatakan bahwa badan ini berwenang bertindak di semua “wilayah yang terdampak atau terancam konflik”.
Dengan kata lain, tujuan Trump adalah menggantikan PBB yang berbasis hukum dengan sebuah mekanisme imperialis. Jangkauan kekuasaan entitas liar yang tidak bertanggung jawab ini bersifat global, dan kekebalannya pada praktiknya dijamin.
Sifat otoriter badan baru ini terlihat jelas di seluruh isi Piagam, karena hampir semua kewenangan tidak diberikan kepada mekanisme yang akuntabel, antarnegara, kolaboratif, atau demokratis—bahkan bukan kepada satu negara—melainkan kepada satu orang: Donald Trump sendiri.
Trump secara tegas diberi kewenangan untuk menjadi Ketua sekaligus wakil Amerika Serikat di Dewan, “hanya tunduk pada ketentuan Piagam”; menentukan sendiri siapa anggota Dewan; menyetujui pengganti anggota; memperpanjang masa jabatan mereka; memberhentikan anggota (kecuali dua pertiga Dewan—yang dipenuhi kroni—memutuskan sebaliknya); menetapkan agenda; menggelar rapat luar biasa; mengeluarkan sendiri “resolusi atau arahan lain”; serta menyetujui seluruh keputusan Dewan.
Ia juga memiliki “kewenangan eksklusif” untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan badan-badan di bawahnya; membentuk subkomite dan menetapkan mandat, struktur, serta aturannya; memilih, mengangkat, dan memberhentikan anggota Dewan Eksekutif Dewan Perdamaian sesuai kehendaknya; memveto setiap keputusan Dewan Eksekutif; serta memanggil rapat tambahan Dewan Eksekutif.
Trump akan tetap menjadi Ketua Dewan Perdamaian kecuali ia mengundurkan diri secara sukarela atau tidak lagi mampu. Ia berhak menunjuk sendiri penggantinya, menjadi penafsir akhir atas “makna, penafsiran, dan penerapan” Piagam, dan hanya dia yang dapat menyetujui perubahan apa pun terhadap Piagam tersebut.
Singkatnya, Piagam ini adalah mimpi otoriter bagi Trump, dan mimpi buruk ala Orwell bagi seluruh dunia.
Daftar Anggota Bermasalah
Piagam Dewan—yang tidak mengizinkan adanya “keberatan”—mengatur bahwa anggota diangkat oleh Trump pada tingkat kepala negara untuk masa jabatan tiga tahun yang dapat diperpanjang. Anggota yang menyumbang dana sebesar 1 miliar dolar AS secara tunai tidak terikat pada batas waktu tiga tahun tersebut.
Menurut Piagam, Dewan bahkan bisa dibentuk hanya dengan tiga anggota (Amerika Serikat dan dua negara lain). Daftar lengkap negara dan individu akan diumumkan oleh Trump pada hari Kamis. Namun, ia sudah lebih dulu menyiapkan deretan panjang kolaborator, rezim yang terlibat, aktor keuangan korup, dan individu-individu yang terlibat kejahatan perang.
Yang paling memalukan adalah fakta bahwa di tengah genosida Israel–AS di Palestina, dua pelaku utama justru akan memimpin dan menjadi anggota Dewan ini, sementara badan tersebut diproyeksikan untuk menerapkan kendali kolonial atas Gaza.
Benjamin Netanyahu, pemimpin rezim apartheid Israel yang melakukan genosida dan buronan keadilan yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina, telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan sesama pelaku, Donald Trump.
Bersama mereka akan hadir para pemimpin negara-negara yang terlibat dan patuh pada AS, serta rezim-rezim otoriter seperti Hungaria sayap kanan di bawah Viktor Orbán, Uni Emirat Arab, Maroko, Azerbaijan, Kazakhstan, dan penguasa Argentina yang berhaluan ultrakanan dan ultra-Zionis, Javier Milei, di antaranya.
Individu-individu yang telah disebutkan untuk bergabung secara pribadi mencakup sejumlah tokoh paling kontroversial dalam sejarah modern: Tony Blair, pelaku kejahatan perang Irak yang tidak pernah didakwa dan kolaborator lama rezim Israel; Marco Rubio, ekstremis neokonservatif dan Menteri Luar Negeri Trump; Steve Witkoff, miliarder Zionis dan utusan Trump untuk Asia Barat; Jared Kushner, menantu Trump sekaligus sahabat dekat Netanyahu; Yakir Gabay, miliarder Israel yang dekat dengan rezim dan terlibat dalam upaya terorganisir di New York untuk menyuap pejabat agar menindak mahasiswa yang memprotes kekejaman Israel di Gaza; serta berbagai mantan pejabat AS dan PBB yang memiliki hubungan dekat dengan rezim Israel.

Buah Beracun dari Kepengecutan
Seperti yang telah saya tulis sebelumnya, resolusi Dewan Keamanan yang dijadikan dasar proyek imperialis Trump sepenuhnya tidak sah dan melampaui kewenangan, karena melanggar sejumlah norma paling mendasar dalam hukum internasional (jus cogens dan erga omnes), serta Piagam PBB itu sendiri. Jelas bahwa Dewan Keamanan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengesahkan resolusi semacam itu. Namun, keputusan ini juga menunjukkan kebodohan luar biasa dari 14 anggota Dewan Keamanan lainnya.
Kepengecutan dan kepatuhan berlebihan para duta besar itu terhadap kekuatan imperialis kini telah melepaskan ancaman besar: memperpanjang dan memberi ganjaran pada genosida di Palestina, mengguncang stabilitas Asia Barat dan wilayah lain, menghantam keras—bahkan mungkin mematikan—kerangka hukum internasional yang sudah rapuh, serta mempercepat kemunduran Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jalan ke Depan
Masih ada waktu untuk menghentikan semua ini, jika rakyat dunia bersuara menuntut keadilan dan mendesak pemerintah mereka untuk menolak bekerja sama dengan Dewan Perdamaian dan proyek-proyek berbahaya Trump lainnya; menggelar sidang khusus Majelis Umum PBB untuk menolak dan mengurangi dampak Resolusi DK PBB 2803; meminta pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang keabsahan resolusi tersebut; mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban rezim Israel; serta mengerahkan perlindungan bagi rakyat Palestina.
Sementara itu, tidak boleh dilupakan kebenaran mendasar bahwa pendudukan Palestina sepenuhnya melanggar hukum internasional; bahwa Israel dan Amerika Serikat sedang melakukan genosida di Gaza; dan bahwa pendudukan serta genosida ini melanggar norma hukum internasional tertinggi. Oleh karena itu, tidak ada perintah kolonial Trump, tidak ada resolusi DK PBB yang melampaui kewenangan, dan tidak ada kesepakatan dari Otoritas Palestina yang berada di bawah pendudukan yang dapat melegalkan tindakan-tindakan ini atau struktur apa pun yang mendukungnya.
Sama jelasnya, “Dewan Perdamaian” Trump secara struktur dan fungsi merupakan kelanjutan dari pendudukan ilegal, dipimpin oleh salah satu pelaku genosida dengan keterlibatan langsung pelaku lainnya. Dengan demikian, setiap negara atau individu yang terlibat dalam badan ilegal ini turut menjadi bagian dari kejahatan internasional berat Poros AS–Israel, dan karenanya dapat serta seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
Perlu diingat pula bahwa menurut hukum internasional, rakyat Palestina memiliki hak untuk melawan pendudukan asing, dominasi kolonial, dan rezim rasis yang menindas mereka. Masyarakat dunia juga memiliki hak hukum dan kewajiban moral untuk berdiri dalam solidaritas bersama rakyat Palestina dalam perjuangan ini.
Dunia kini menyaksikan siapa yang memilih berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk kebebasan, dan siapa yang memilih berpihak pada para penindas mereka dalam “Dewan Perdamaian” kolonial.
___
*Craig Mokhiber adalah seorang pengacara hak asasi manusia internasional dan mantan pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia meninggalkan PBB pada Oktober 2023 setelah menulis sebuah surat terbuka yang banyak dibaca, yang memperingatkan terjadinya genosida di Gaza, mengkritik respons komunitas internasional, serta menyerukan pendekatan baru terhadap Palestina dan Israel yang berlandaskan kesetaraan, hak asasi manusia, dan hukum internasional.
(T.FJ/S: Mondoweiss)