Memahami Perang ilegal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei adalah dua pemimpin yang menjadi pusat konflik yang sedang berlangsung. ( ABC News: Brianna Morris-Grant; Reuters: Kantor Pemimpin Tertinggi Iran/WANA; REUTERS/Ronen Zvulun )

Ditulis oleh: Craig Mokhiber*

Gaza, SPNA – Sekali lagi, poros Amerika Serikat–Israel melancarkan serangan yang tidak perlu, pada 28 Februari 2026 tanpa provokasi dari pihak Iran, dan sangat tidak bermoral terhadap negara berdaulat Iran. Namun yang sebagian besar absen dari pemberitaan media korporasi Barat adalah fakta bahwa serangan ini juga sepenuhnya melanggar hukum, bahkan merupakan tindakan kriminal.

Sementara itu, balasan bersenjata Iran, sesuai dalam kerangka hukum internasional, sah dan sepenuhnya legal. Audiens media Barat disuguhi narasi palsu yang sudah lazim, dibingkai oleh para pelaku agresi negara, para peraih keuntungan dari perang, dan para proksi Zionis. Perang disebut sebagai perdamaian. Perdamaian disebut ancaman. Agresi disebut pembelaan diri. Pembelaan diri disebut agresi. Korban disebut pelaku, dan pelaku disebut korban.

Pada Sabtu pagi, bom-bom poros Zionis tersebut menghujani ibu kota Teheran dan berbagai kota di Iran, menyasar target sipil dan militer sekaligus, serta meninggalkan jejak darah dan kehancuran yang luas.
Poros itu menghancurkan infrastruktur negara, menewaskan ratusan orang dalam gelombang serangan pertama, melukai ratusan lainnya, membunuh para pemimpin Iran, dan menewaskan sekitar 150 warga sipil dalam satu serangan terhadap sebuah sekolah, banyak di antaranya anak perempuan berusia 10–12 tahun.

Dalam pola pengkhianatan yang kini kian lazim dan membuat poros tersebut dikenal buruk, Amerika Serikat berpura-pura terlibat dalam proses diplomatik sebagai kedok persiapan perang, sebelum melancarkan serangan kilat secara licik bersama sekutu rezim Israel.

Faktanya, serangan itu dilancarkan hanya beberapa jam setelah mediator Oman mengumumkan secara terbuka bahwa sebuah terobosan besar telah dicapai, di mana Iran menegaskan tidak akan mengejar senjata nuklir dan bersedia melepaskan sebagian hak berdaulatnya untuk mengembangkan energi nuklir damai, juga berkomitmen tidak akan menimbun bahan nuklir yang dapat digunakan untuk membuat senjata.

Kemunafikan Nuklir

Sesungguhnya, Iran telah lama meninggalkan ambisi memiliki senjata nuklir, menuangkannya dalam hukum dan kebijakan nasional, meratifikasi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), membuka diri terhadap inspeksi internasional, bahkan menandatangani perjanjian formal dengan Amerika Serikat dan negara lain yang mencegah pengembangan senjata nuklir (JCPOA), yang kemudian ditinggalkan bukan oleh Iran melainkan oleh Donald Trump atas desakan para donatur proksi Israel.

Siapa pun yang mencermati perkembangan memahami bahwa Iran tidak diserang karena memiliki senjata nuklir. Sebaliknya, Iran dibom justru karena tidak memiliki senjata nuklir dan karena itu dipandang sebagai target yang dapat dikalahkan oleh poros Zionis tersebut, meskipun negara itu besar dan memiliki kemampuan militer konvensional, serta menjadi domino besar terakhir yang menghalangi hegemoni poros dan dominasi Israel di kawasan Asia Barat.

Lebih jauh lagi, kemunafikan klaim poros Zionis tersebut mencolok. Satu-satunya pihak di kawasan yang memiliki persediaan senjata nuklir, tanpa deklarasi dan tanpa pengawasan adalah rezim Israel, yang bergabung menyerang Iran bersama kekuatan nuklir lain, Amerika Serikat, yang di bawah Trump menarik diri dari Traktat INF, menolak perpanjangan New START, dan, seperti telah disebutkan, keluar dari JCPOA.
Dengan kata lain, dua kekuatan nuklir yang bertindak menyimpang berusaha membenarkan serangan terhadap negara ketiga yang tidak memiliki senjata nuklir dengan dalih pengendalian dan nonproliferasi nuklir.

Ditambah lagi, sementara Iran tidak memulai perang dengan negara mana pun selama sekitar dua abad, Amerika Serikat dan rezim Israel bersama-sama bertanggung jawab atas sebagian besar agresi militer di dunia saat ini, dengan serangan dalam beberapa tahun terakhir terhadap Palestina, Lebanon, Suriah, Irak, Yaman, Somalia, Nigeria, Libya, Pakistan, Venezuela, Qatar, dan Iran, serta kapal-kapal di Laut Tengah dan Karibia.

Tidak ada negara lain di planet ini yang mendekati rekam jejak kejahatan Amerika Serikat maupun Israel.
Pada saat yang sama, kedua negara dipimpin oleh pemerintahan sayap kanan radikal yang rasialis dan memiliki catatan pelanggaran hukum yang berat. Keduanya bekerja sama melakukan genosida di Palestina. Dan keduanya dipimpin oleh pelaku kejahatan perang berulang.

Trump telah menyerang lebih banyak negara dibandingkan presiden mana pun dalam sejarah Amerika Serikat, sebuah rekor yang tidak mudah dipecahkan, menunjukkan pengulangan luar biasa dalam kejahatan agresi, membunuh awak kapal di Karibia, menyerang mahasiswa dan pembela hak asasi manusia di dalam negeri, serta mengerahkan paramiliter bersenjata yang xenofobik di kota-kota Amerika.

Sementara itu, Benjamin Netanyahu adalah buronan yang didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Pidana Internasional, dan ia memimpin rezim yang dinyatakan bersalah atas apartheid, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Penilaian yang jujur hanya dapat menyimpulkan bahwa fokus pada kepemimpinan dan persenjataan Iran dalam konteks ini sama tidak masuk akalnya dengan berbahaya.

Hak Asasi Manusia yang Diperkosa

Kelemahan nyata dalih nuklir untuk membenarkan agresi poros terhadap Iran memaksa mereka menyusun naskah propaganda alternatif, yang setidaknya sama absurdnya dengan tipu daya nuklir tersebut.

Klaim ini, yang didaur ulang dari agresi Amerika Serikat sebelumnya di Irak dan Libya, menyebut poros Zionis tersebut turun tangan untuk melindungi hak asasi rakyat Iran.

Perlu ditegaskan kembali: Amerika Serikat dan rezim Israel berupaya membenarkan serangan berdarah mereka atas dasar hak asasi manusia, sebuah klaim yang akan terasa lucu seandainya tidak begitu mematikan.

Ini bukan berarti Iran tidak memiliki persoalan hak asasi manusia. Setiap negara memilikinya, dan Iran bukan pengecualian. Namun gagasan bahwa dua negara menyimpang yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM mengerikan dan selama delapan dekade menjadi sumber utama penderitaan di Asia Barat tiba-tiba termotivasi oleh kepedulian terhadap HAM adalah sesuatu yang tak masuk akal.

Rezim Israel, yang secara luas diakui sebagai salah satu yang paling brutal dalam sejarah modern, mengklaim bahwa salah satu motifnya menyerang Iran adalah membela hak asasi manusia.

Rezim yang sama dengan catatan delapan dekade kolonialisme kekerasan, pembersihan etnis, apartheid, pemerintahan supremasi etnis, pemenjaraan massal berbasis ras, penyiksaan dan penganiayaan sistematis, eksekusi tanpa proses hukum, pogrom yang disponsori negara, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Rezim yang sama yang sedang diadili atas genosida di Mahkamah Internasional, dan para pemimpinnya didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Pidana Internasional. Rezim yang sama yang selama puluhan tahun membunuh tak terhitung warga Iran melalui pembunuhan terarah, serangan militer, dan sabotase.

Rezim yang sama yang dua bulan lalu mengerahkan badan intelijen dan kelompok bersenjata untuk membajak protes damai guna melakukan serangan kekerasan dan mengguncang stabilitas negara.
Rezim yang sama yang, bersama sekutunya Amerika Serikat, membunuh lebih dari seribu warga Iran dalam serangan ilegal delapan bulan lalu.

Sementara pemerintah Amerika Serikat yang sama yang meneror dunia dengan agresi kekerasan berulang, menyerang pembela hak asasi manusia di dalam dan luar negeri, serta menjatuhkan sanksi terhadap pejabat HAM PBB, hakim, dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional.

Pemerintah yang sama yang menggunakan militer dan badan intelijennya untuk melanggar HAM di seluruh dunia, membunuh awak kapal di Karibia, dan menculik presiden Venezuela. Pemerintah yang sama yang secara sistematis menentang agenda HAM PBB, menolak traktat HAM internasional, dan berupaya menghambat mekanisme HAM internasional.

Pemerintah yang sama yang menganiaya minoritas, migran, pembangkang, demonstran, aktivis perdamaian, dan mahasiswa di dalam negeri, bersekutu dengan kekuatan paling represif di Timur Tengah dan kawasan lain, serta berpartisipasi aktif dalam genosida di Palestina.

Pemerintah yang sama yang selama lebih dari 70 tahun melanggar hak rakyat Iran, menggulingkan pemerintahan demokratis terpilih dan memasang diktator brutal sebelum revolusi, lalu menjatuhkan sanksi yang melumpuhkan, melakukan sabotase, melancarkan serangan militer, mengguncang nilai mata uang, dan menebar kekerasan terhadap warga sipil demi menggulingkan pemerintah.

Klaim bahwa kekuatan yang selama puluhan tahun melanggar hak asasi manusia di Iran kini membunuh warga Iran demi memulihkan hak mereka merupakan penghinaan terhadap rakyat Iran, terhadap para korban poros Amerika Serikat–Israel di seluruh dunia, dan terhadap makna hak asasi manusia itu sendiri.

Pengalihan Isu

Amerika Serikat melancarkan serangan-serangan kriminal ini meskipun jelas bertentangan dengan kewajiban internasionalnya, bertentangan dengan hukum domestiknya sendiri, bertentangan dengan kepentingan ekonomi, keamanan nasional, diplomatik, dan reputasi Amerika Serikat, serta bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyatnya.

Pemerintahnya menggelontorkan miliaran dolar belanja militer untuk menjalankan agresi tersebut dan memulai perang yang akan mengganggu pasar energi global dengan dampak yang hampir pasti merugikan perekonomian Amerika Serikat (dan dunia).

Langkah itu juga membahayakan hubungan dengan sekutu-sekutu utama Amerika Serikat di kawasan, yang sebelumnya berupaya keras mencegah serangan poros terhadap Iran. Selain itu, keputusan tersebut menempatkan tentaranya dalam risiko fisik (dengan korban pertama dari pihak tentara Amerika Serikat sudah diumumkan), serta menyeret para komandan dan politisinya ke dalam potensi jerat hukum atas agresi dan kejahatan perang.

Hal yang mungkin menjelaskan keputusan Donald Trump untuk memilih langkah yang justru melukai kepentingan negaranya sendiri? Jawabannya, dalam satu kata, adalah Israel. Rezim Israel beserta para proksi dan pelobinya di Amerika Serikat telah bekerja selama puluhan tahun untuk mencapai hasil persis seperti ini.

Naiknya Donald Trump ke tampuk kekuasaan, penunjukan sejumlah tokoh Zionis garis keras ke posisi strategis, serta keberhasilannya mengamankan sumbangan ratusan juta dolar dari para proksi dan pelobi Israel (dan mungkin juga kerentanannya terkait berkas-berkas Epstein) telah menyediakan peluang sempurna bagi rezim Israel untuk memaksa Amerika Serikat mengorbankan kepentingannya sendiri demi kepentingan rezim tersebut. Demi kegembiraan penjahat perang yang didakwa, Benjamin Netanyahu, itulah yang kini terjadi.

Lagu Lama “Pergantian Rezim”

Skenario yang muncul terasa begitu akrab, seolah diambil langsung dari buku pedoman Irak: teriakkan “senjata pemusnah massal”, beralih ke isu “hak asasi manusia” ketika klaim itu runtuh, lalu setelah perang agresi dilancarkan, buka kartu sebenarnya dan akui bahwa semua ini sejak awal adalah tentang “pergantian rezim”.

Memang, setelah agresi terhadap Iran dimulai, baik Trump maupun Netanyahu secara terbuka mengumumkan motif sesungguhnya dari serangan itu adalah “pergantian rezim” sebuah pengakuan yang tidak mengejutkan siapa pun.

Dengan demikian, tujuan akhir poros Amerika Serikat–Israel adalah menghancurkan pemerintahan Iran dan memasang rezim boneka yang setia serta tunduk pada imperialisme Amerika Serikat dan Zionisme Israel, atau jika gagal, mendestabilisasi, menghancurkan, dan memecah-belah Iran agar sumber daya alamnya dapat dikuasai Barat dan negara itu tak pernah lagi menantang hegemoni poros tersebut.

Kandidat pilihan mereka untuk menjadi penguasa boneka tampaknya adalah Reza Pahlavi, putra yang bermukim di Amerika Serikat dari mantan diktator Iran yang dipasang CIA, Mohammad Reza Pahlavi, yang digulingkan dalam revolusi rakyat pada 1979.

Pahlavi menjalani kehidupan istimewa di pengasingan, ditopang kekayaan yang dibawa keluar dari Iran sebelum revolusi, oleh kalangan monarkis kaya, serta oleh badan intelijen Amerika Serikat dan Israel.
Setelah menyatakan dirinya sebagai “Reza Shah II, Shah Iran” seusai kematian ayahnya pada 1980, Pahlavi selama puluhan tahun—dilaporkan dengan bantuan CIA dan Mossad—berupaya membangun basis dukungan di kalangan diaspora Iran dan melobi perubahan rezim secara paksa di Iran.

Meski mendapat dukungan sebagian monarkis konservatif dan kalangan Zionis, ia ditolak oleh kelompok pengasingan Iran yang lebih progresif, kerap dijuluki secara sinis sebagai “Pangeran Badut,” dan hampir tidak memiliki dukungan berarti di dalam Iran sendiri.

Tentu saja, sekalipun poros tersebut berhasil mencapai tujuan gelapnya untuk mengganti rezim, tidak ada jaminan bahwa Pahlavi benar-benar akan dipasang sebagai boneka mereka.

Hal yang penting bagi poros Zionis bukanlah siapa yang menari mengikuti tali, melainkan siapa yang memegang talinya. Kekaisaran maupun penjajah tidak pernah kesulitan menemukan pengkhianat tanpa moral dan kaki tangan yang patuh untuk menjadi wajah depan proyek penaklukan mereka.

Kejahatan dari Segala Kejahatan

Dengan demikian, serangan terhadap Iran oleh poros Amerika Serikat–Israel secara terang benderang tidak bermoral, tidak bijaksana, dan tak dapat dibenarkan. Namun serangan itu juga secara gamblang melanggar hukum.

Poros tersebut kembali menampilkan corong-corong lama imperialisme Amerika Serikat, Zionisme Israel, neokonservatisme predatoris, dan monarkisme Iran untuk menghidupkan kembali argumen usang tentang “perang preemptif” dan “pembelaan diri antisipatif”.

Sebagaimana dapat dijelaskan oleh siapa pun ahli hukum internasional, dan sebagaimana telah saya tulis sebelumnya, semua itu adalah omong kosong belaka. Sederhananya, serangan tanpa provokasi terhadap Iran oleh poros Amerika Serikat–Israel merupakan kejahatan menurut hukum internasional. Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui hak pembelaan diri hanya sebagai respons terhadap “serangan bersenjata,” atau jika secara khusus diizinkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Setiap serangan bersenjata lain merupakan kejahatan agresi, yang oleh para peserta Pengadilan Nuremberg disebut sebagai “kejahatan internasional tertinggi” dan “kejahatan dari segala kejahatan.”
Artinya, poros Zionis tersebut menggunakan kekuatan terhadap Iran secara melawan hukum, melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan, dan dengan demikian melakukan kejahatan agresi.

Dalam kasus ini, secara hukum, hak untuk menggunakan kekuatan (dalam pembelaan diri) berada pada Iran, dan jelas bukan pada Israel atau Amerika Serikat. Lebih jauh lagi, bertentangan dengan klaim poros tersebut, hukum internasional tidak mengenal apa yang disebut “pembelaan diri antisipatif” atau “serangan pendahuluan.” Itu semata-mata tindakan agresi menurut hukum.

Memang, maksud Piagam PBB sebagai traktat yang mengikat adalah melarang klaim pembelaan diri kecuali dan sampai terjadi serangan bersenjata, atau ada otorisasi Dewan Keamanan, yang keduanya tidak berlaku dalam kasus ini.

Bahkan gagasan hukum kebiasaan internasional abad ke-19 tentang pembelaan diri antisipatif, yang pernah diperdebatkan sebelum adopsi Piagam PBB, tidak sejauh distorsi yang kini dikemukakan poros tersebut dan para proksinya.

Sebelum Piagam diadopsi pada 1945, Uji Caroline hanya memperbolehkan pembelaan diri antisipatif jika ancaman itu “seketika, sangat mendesak, dan tidak menyisakan pilihan cara maupun waktu untuk mempertimbangkan,” yang jelas tidak terjadi dalam serangan poros terhadap Iran.

Sebagaimana pernah saya tulis, sebagian pihak mencoba mencari jalan tengah dengan menyatakan bahwa tindakan antisipatif mungkin dibolehkan jika serangan dianggap “segera terjadi”. Namun argumen ini pun meragukan, karena tidak ada petunjuk tentang pengecualian semacam itu dalam hukum internasional modern. Dan dalam kasus ini, tidak ada ancaman yang segera terjadi, bahkan poros tersebut pun tidak mengklaimnya.

Seperti terlihat dalam agresi-agresi Amerika Serikat dan Israel sebelumnya terhadap Iran, poros tersebut kerap memelintir konsep pembelaan diri antisipatif lebih jauh lagi dengan mengklaim hak menyerang siapa pun yang mungkin suatu hari nanti memutuskan menyerang Israel atau Amerika Serikat.

Argumen mereka, yang absurd sejak awal, adalah bahwa Iran mungkin suatu hari mengembangkan senjata nuklir, mungkin akan menggunakannya terhadap Israel atau Amerika Serikat jika memilikinya, dan karena itu poros tidak punya pilihan selain menyerang sekarang. Dari sudut pandang hukum internasional, argumen ini sama sekali tidak berdasar.

Jika itu dijadikan aturan, setiap negara bisa secara sah menyerang negara lain kapan pun hanya dengan mengklaim potensi ancaman di masa depan. Itu akan secara efektif membatalkan Piagam PBB dan menjerumuskan dunia ke dalam kekerasan permanen tanpa henti. Bahkan menurut tafsir paling luas tentang pembelaan diri antisipatif sekalipun, yang sekali lagi ditolak hampir seluruh disiplin hukum internasional public, serangan terhadap Iran tetap ilegal.

Ini bukan perkara rumit. (1) Iran tidak memiliki senjata nuklir, (2) tidak ada bukti bahwa negara itu sedang mengembangkannya, (3) tidak ada bukti bahwa Iran akan menggunakannya terhadap rezim Israel sekalipun memilikinya, (4) tidak ada ancaman yang segera terjadi, dan (5) poros Zionis tersebut belum menempuh seluruh cara damai sebagaimana diwajibkan hukum internasional.

Dan untuk menutup perkara ini secara tegas, bahkan kepemilikan senjata nuklir oleh suatu negara pun bukanlah pembenaran sah untuk menyerangnya. Jika itu dibenarkan, setiap negara bisa secara sah menyerang Amerika Serikat atau rezim Israel kapan saja, karena keduanya adalah negara bersenjata nuklir.

Singkatnya, serangan terhadap Iran adalah contoh klasik agresi melawan hukum, kejahatan tertinggi dalam hukum internasional, dan yang lebih buruk lagi dilakukan oleh poros negara yang sama yang saat ini juga melakukan kejahatan dari segala kejahatan lainnya, yakni genosida. Namun ada satu pihak dalam konflik ini yang memang memiliki hak hukum untuk menggunakan kekuatan bersenjata dalam situasi ini, yakni Iran.

Memang, setelah menjadi sasaran serangan bersenjata yang melawan hukum oleh Amerika Serikat dan Israel, Iran merespons dalam pembelaan diri, sebagaimana haknya yang sah menurut Pasal 51 Piagam PBB, serta telah memberitahukan Dewan Keamanan PBB sebagaimana mestinya.

Cuplikan gambar ini yang diambil dari siaran televisi pemerintah Iran pada 28 Februari 2026, menunjukkan lokasi serangan mematikan AS dan Israel yang menghantam sebuah sekolah dasar khusus putri di Minab, di provinsi Hormozgan selatan Iran, yang membunuh lebih 170 anak-anak tidak berdosa. (Foto: Tangkapan layar/IRIB TV via AFP)

Kejahatan Perang

Di luar kejahatan agresi, serangan poros terhadap Iran juga mencakup sejumlah pelanggaran berat hukum humaniter internasional atau dengan kata lain, kejahatan perang. Hingga tulisan ini disusun, serangan tersebut telah membunuh ratusan warga Iran, banyak di antaranya warga sipil.

Selain target militer, poros itu menyerang kawasan permukiman sipil, gedung apartemen, infrastruktur sipil, serta setidaknya satu sekolah menengah dan satu sekolah dasar khusus perempuan. Tindakan semacam itu, secara kasatmata, melanggar prinsip pembedaan dan larangan menyerang orang serta infrastruktur sipil yang dilindungi.

Penargetan infrastruktur sipil oleh poros (misalnya gedung apartemen) tidak akan lolos uji kehati-hatian, pembedaan, maupun proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, dan karenanya melawan hukum. Hal sangat serius, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan, adalah serangan poros Zionis (untuk kedua kalinya dalam beberapa bulan) terhadap fasilitas nuklir Iran.

Serangan terhadap fasilitas berbahaya, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir dan instalasi lain yang mengandung apa yang disebut hukum sebagai “kekuatan berbahaya”, pada umumnya dilarang dalam hukum humaniter internasional. Badan Tenaga Atom Internasional sendiri telah menegaskan bahwa serangan semacam itu dilarang menurut hukum internasional dan melanggar Piagam PBB.

Fasilitas-fasilitas ini dilindungi hukum internasional karena potensi dampak parah terhadap penduduk sipil jika terjadi serangan. Dan meski secara teori mungkin ada keadaan tertentu yang membolehkan serangan demikian, dalam praktiknya hampir mustahil bagi pihak yang berperang memenuhi syarat hukum untuk menyerangnya.

Satu-satunya keadaan yang mungkin membolehkan adalah ketika (1) fasilitas tersebut secara langsung digunakan untuk tujuan militer (seperti meluncurkan serangan), dan (2) ada tujuan militer yang sah, dan (3) serangan diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dan (4) peringatan efektif diberikan, serta (5) tindakan militer tersebut memenuhi uji kehati-hatian, pembedaan, dan proporsionalitas.

Standar ini hampir mustahil dipenuhi dalam konteks fasilitas nuklir, mengingat risiko kebocoran radiasi dan penyebarannya serta potensi dampak luas terhadap warga sipil. Dalam kasus Iran, tidak satu pun dari syarat tersebut terpenuhi.

Hukum humaniter internasional juga melarang segala cara perang yang dimaksudkan atau diperkirakan akan menyebabkan kerusakan luas, jangka panjang, dan berat terhadap lingkungan alam. Hukum kenetralan juga mewajibkan pihak yang berkonflik untuk tidak menimbulkan kerusakan lintas batas terhadap negara netral akibat penggunaan senjata di negara yang berperang, sesuatu yang tak terelakkan jika terjadi pelepasan emisi nuklir.

Dengan demikian, serangan poros Amerika Serikat–Israel terhadap fasilitas nuklir Iran adalah melawan hukum.

Aliansi Kotor

Poros Amerika Serikat–Israel telah mengamuk secara kekerasan selama lebih dari dua tahun, meninggalkan jejak darah dan kehancuran di mana pun ia melangkah. Iran hanyalah target terbaru dalam rangkaian agresi dan genosida yang mengingatkan pada abad-abad lampau, namun belum pernah terjadi dalam sejarah modern pasca-Perang Dunia II.

Didorong oleh ideologi imperialis, sayap kanan ekstrem, supremasis, kolonial, dan militeristik yang sama seperti yang dahulu menyeret dunia ke Perang Dunia II, poros Zionis tersebut bertekad memaksakan bentuk dominasi brutalnya di Asia Barat dan sekitarnya, serta memutar kembali jarum sejarah ke babak paling gelap dalam sejarah kolektif umat manusia.

Inti dari proyek kelam ini adalah pembongkaran sistematis terhadap pagar pengaman pascaperang, melalui serangan terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, tribunal internasional seperti ICC dan ICJ, mekanisme hak asasi manusia independen seperti Pelapor Khusus untuk Palestina, serta terhadap hukum internasional itu sendiri, demi memastikan impunitas mutlak bagi rezim Israel dan imperium Amerika Serikat.

Mereka bertaruh bahwa bangsa-bangsa di dunia dan lembaga-lembaga internasional dapat diintimidasi atau disuap hingga tunduk patuh, atau dihancurkan hingga lenyap dari sejarah. Bahwa bahkan garis merah paling terang dalam tatanan hukum modern, di mana larangan agresi dan genosida, dapat dihapus sesuka hati para pelaku.

Sejauh ini, para pemimpin terlalu banyak negara dan lembaga internasional telah membuktikan taruhan itu benar. Negara-negara merdeka tumbang seperti domino. Aturan hukum internasional runtuh. Lembaga-lembaga menciut di bawah auman fasis poros tersebut. Para korban dan kelompok rentan dibiarkan berdarah dan mati sendirian tanpa pertolongan maupun solidaritas, sementara para pemimpin yang ketakutan bersembunyi di bayang-bayang, terlalu gentar untuk menghadapi gelombang serangan itu.

Mengalahkan Orthus Berkepala Dua

Meskipun demikian Orthus (anjing) berkepala dua—imperialisme Amerika Serikat dan Zionisme Israel—belum menang. Rakyat Iran melawan. Kelompok-kelompok perlawanan di seluruh kawasan bersiap berdiri dalam solidaritas. Rakyat Palestina mengajarkan kepada dunia makna sumud dan keteguhan.

Para pelaku kejahatan mulai dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. Serikat pekerja dan buruh pelabuhan, serta berbagai gerakan sosial di negara-negara Barat, bangkit melawan dari dalam “perut binatang” itu sendiri.

Mahasiswa, pembela hak asasi manusia, aktivis perdamaian, dan warga biasa di berbagai penjuru dunia bangkit dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk melawan kegelapan dan berdiri bersama mereka yang menjadi sasaran fasisme dan imperium, bahkan ketika represi mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam jumlah jutaan, mereka melawan, memprotes, berdemonstrasi, mogok, memboikot, menarik investasi, melakukan aksi langsung dan pembangkangan sipil, mengungkap dan menuntut para pelaku, memilih untuk tidak mendukung yang korup dan berkompromi, serta menyingkap kabut propaganda untuk menyampaikan kebenaran kepada sesama warga.

Pesan mereka adalah jalan terang keluar dari kegelapan ini: Tidak pada impunitas. Tidak pada imperialisme. Tidak pada Zionisme. Tidak pada fasisme. Tidak pada militerisme. Tidak pada agresi. Dan tidak pada genosida. Dunia tanpa garis merah moral dan hukum bukanlah dunia yang layak dihuni. Namun, itulah nasib kita jika kita tidak bangkit menjawab tantangan zaman, dan saatnya adalah sekarang.

___

*Craig Mokhiber adalah seorang pengacara hak asasi manusia internasional dan mantan pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia mengundurkan diri dari PBB pada Oktober 2023, dengan menulis surat yang luas dibaca publik, yang memperingatkan tentang risiko genosida di Gaza, mengkritik respons internasional, dan menyerukan pendekatan baru terhadap Palestina dan Israel yang berlandaskan kesetaraan, hak asasi manusia, dan hukum internasional.

(T.FJ/S: Mondoweiss)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya