Ramallah, SPNA – Deir Dibwan, sebuah kota kecil di sebelah timur Ramallah, adalah salah satu dari ratusan kota Palestina yang sebagian besar wilayahnya berada di dalam Area C di Tepi Barat yang diduduki.
Pekan lalu, kabinet Israel menyetujui dimulainya kembali proses pendaftaran kepemilikan tanah di Area C. Menteri Pertahanan Israel, Yisrael Katz, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk “mengembalikan kehormatan bagi permukiman Yahudi di Yudea dan Samaria (istilah Israel untuk Tepi Barat yang diduduki) dan menggagalkan upaya Otoritas Palestina mengambil alih Area C.”
Penduduk Palestina dan kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa kebijakan ini, termasuk langkah-langkah lain yang telah diterapkan, pada dasarnya mempercepat rencana lama Israel untuk mencaplok Area C. Pemerintah Israel sendiri tidak menyembunyikan niatnya untuk meresmikan aneksasi ini sebelum akhir tahun.
Proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebenarnya dimulai saat wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan Yordania, akan tetapi dihentikan setelah Israel mendudukinya pada tahun 1967. Berdasarkan Perjanjian Oslo, Otoritas Palestina hanya diizinkan mencatat kepemilikan tanah di Area A dan B. Sementara itu, Area C, yang mencakup sekitar 61% wilayah Tepi Barat, sepenuhnya berada di bawah kendali Israel.
Kini, lembaga militer Israel yang mengelola Tepi Barat, Coordination of Government Activities in the Territories (COGAT), akan mengawasi proses pendaftaran tanah di Area C.
Ancaman Kehilangan Tanah Bagi Penduduk Palestina
Bagi penduduk Palestina, kebijakan ini adalah langkah lanjutan menuju pengambilalihan atau perampasan tanah. Membuktikan kepemilikan tanah sudah sulit sejak lama. Tapi dengan kebijakan baru ini, hanya tanah yang memiliki sertifikat resmi yang akan diakui. Tanah yang tidak terdaftar secara resmi akan dianggap tidak memiliki pemilik dan bisa disita oleh Israel.
“Kami Sudah Tak Punya Tanah Lagi”
Deir Dibwan dikenal dengan pemandangan alamnya yang indah dengan hamparan ladang subur dan pegunungan. Namun, kini wilayah ini dianggap strategis oleh para pemukim Israel yang mulai bergerak untuk menguasainya.
Wali Kota Deir Dibwan, Imad Musleh, menjelaskan bahwa wilayah kota mencakup 75.000 dunam atau 7.500 hektare, dan 80% di antaranya berada di Area C. Tanah itu kini berada dalam risiko besar.
“Meski penduduk (Palestina) memiliki dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan, kami tetap sangat khawatir karena tindakan Israel dan kelompok pemukim terus berlangsung selama dua tahun terakhir,” kata Musleh.
Pada April 2023, beberapa bulan sebelum genosida di Gaza dimulai, Israel mengeluarkan perintah untuk menyita sebagian besar tanah Area C yang digunakan penduduk Palestina untuk bertani dan menggembala ternak. Penduduk Palestina mengajukan keberatan ke pengadilan Israel, tetapi tidak berhasil.
Deir Dibwan merupakan pusat produksi ternak dan susu di Tepi Barat. Namun setelah tanah penggembalaan disita, para petani terpaksa menggembalakan ternak di dekat rumah mereka, di area yang sempit dan padat.
Kelompok pemukim penjajah Israel bahkan mengirim ternak mereka untuk merumput di tanah milik penduduk Palestina, seolah-olah menunjukkan bahwa tanah itu milik mereka.
“Mereka makin mendekat setiap hari. Sapi mereka merumput hanya beberapa meter dari rumah kami, pesan jelas bahwa tanah ini mereka klaim. Padahal banyak tanah itu berada di Area B,” kata Musleh.
Saat penduduk Palestina mencoba masuk ke tanah mereka, para pemukim penjajah Israel sering datang berkelompok dan menyerang mereka secara fisik. “Situasinya sudah sangat parah. bahkan sebelum aneksasi resmi terjadi,” lanjut Musleh.
Ia menambahkan bahwa kini kota tersebut dikepung oleh permukiman ilegal dan pos pemukim terdepan Israel dari arah utara, barat, dan selatan, sementara sisa tanah terputus oleh jalan khusus pemukim.
“Mereka telah mengurung kami di rumah sendiri,” ujarnya. “Kami sudah tak punya tanah lagi.”
Manipulasi yang Berbahaya
Menteri Keuangan Israel dari sayap kanan ekstrem, Bezalel Smotrich, menyebut keputusan kabinet ini sebagai bentuk aneksasi de facto terhadap Tepi Barat.
“Ini adalah bagian dari revolusi normalisasi dan kedaulatan yang kami pimpin di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki). Untuk pertama kalinya, Israel mengambil tanggung jawab penuh atas wilayah ini dan meluncurkan operasi untuk menetap secara permanen. Ini akan mendukung pembangunan permukiman dan mencegah berdirinya negara teroris Palestina,” kata Smotrich.
Para ahli menilai bahwa langkah ini merupakan trik hukum dan politik yang bertujuan untuk menghindari hukum internasional dan melanggar Perjanjian Oslo.
Direktur Lembaga Riset Tanah, Jamal al-Amleh, mengatakan bahwa pendaftaran tanah menurut hukum internasional hanya sah jika dilakukan oleh dan untuk pemilik tanah yang sah, bukan oleh negara pendudukan untuk kepentingan warganya sendiri dalam hal ini pemukim penjajah Israel.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional Area C adalah wilayah yang diduduki, bukan bagian dari wilayah resmi Israel, dan tidak bisa secara sepihak diakui sebagai milik Israel.
“Ini adalah pertama kalinya Israel secara resmi mengumumkan langkah semacam ini, padahal mereka sudah lama diam-diam mendaftarkan tanah milik Palestina atas nama para pemukim,” kata Jamal al-Amleh.
Setelah menduduki Tepi Barat tahun 1967, Israel menghentikan hukum penyelesaian tanah Yordania tahun 1964. Saat itu, baru sekitar 30% tanah di Tepi Barat yang terdaftar secara resmi, sebagian besar di wilayah utara.
“Israel lalu mulai mengklasifikasikan tanah Palestina sebagai ‘tanah negara Israel’ atau ‘tanah milik orang yang absen’, yang kemudian bisa mereka sewakan kepada para pemukim untuk membangun permukiman atau lahan pertanian. Padahal, ini bertentangan dengan hukum internasional,” jelas al-Amleh.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk melegalkan proses tersebut. Dengan kebijakan ini, seorang pemukim yang menyewa “tanah negara Israel” (yang dirampas dari penduduk Palestina) dari administrasi militer Israel di Beit El bisa menuntut agar tanah itu didaftarkan secara permanen sebagai miliknya.
“Ini adalah manipulasi kepemilikan tanah yang sangat berbahaya. Ini mengabaikan hukum internasional dan memberikan hak milik pribadi kepada para pemukim, di bawah pemerintahan yang lebih ekstrem dari sebelumnya. Ini bisa mengacaukan tatanan hukum dan politik di Tepi Barat,” kata al-Amleh.

Apa Itu Area C?
Area C adalah bagian dari wilayah Tepi Barat yang didefinisikan dalam Perjanjian Oslo (1995) sebagai wilayah yang berada di bawah kendali penuh Israel—baik secara militer maupun administratif.
Pembagian Tepi Barat menurut Perjanjian Oslo:
-Area A (18%): Di bawah kendali penuh Otoritas Palestina (sipil & keamanan).
-Area B (21%): Dikelola bersama antara Palestina dan Israel.
-Area C (61%): Di bawah kendali penuh Israel, termasuk keamanan, perizinan, dan pembangunan.
Area C mencakup sebagian besar lahan pertanian, sumber daya alam, dan ruang terbuka yang masih tersedia di Tepi Barat. Sekitar 300.000 warga Palestina tinggal di Area C, sering kali tanpa infrastruktur dasar karena dibatasi oleh Israel.
Mengapa Area C Penting?
-Area C adalah masa depan Negara Palestina. Jika Negara Palestina akan berdiri secara penuh, maka Area C adalah kuncinya—karena luas, subur, dan menjadi penghubung antar kota besar di Tepi Barat.
-Kontrol atas tanah dan sumber daya. Area C memiliki tanah pertanian terbaik, akses ke air tanah, serta lokasi strategis. Tanpa akses ke Area C, ekonomi Palestina sulit berkembang.
-Tempat utama pembangunan permukiman ilegal Israel. Hampir semua permukiman Israel di Tepi Barat dibangun di Area C, dan terus bertambah. Ini membuat tanah Palestina semakin sedikit.
Menurut hukum internasional (terutama Konvensi Jenewa Keempat), wilayah yang diduduki secara militer tidak boleh diperlakukan sebagai milik negara pendudukan. Israel, sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat sejak 1967, tidak berhak mencaplok tanah atau memindahkan penduduknya sendiri ke wilayah itu.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat: “Kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian dari penduduknya ke wilayah yang didudukinya”.
Aneksasi (penggabungan wilayah) secara sepihak tidak diakui dalam hukum internasional, kecuali melalui kesepakatan atau resolusi PBB. Ketika Israel mulai mendaftarkan tanah Palestina di Area C atas nama pemukim Yahudi, banyak pihak menganggap itu sebagai langkah menuju aneksasi resmi.
Dalam Perjanjian Oslo, status akhir Area C seharusnya ditentukan lewat negosiasi, bukan tindakan sepihak. Tapi dengan kebijakan baru ini, Israel mengambil alih Area C secara perlahan-lahan, tanpa persetujuan Palestina.
Area C adalah jantung geografis dan ekonomi Tepi Barat. Jika wilayah ini sepenuhnya diambil alih, maka impian mendirikan Negara Palestina akan semakin mustahil. Dengan mengubah status hukum tanah di Area C, Israel tak hanya membatasi hak-hak warga Palestina, tetapi juga melanggar hukum internasional dan memperburuk prospek perdamaian jangka panjang.

Rumah Palestina Dihancurkan dan Permukiman Ilegal Israel Terus Tumbuh
Wilayah Area C di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup sekitar 61% dari total wilayah Tepi Barat, semakin hari menjadi saksi nyata ketimpangan kebijakan antara penduduk Palestina dan pemukim Israel. Berdasarkan laporan terbaru dari PBB (OCHA), sepanjang awal tahun 2025 hingga Mei saja, Israel telah menghancurkan sedikitnya 580 bangunan milik warga Palestina di Area C.
Di antara struktur yang dihancurkan tersebut, terdapat 88 unit bantuan kemanusiaan, seperti tenda dan tempat penampungan yang disediakan oleh organisasi internasional. Akibatnya, hampir 600 orang—termasuk banyak anak-anak—terpaksa kehilangan rumah mereka, menjadi pengungsi di tanah kelahiran mereka sendiri.
Hal yang membuat situasi ini lebih mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2024, jumlah bangunan yang dihancurkan hanya 242, dan pengungsi tercatat sebanyak 98 orang. Artinya, jumlah bangunan yang dihancurkan naik lebih dari dua kali lipat, sementara jumlah orang yang terdampak melonjak lima kali lipat hanya dalam setahun.
Sementara penduduk asli Palestina menghadapi pembongkaran rumah dan larangan membangun, permukiman Israel justru terus tumbuh dengan cepat di wilayah yang sama. Data dari organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, Israel menyetujui pembangunan lebih dari 12.000 unit rumah baru di permukiman ilegal di Tepi Barat. Selain itu, 26 pos pemukiman baru didirikan, dan 21 komunitas Palestina dipaksa meninggalkan tanah mereka.
Perkembangan ini tidak berhenti di sana. Pada Februari 2025, pemerintah Israel kembali mengumumkan rencana pembangunan 1.170 unit rumah ilegal tambahan di empat permukiman yang strategis: Gvaot, Itamar, Shaarei Tikva, dan Givat Zeev. Langkah-langkah ini secara langsung bertentangan dengan hukum internasional, yang secara tegas melarang negara pendudukan Israel memindahkan warganya ke wilayah Palestina yang didudukinya, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Jenewa Keempat.
Para pengamat dan organisasi HAM menganggap kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk diskriminasi terstruktur, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang Israel untuk menguasai Area C secara de facto. Dengan mendaftarkan tanah Palestina atas nama pemukim, menghancurkan rumah yang dianggap “ilegal” (karena tidak mendapat izin dari otoritas pendudukan), dan membangun permukiman baru, Israel secara sistematis menghapus kehadiran penduduk Palestina dari wilayah yang secara hukum internasional bukan miliknya.
Merupakan Kejahatan Perang
Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menyebutkan bahwa perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang dan berisiko menghilangkan setiap kemungkinan praktis berdirinya negara Palestina yang layak
Volker Turk mengatakan telah terjadi percepatan drastis dalam pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, pada saat yang sama ketika Israel melancarkan perang tanpa henti di wilayah Palestina di Gaza. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan pembangunan dan perluasan permukiman sama saja dengan pemindahan penduduk sipil Israel ke wilayah yang diduduki.
“Pemindahan tersebut merupakan kejahatan perang yang dapat melibatkan tanggung jawab pidana individu dari mereka yang terlibat,” katanya dalam sebuah laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
(T.FJ/S: Palestine Chronicle, OCHA, Ahram, SPNA)