Pengakuan Palestina Membeludak, Apa Makna dan Dampaknya Bagi Palestina?

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, bertemu dengan Perdana Menteri Otoritas Palestina, Mohammad Mustafa, dalam pertemuan bilateral di 10 Downing Street, London, 28 April 2025. (Foto: Simon Dawson/Flickr/No. 10 Downing Street)

Ditulis oleh: Qassam Muaddi*

Gaza, SPNA – Inggris, Kanada, Portugal, dan Australia secara resmi mengakui Negara Palestina melalui serangkaian pernyataan terpisah namun terkoordinasi pada hari Minggu, (21/09/2025).Beberapa negara Eropa dan Barat lain, termasuk Prancis, Belgia, Selandia Baru, dan sejumlah sekutu penting Israel, diperkirakan akan mengikuti gelombang pengakuan ini dalam pertemuan Majelis Umum PBB di New York hari ini.

KTT ini didasarkan pada inisiatif bersama Saudi-Prancis untuk menghidupkan kembali solusi dua negara lewat “Deklarasi New York”, yang pertama kali dikeluarkan dalam konferensi pada 12 September. Amerika Serikat memboikot konferensi tersebut karena menentang digelarnya KTT.

Pada pengumuman pengakuan hari Minggu (21/09), Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan, “kami bertindak untuk menjaga agar kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara tetap hidup,” seraya menambahkan bahwa kampanye pengeboman Israel di Gaza dan kelaparan yang dialami penduduk Palestina adalah “sangat tak tertahankan”.

Starmer juga mengutuk percepatan pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat, yang menurut dia telah menyebabkan “rapuhnya” harapan atas solusi dua negara.

Menanggapi gelombang pengumuman tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa tanggapan Israel akan disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden AS pada 27 September, sambil menegaskan bahwa dia “telah bekerja bertahun-tahun untuk mencegah terbentuknya negara teror ini di tengah tekanan internal maupun eksternal”.

Netanyahu mengatakan bahwa dia telah “melipatgandakan permukiman Yahudi di Tepi Barat,” berjanji melanjutkan pembangunan tersebut, dan mengutuk semua negara yang mengakui Palestina setelah 7 Oktober sebagai “memberi hadiah bagi terorisme”.

Sementara itu, Amerika Serikat mengejek negara-negara yang mengumumkan pengakuannya terhadap Palestina sebagai tindakan yang “bersifat simbolis”. Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS kepada AFP menyatakan, “Prioritas kami jelas: pembebasan sandera, keamanan Israel, dan perdamaian serta kesejahteraan bagi seluruh wilayah yang hanya mungkin jika bebas dari Hamas.”

Pengakuan ini muncul bersamaan dengan eskalasi operasi penghancuran Israel di Kota Gaza, yang telah mengakibatkan penghancuran sebagian besar kawasan timur kota kuno tersebut, ketika tentara Israel mengirim kendaraan personel lapis baja yang sudah tidak aktif dianggarkan dengan bahan peledak untuk menghancurkan blok-blok pemukiman.

Israel juga secara terbuka membahas rencana aneksasi Tepi Barat. Suatu rencana yang diajukan awal September oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich akan mencakup aneksasi 82 persen Tepi Barat, termasuk Betlehem. Rencana ini akan menyisakan rakyat Palestina hanya di enam wilayah terbatas yang membentuk kurang dari 18 persen wilayah Tepi Barat, yang hanya menyisakan Ramallah, Nablus, Jenin, Tulkarem, Hebron, dan Yerikho, sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk Palestina. Sisanya akan dicaplok sebagai bagian dari Israel.

Israel telah mempercepat persetujuan pembangunan proyek permukiman ilegal ambisius yang bertujuan membelah Tepi Barat menjadi dua dan “mengubur” prospek negara Palestina, sebagaimana yang diungkapkan oleh Smotrich pertengahan Agustus.

Dampak dan Makna Pengakuan

Pengakuan terhadap Negara Palestina merupakan tindakan politik dengan dampak diplomatik yang signifikan. Langkah ini membuka jalan bagi peningkatan hubungan diplomatik antara Palestina dan negara-negara yang mengakui wilayah Palestina yang diduduki sebagai bagian sah dari tanah nasional Palestina. Pengakuan ini secara eksplisit menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional.

Selain itu, pengakuan ini juga menjadi bentuk penolakan terhadap rencana aneksasi Israel atas Tepi Barat. Negara-negara pengaku secara implisit menyatakan bahwa rencana tersebut tidak sah, dan bertentangan dengan upaya menuju solusi dua negara.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengakuan ini tidak secara otomatis membawa kewajiban hukum tambahan bagi negara-negara pengaku untuk mengambil tindakan konkret guna mendirikan negara Palestina atau mengakhiri pendudukan wilayahnya. Kewajiban semacam itu sebenarnya sudah tertuang dalam Konvensi Jenewa, yang mengatur tanggung jawab negara-negara pihak dalam situasi pendudukan.

Salah satu kewajiban tersebut adalah untuk tidak terlibat dalam tindakan yang membantu aneksasi wilayah yang diduduki. Ironisnya, negara-negara yang kini mengakui Palestina justru selama ini tetap menjalin hubungan dagang dengan sektor ekonomi permukiman Israel, yang secara de facto memperkuat pendudukan dan penjajahan terhadap Palestina.

Selain itu, negara-negara tersebut juga merupakan anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Kewajiban mereka untuk membantu proses hukum ini berlaku, terlepas dari pengakuan terhadap Palestina.

Demonstran pro-Palestina berbaris dalam demonstrasi memperingati 77 tahun Nakba di Toronto, Ontario, pada 17 Mei 2025. (Foto: Mert Alper Dervış – Anadolu Agency)

Mengapa Sekarang?

Gelombang pengakuan baru terhadap Palestina mencerminkan pergeseran opini publik yang tajam, khususnya di negara-negara Barat. Gerakan solidaritas global terhadap Palestina kian membesar, dipicu oleh meningkatnya kekejaman dan kehancuran akibat serangan Israel di Gaza. Tekanan publik yang meluas membuat pemerintah Barat sulit mempertahankan posisi pasif seperti sebelumnya. Kini, sikap diam dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kekejaman.

Meskipun demikian, alih-alih menjatuhkan sanksi nyata terhadap Israel, banyak negara Eropa dan Barat memilih langkah simbolik berupa pengakuan diplomatik dan dukungan formal terhadap solusi dua negara. Di saat yang sama, Israel tetap melanjutkan kebijakan ekspansionis dan aneksasi, yang justru mengancam untuk menjadikan pengakuan ini tidak lebih dari sekadar formalitas.

Bagaimana Israel Mungkin Merespons

Dalam waktu dekat, respons Israel terhadap gelombang pengakuan ini diperkirakan akan berbentuk tindakan represif di lapangan, seperti penangkapan massal, penggerebekan, penambahan pos pemeriksaan, serta pembatasan pergerakan yang semakin ketat bagi penduduk Palestina.

Langkah yang paling dinanti dan dikhawatirkan adalah aneksasi formal atas sebagian wilayah Tepi Barat yang kemungkinan besar mencakup Lembah Yordan dan permukiman besar seperti Ma’ale Adumim di timur Yerusalem.

Jika terwujud, hal ini akan membawa pembatasan baru terhadap mobilitas penduduk Palestina. Tidak hanya terisolasi oleh jaringan pos pemeriksaan dan pagar besi seperti sekarang, mereka mungkin akan dipaksa mengajukan izin khusus hanya untuk berpindah antarwilayah di Tepi Barat, mirip dengan pembatasan ketat bagi penduduk Palestina yang ingin masuk ke Yerusalem.

Aneksasi resmi juga dapat memperburuk pembatasan terhadap pembangunan rumah, akses terhadap layanan publik, dan peluang kerja. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan tekanan hidup yang begitu berat hingga penduduk Palestina merasa terpaksa meninggalkan wilayah mereka. Dalam skenario ekstrem, komunitas-komunitas pedesaan, bahkan seluruh kota, bisa diusir secara paksa oleh pemukim atau dihancurkan oleh tentara Israel.

Skenario seperti ini bukan hal baru bagi warga Palestina. Mereka telah mengalaminya selama bertahun-tahun, baik di wilayah yang secara resmi dianeksasi seperti Yerusalem Timur, maupun secara de facto seperti Area C. Namun kini, Israel berpotensi memperluas pola tersebut, seperti yang telah terjadi di Gaza, dalam upaya merebut sebanyak mungkin wilayah dengan seminimal mungkin populasi Palestina. Seperti ungkapan lama kaum Zionis yang kembali digaungkan oleh Bezalel Smotrich: “Tanah maksimum, orang Arab minimum”.

Jika skenario-skenario tersebut terwujud, itu bukanlah konsekuensi langsung dari pengakuan terhadap Palestina sebagai negara. Sebaliknya, hal itu mencerminkan kegagalan negara-negara Barat yang mengakui Palestina untuk melangkah lebih jauh dari sekadar simbolisme, yaitu dengan menolak mengambil tindakan nyata yang dapat menghentikan ekspansi, agresi, dan berbagai kejahatan Israel.

___

*Qassam Muaddi adalah seorang jurnalis dan penulis Palestina yang dikenal luas atas liputannya yang mendalam mengenai kehidupan masyarakat Palestina di bawah pendudukan Israel. Ia merupakan kontributor tetap di Mondoweiss, sebuah media progresif yang fokus pada isu-isu Palestina dan Timur Tengah, serta penulis untuk The New Arab. Dengan latar belakang multibahasa dengan menguasai Arab, Inggris, dan Prancis, Ia menyampaikan narasi yang kuat tentang realitas politik dan sosial di Tepi Barat melalui reportase langsung, analisis kritis, dan cerita-cerita kemanusiaan. Ia juga pernah mengelola blog 7ara36 dan turut menyumbang tulisan dalam beberapa publikasi berbahasa Prancis yang mengangkat isu-isu Palestina, menjadikannya suara penting dalam jurnalisme advokasi di kawasan tersebut.

(T.FJ/S: Mondoweiss)

 

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya