Jalur Gaza, SPNA — Penolakan terhadap undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang disahkan parlemen Israel terus meluas. PBB dan Uni Eropa secara tegas menolak kebijakan tersebut serta mendesak Israel untuk segera mencabutnya.
Melalui juru bicara Sekretaris Jenderal, Stéphane Dujarric, PBB menegaskan bahwa mereka menolak hukuman mati dalam bentuk apa pun. “Posisi kami sangat jelas. Kami menentang hukuman mati di mana pun dan dalam kondisi apa pun,” ujar Dujarric dalam konferensi pers seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (31/03/2026).
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut memiliki karakter diskriminatif yang kuat, sehingga membuatnya semakin bermasalah. PBB pun mendesak pemerintah Israel untuk tidak menerapkan aturan tersebut dan segera membatalkannya.
Sikap serupa disampaikan oleh perwakilan tinggi Uni Eropa untuk urusan luar negeri dan kebijakan keamanan, Kaja Kallas.
Dalam pernyataannya, Kallas menegaskan bahwa Uni Eropa secara prinsip menolak hukuman mati dalam segala kondisi. Ia menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai kemunduran serius dari komitmen Israel terhadap hukum internasional.
“Persetujuan parlemen Israel terhadap undang-undang ini merupakan kemunduran serius dari praktik sebelumnya dan dari komitmen Israel sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sifat diskriminatif dari aturan tersebut, yang dalam praktiknya hanya menyasar warga Palestina, serta menegaskan kembali komitmen Uni Eropa untuk menghapus hukuman mati secara global.
Kallas menambahkan bahwa hukuman mati melanggar hak untuk hidup, tidak terbukti memberikan efek jera, serta membuka kemungkinan kesalahan hukum yang tidak dapat diperbaiki.
Sementara itu dilaporkan Gelombang kecaman keras datang dari dunia Arab atas pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Knesset. Sejumlah negara menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan ancaman nyata bagi stabilitas kawasan.
Otoritas Palestina secara tegas menolak undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa yang menjamin perlindungan terhadap tahanan dan hak atas peradilan yang adil.
Dalam pernyataannya, kepemimpinan Palestina menegaskan bahwa aturan ini merupakan “kejahatan perang” terhadap rakyat Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut bagian dari rangkaian langkah eskalatif Israel di seluruh wilayah Palestina, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Pemerintah Mesir menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai eskalasi berbahaya dan belum pernah terjadi sebelumnya. Kairo menilai aturan tersebut sebagai pelanggaran terang terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.
Dalam pernyataan resminya, Mesir menegaskan bahwa undang-undang ini mencerminkan kebijakan diskriminatif yang sistematis, karena membedakan perlakuan hukum antara warga Palestina dan pihak lain. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai merusak prinsip dasar keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sementara itu, Yordania mengecam keras undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai hukum yang rasis, diskriminatif, dan tidak sah.
Amman menegaskan bahwa langkah Israel bertentangan dengan hukum internasional yang melarang kekuatan pendudukan memaksakan sistem hukumnya kepada wilayah yang diduduki. Yordania juga menolak keras segala bentuk legislasi yang digunakan untuk mengukuhkan kontrol atas wilayah Palestina.
Dari Irak, kecaman disampaikan dengan nada paling keras. Baghdad menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa.
Pemerintah Irak menilai kebijakan ini sebagai tindakan sewenang-wenang yang memperburuk ketegangan dan berpotensi memicu eskalasi lebih luas di kawasan.
Negara-negara Arab memperingatkan bahwa undang-undang ini tidak hanya berdampak pada tahanan Palestina, tetapi juga mengancam stabilitas regional. Mereka melihatnya sebagai bagian dari kebijakan yang memperdalam ketegangan dan memperbesar potensi konflik.
Kecaman ini memperlihatkan konsensus yang kuat di dunia Arab bahwa undang-undang tersebut bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan langkah politik yang membawa konsekuensi serius—baik dari sisi kemanusiaan maupun keamanan kawasan.
Seperti diketahui, Knesset pada Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Aturan ini mengizinkan eksekusi dilakukan dengan cara gantung oleh petugas penjara yang identitasnya dirahasiakan dan dilindungi secara hukum. Vonis mati dapat dijatuhkan tanpa permintaan jaksa dan cukup dengan keputusan mayoritas hakim.
Selain itu, tahanan yang dijatuhi hukuman mati akan ditempatkan di fasilitas khusus dengan akses sangat terbatas, termasuk pembatasan kunjungan dan komunikasi.
Lebih dari 9.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara Israel, termasuk ratusan anak-anak dan perempuan. Sejumlah organisasi hak asasi manusia melaporkan praktik penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan kematian sejumlah tahanan.
Sejak Oktober 2023, bersamaan dengan perang di Gaza, kebijakan terhadap tahanan Palestina semakin diperketat, memperkuat kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan memperburuk kondisi tahanan yang sudah kritis.