Gaza, SPNA – Israel disebut tengah menjalankan operasi sistematis berupa kekerasan, penghancuran, dan persekusi yang berpotensi menghapus identitas keagamaan serta budaya muslim Palestina. Hal itu terungkap dalam sebuah laporan yang dipublikasikan pada Jumat (13/03/2026).
Laporan tersebut disusun oleh International Centre of Justice for Palestinians (ICJP), kelompok advokasi hukum yang berbasis di Inggris. Lembaga ini menemukan bahwa muslim Palestina di seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat dan Israel menghadapi diskriminasi anti-Muslim yang kian meningkat sejak Oktober 2023, setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan dan dimulainya serangan Israel ke Gaza.
Menurut laporan itu, umat Islam mengalami peningkatan persekusi selama bulan suci Ramadan tahun ini. ICJP menyoroti sejumlah peristiwa, antara lain serangan pemukim pada Februari terhadap sebuah masjid di Nablus, kebijakan pembatasan akses ke kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem, serta penahanan lebih dari 100 penduduk Palestina oleh pasukan keamanan Israel pada pekan pertama Ramadan.
Di Israel sendiri, kebebasan beragama disebut terancam oleh legislasi yang diajukan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir yang bertujuan melarang azan. Selain itu, perubahan dalam undang-undang kontra-terorisme menyebabkan sejumlah penduduk Palestina dituduh mendukung Hamas hanya karena mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dalam unggahan media sosial.
Laporan tersebut juga menggemakan seruan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia agar Israel segera menghentikan serangan terhadap situs-situs budaya dan keagamaan, serta menghormati hak beragama warga Palestina. ICJP merujuk pada opini penasihat yang dikeluarkan tahun lalu oleh Mahkamah Internasional yang mendesak Israel mengakhiri pendudukan ilegal atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
“Pengetatan terhadap kebebasan berekspresi dalam beragama berkontribusi pada penghapusan identitas Muslim Palestina dan praktik keagamaan mereka, sekaligus memperluas praktik apartheid ke hampir seluruh aspek kehidupan Muslim Palestina,” tulis laporan itu.
ICJP juga menuduh pasukan Israel menargetkan masjid dan situs keagamaan di Gaza sebagai “tujuan inti dari genosida Israel, sekaligus bagian dari kampanye terkoordinasi untuk memusnahkan kehidupan Palestina di wilayah kantong tersebut”.
Laporan itu menyebutkan, sejak dimulainya perang, sebanyak 1.160 dari total 1.244 masjid di Gaza telah hancur atau rusak berat. Serangan tersebut kerap menewaskan penduduk sipil, banyak di antaranya perempuan dan anak-anak, yang berlindung di dalamnya.
“Penargetan strategis terhadap masjid di Gaza oleh Israel meningkatkan jumlah korban sipil, karena masjid sering menjadi tempat perlindungan bagi penduduk sipil dalam jumlah besar, termasuk perempuan dan anak-anak yang menghindari pemboman Israel,” demikian isi laporan tersebut.
Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan lebih dari 72 ribu orang meninggal dunia dan lebih dari 171 ribu lainnya terluka di Gaza sejak perang dimulai. Perempuan, anak-anak, dan lansia mencakup lebih dari separuh korban jiwa.
Masjid-masjid di Tepi Barat juga disebut sengaja menjadi sasaran serangan. Laporan itu menyinggung serangan udara yang merusak parah Masjid Al-Ansar di Jenin pada Oktober 2023. Selain itu, otoritas Israel juga dituduh membiarkan bahkan memfasilitasi sejumlah serangan pemukim ilegal Israel terhadap masjid.
Pembatasan Hak Ibadah
Laporan tersebut menyoroti pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap akses penduduk Palestina ke Masjid Al-Aqsha, salah satu situs paling suci dalam Islam. Pembatasan ini disebut melanggar kewenangan Lembaga Waqaf Islam, lembaga keagamaan yang bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut.
ICJP mencatat hanya sekitar 2.000 orang yang diizinkan melintasi pos pemeriksaan utama antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur untuk menunaikan salat pada Jumat pertama Ramadan.
Pekan lalu, polisi Israel menutup seluruh situs suci di Kota Tua Yerusalem dengan alasan situasi keamanan setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Kebijakan ini menuai kecaman dari negara-negara mayoritas Muslim yang menyebut langkah tersebut “ilegal dan tidak berdasar”.
Israel juga memberlakukan pembatasan terhadap tradisi Ramadan lainnya, seperti melarang pemasangan lentera dan dekorasi di gang-gang Kota Tua, serta melarang praktik “mesaharati”, relawan yang berkeliling menabuh drum sebelum fajar untuk membangunkan warga agar bersantap sahur.
Di sisi lain, laporan ICJP mencatat bahwa otoritas Israel tetap mengizinkan perayaan meriah festival Yahudi Purim berlangsung di bagian lain Yerusalem.
“Sebaliknya, jalan-jalan di Kota Tua tampak sepi, padahal biasanya dipenuhi Muslim Palestina yang merayakan Ramadan. Ini merupakan contoh nyata dari apartheid berbasis agama,” tulis laporan tersebut.
Pada Jumat (13/06), gang-gang sempit di Kota Tua terlihat sebagian besar kosong dan banyak toko tutup. Pasukan keamanan Israel ditempatkan di berbagai pintu masuk dan memeriksa warga yang keluar-masuk kawasan itu.
Sejumlah pria terlihat berkumpul untuk salat Jumat di luar Gerbang Damaskus, pintu utama menuju kota, serta di beberapa lokasi lain di sekitar tembok kota.
Dania Abu ElHaj, pejabat hukum senior ICJP yang saat ini berada di Yerusalem, mengatakan situasi tersebut menunjukkan cengkeraman militer Israel yang semakin kuat atas kehidupan penduduk Palestina.
“Semakin sulit, bahkan sesaat pun untuk menghindari cengkeraman militer Israel yang telah mengubah seluruh wilayah Palestina yang diduduki menjadi penjara terbuka bagi penduduknya,” ujarnya kepada Middle East Eye.
“Pada saat umat Muslim biasanya fokus pada refleksi spiritual di sepuluh hari terakhir Ramadan dan bersiap menyambut Idul Fitri, banyak penduduk Palestina justru kembali dihadapkan pada pertanyaan tentang bagaimana bertahan hidup.”
(T.FJ/S: MEE)