London, SPNA – Tekanan internasional terhadap kebijakan ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat meningkat. Sebanyak 12 negara pada Selasa (8/9/2026) menyatakan akan menolak barang yang berasal dari permukiman Israel yang melanggar hukum internasional.
Kedua belas negara tersebut adalah Inggris, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia. Dalam pernyataan bersama, mereka menilai tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat semakin merusak peluang terwujudnya solusi dua negara, di tengah meningkatnya tindakan brutal yang dilakukan kelompok pemukim Israel terhadap rakyat Palestina ditambah eskpansi pembangunan permukiman ilegal.
Inggris, Prancis, dan Kanada mengumumkan larangan perdagangan barang dari permukiman Israel. Negara-negara lainnya menyatakan akan melakukan pembatasan dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa sesuai prosedur masing-masing. Pernyataan bersama itu sesuai kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan oleh Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia, dan Belgia.
Pemerintah Inggris mengambil langkah paling keras dengan melarang impor barang dari permukiman Israel di Tepi Barat serta menargetkan perusahaan dan individu yang terlibat dalam pembangunan, pembiayaan, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi yang menopang ekspansi permukiman. London juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pemukim yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina.
Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband menyatakan bahwa negaranya tidak lagi cukup hanya mengecam penderitaan dan ketidakadilan, tetapi harus mengambil tindakan terhadap ekspansi permukiman Israel. Pemerintah Inggris juga menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional.
Prancis mengambil langkah serupa dengan menyatakan akan menghentikan perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat. Menteri Luar Negeri Jean-Noël Barrot mengatakan keputusan tersebut diambil karena ekspansi permukiman yang semakin agresif dan meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dinilai mengancam masa depan negara Palestina.
Para menteri luar negeri 12 negara tersebut secara tegas mendesak pemerintah Israel menghentikan ekspansi permukiman, menghentikan perluasan kewenangan sipil di wilayah pendudukan, serta memastikan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan warganya dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh pasukan Israel.
Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat semakin menghadapi konsekuensi diplomatik dan ekonomi. Ekspansi permukiman yang terus berjalan bukan lagi sekadar persoalan yang dikecam melalui pernyataan politik, namun mulai mendorong sejumlah negara mengambil tindakan konkret untuk membatasi hubungan ekonomi.