Yerusalem, SPNA – Kabinet Israel dilaporkan secara diam-diam menyetujui jumlah rekor permukiman ilegal Yahudi baru di Tepi Barat Palestina yang diduduki, di tengah berlangsungnya perang dengan Iran. Hal itu dilaporkan media Israel pada Jumat (10/04/2026).
Menurut laporan Times of Israel (TOI), kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah meratifikasi 34 permukiman baru dalam satu keputusan beberapa pekan lalu.
Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Keputusan tersebut menempatkan pemerintah Israel pada jalur untuk melampaui rekor mereka sendiri dalam pembangunan permukiman ilegal dalam satu tahun. Menurut kelompok aktivis Israel, Peace Now, sebanyak 54 permukiman disetujui pemerintah Israel tahun lalu, angka tertinggi sepanjang sejarah.
Sumber-sumber kepada i24NEWS menyebutkan bahwa kabinet awalnya merahasiakan keputusan tersebut. Namun, rincian akhirnya bocor pada Kamis dengan persetujuan dari sensor militer Israel.
Keputusan ini menambah jumlah total permukiman baru yang disetujui oleh pemerintahan saat ini menjadi 103 sejak mulai menjabat pada Desember 2022.
Pada tahun itu, Netanyahu kembali menjabat sebagai perdana menteri dengan memimpin koalisi yang melibatkan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.
Smotrich dan Ben Gvir merupakan tokoh pemukim religius yang menyatakan tujuan mereka untuk “membersihkan secara etnis” penduduk Palestina dari tanah mereka di Tepi Barat yang diduduki serta merampas wilayah Palestina ke dalam Israel untuk permukiman Yahudi.
Partai Likud pimpinan Netanyahu juga mendukung pembangunan permukiman, termasuk di Gaza, setelah genosida terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.
Hampir 200 pos permukiman Yahudi Israel telah didirikan di tanah Palestina sejak Netanyahu, Smotrich, dan Ben Gvir berkuasa. Pos-pos ini bahkan ilegal menurut hukum Israel sendiri, namun kerap dilegalkan secara retroaktif oleh pengadilan Israel.
Sebagai perbandingan, hanya enam permukiman baru yang secara resmi disetujui Israel dalam 30 tahun setelah penandatanganan Perjanjian Oslo pada 1993.
Menurut Lior Amihai dari Peace Now, pemerintah Netanyahu mempercepat persetujuan permukiman baru untuk memastikan negara Palestina yang merdeka tidak akan pernah terwujud.
“Pemerintah ini secara keseluruhan tidak menyembunyikan niatnya untuk menghancurkan peluang berdirinya negara Palestina serta perdamaian antara Israel dan Palestina,” kata Amihai kepada Middle East Eye (MEE).
Lokasi pasti dari permukiman-permukiman baru tersebut belum diungkapkan. Percepatan persetujuan ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan oleh gerombolan pemukim Yahudi terhadap penduduk Palestina Muslim dan Kristen di Tepi Barat yang diduduki.
Gerombolan pemukim Yahudi kerap menyerbu kota dan desa Palestina, membunuh penduduk sipil Palestina, membakar rumah, serta menghancurkan toko untuk mengintimidasi penduduk Palestina agar meninggalkan tanah mereka.
Pada Maret, Barhan Omar menceritakan kepada BBC bagaimana gerombolan pemukim Israel menyerbu dan menyerang desanya, Deir al-Hatab, di dekat Nablus.
“Serangan ini bukan hanya untuk membakar rumah, tetapi juga untuk membunuh perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Ia mengatakan gerombolan pemukim Yahudi Israel menembaki rumahnya dan membakarnya. Ia dan anak-anaknya hanya bisa selamat dengan bersembunyi di atap.
“Mereka datang dalam jumlah besar. Ini adalah terorisme yang terorganisir. Hal yang menakutkan adalah ketika Anda sedang berada di rumah bersama anak-anak, lalu tiba-tiba diserang,” katanya.
Dampak terhadap Masa Depan Palestina
Langkah-langkah ini secara langsung mengancam realisasi solusi dua negara, karena semakin sedikit tanah yang tersisa untuk negara Palestina yang merdeka. Permukiman Israel biasanya dibangun dengan infrastruktur terpisah (jalan, keamanan, perumahan) yang membuat wilayah Palestina semakin terpecah-pecah dan tidak lagi layak sebagai satu negara berdaulat. Ini juga menciptakan ketidaksetaraan hukum dan sosial yang sangat nyata antara penduduk Yahudi Israel dan penduduk Palestina yang tinggal di wilayah yang sama.
Banyak organisasi hak asasi manusia, termasuk yang berasal dari Israel sendiri seperti B’Tselem dan Ir Amim, telah menyatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya diskriminatif, tapi juga merupakan bentuk pembersihan etnis secara bertahap. Mereka menilai bahwa ada upaya sistematis untuk mengganti identitas demografis wilayah yang diduduki.
Hingga akhir tahun 2023, terdapat sekitar 517.407 pemukim ilegal Israel yang tinggal di Tepi Barat, menurut data yang dirilis oleh kelompok pendukung permukiman pro-Israel, WestBankJewishPopulationStats.com. Jumlah ini meningkat hampir 3% dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 502.991 pemukim. Pemukim ini tersebar di sekitar 130 permukiman resmi yang diakui oleh pemerintah Israel, serta lebih dari 100 pos terdepan (outposts) yang tidak diakui secara resmi namun tetap ada di lapangan. Secara total, jumlah permukiman dan pos terdepan Israel di Tepi Barat diperkirakan mencapai lebih dari 230 lokasi.
Sementara itu, di Yerusalem Timur, terdapat tambahan sekitar 220.000 pemukim Israel, menjadikan total jumlah pemukim ilegal Israel di wilayah yang diduduki ini lebih dari 700.000 pemukim.
Berdasarkan hukum internasional, termasuk pendapat Mahkamah Internasional, semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dianggap ilegal, karena dianggap melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan penduduk kekuatan pendudukan ke wilayah yang didudukinya.
(T.FJ/S: The Cradle)