Jalur Gaza, SPNA – Sebelum dimulainya perang pembantaian Israel di Gaza, jumlah penyandang disabilitas di wilayah ini mewakili 2,6% dari total populasi yang mencapai lebih dari dua juta jiwa. Namun, jumlah tersebut meningkat drastis dengan adanya 10 ribu kasus disabilitas baru sejak 7 Oktober 2023 dan diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah.
Data dari PBB menyebutkan bahwa setidaknya seperempat dari total korban di Gaza, atau sekitar 22.500 orang, mengalami cedera yang mengubah hidup mereka dan membutuhkan layanan rehabilitasi jangka panjang.
Salah satu dari mereka adalah Ahmad Abu Sha’ban, seorang mahasiswa arsitektur di Universitas Palestina. Hidupnya berubah total pada musim panas Juli 2024 setelah serangan tiba-tiba yang membuatnya kehilangan kedua kaki dan tangan kanannya.
Perjuangan Pasca Cedera
Setelah dipaksa mengungsi ke wilayah selatan Gaza, Ahmad dan keluarganya menetap di Khan Younis bersama ribuan keluarga lainnya. Namun, tragedi terjadi ketika sekelompok rudal menghantam wilayah tempat ia tinggal, mengakibatkan cedera serius yang membuatnya kehilangan kaki dan tangan.
Ahmad sekarang harus menjalani kehidupan dengan kursi roda dan bergantung pada bantuan keluarganya. Di kamp pengungsian yang penuh sesak, mobilitasnya sangat terbatas karena fasilitas yang tidak ramah penyandang disabilitas. Dengan gigih, Ahmad belajar menggunakan tangan kirinya untuk melakukan aktivitas sehari-hari, dengan bantuan adik laki-lakinya.
Dampak Senjata Mematikan
Dokter Nahid Abu Taima, direktur Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, menyatakan bahwa peningkatan jumlah amputasi disebabkan oleh penggunaan senjata baru oleh pasukan Israel. Setiap hari, rumah sakit menerima gelombang besar korban yang cedera parah, yang menambah jumlah penyandang disabilitas baru.
Layanan rehabilitasi yang sangat dibutuhkan pun terhambat. Satu-satunya pusat rehabilitasi di Gaza, yang terletak di Rumah Sakir Nasser, telah berhenti beroperasi sejak Desember 2023 karena kekurangan pasokan obat-obatan dan peralatan medis. Lebih buruk lagi, Rumah Sakit tersebut hancur dalam serangan udara pada Februari 2024.
Richard Peeperkorn, perwakilan WHO di wilayah Palestina, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kebutuhan rehabilitasi di tengah keruntuhan sistem kesehatan di Gaza. Dari 36 rumah sakit di Gaza, hanya 17 yang masih berfungsi, itu pun sebagian besar dengan peralatan medis yang rusak dan persediaan obat-obatan seadanya.
Menurutnya, pasien yang membutuhkan perawatan rehabilitasi kritis tidak mendapatkan layanan yang memadai. Akibatnya, banyak yang harus menanggung risiko kesehatan serius karena tidak ada perawatan khusus bagi mereka yang mengalami cedera kompleks.
Kehidupan Pengungsi Berkebutuhan Khusus
Penyandang disabilitas di Gaza menghadapi tantangan besar selama proses pengungsian. Mereka yang mengalami gangguan mobilitas, pendengaran, penglihatan, hingga gangguan mental sering kali tidak mendapatkan bantuan yang cukup saat situasi genting.
Jaringan organisasi masyarakat sipil Palestina telah memperingatkan bahwa agresi Israel yang terus meningkat telah menghancurkan hidup penyandang disabilitas di Gaza. Mereka yang harus mengungsi kerap kehilangan alat bantu mereka, seperti kursi roda dan alat bantu dengar, yang semakin memperparah kondisi mereka.
Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik Palestina, sebelum perang, terdapat sekitar 58 ribu penyandang disabilitas di Gaza. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah akibat cedera yang terjadi selama perang dan minimnya layanan kesehatan.
Anak-anak juga menjadi korban utama dari situasi ini. Sebanyak 98 ribu anak di Gaza mengalami disabilita. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat akibat trauma psikologis yang dialami anak-anak selama perang.
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang diratifikasi oleh Israel pada tahun 2012, menetapkan bahwa negara-negara anggota, sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional, perlu mengambil “semua langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berbahaya, termasuk dalam konflik bersenjata.”
Berdasarkan hukum humaniter internasional, pihak-pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan pencegahan yang mungkin untuk mengurangi kerusakan terhadap warga sipil. “Deklarasi Perlindungan Warga Sipil dari Penggunaan Senjata Peledak di Daerah Berpenduduk”, yang telah ditandatangani oleh 83 negara, menetapkan komitmen untuk menahan diri dari penggunaan senjata peledak yang memiliki dampak luas, termasuk artileri berat dan bom, di daerah-daerah padat penduduk karena kemungkinannya untuk membunuh atau melukai warga sipil tanpa pandang bulu.
(T.RS/S:Palinfo)