Gaza, SPNA – Para pakar hak asasi manusia PBB pada hari Senin (15/09/2025) memperingatkan darurat ekonomi yang parah di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka mengungkapkan bahwa pembatasan keuangan dan tindakan militer Israel telah menghancurkan mata pencaharian dan melanggar hukum internasional.
“Kehidupan ekonomi di Gaza telah hancur oleh penghancuran fisik, blokade dan pengepungan, serta penggusuran paksa yang berulang,” kata para pakar dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Anadolu Agency. Mereka mencatat bahwa pengangguran telah melonjak di atas 80%, PDB telah runtuh, dan kelaparan telah dinyatakan.
Para pakar menggambarkan krisis likuiditas di Gaza, dengan bank dan ATM hancur dan Israel memblokir aliran masuk mata uang baru. Kelangkaan uang tunai telah mendorong melonjaknya harga; minyak goreng naik sebesar 1.200% dan tepung sebesar 5.000% pada pertengahan tahun 2025. Pekerja kemanusiaan dilaporkan kehilangan hampir 40% dari gaji mereka untuk mengakses upah.
“Kerugian warga sipil yang tidak proporsional akibat blokade dan pengepungan Israel melanggar hukum humaniter internasional dan hak-hak ekonomi dan sosial warga Palestina,” kata para pakar itu.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas pengalihan pendapatan pajak Palestina oleh Israel, penangguhan pendanaan UNRWA, dan pembekuan izin kerja bagi 100.000 warga Palestina, yang pernah menghasilkan seperempat dari pendapatan nasional bruto.
“Israel telah mengancam untuk tidak memperbarui keringanan tahunan undang-undang pendanaan teroris yang memungkinkan bank-bank Israel memproses transaksi dengan bank-bank Palestina pada November 2025,” para ahli memperingatkan, dengan mengatakan bahwa hal ini dapat memutus akses warga Palestina dari sistem keuangan global.
“Komunitas internasional harus bertindak segera untuk memaksa Israel menghentikan pelanggaran aturan-aturan dasar hukum internasional, menghormati hak-hak ekonomi rakyat Palestina, meringankan krisis kemanusiaan, dan mencegah keruntuhan keuangan,” tutur mereka.
(T.RA/S: MEMO)