Pakar: Israel Jalankan Agenda Merebut 70% Wilayah Masjid Al-Aqsa

Al-Quds, SPNA – Israel dilaporkan berencana untuk mengambil alih sekitar 70 persen kawasan Masjid Al-Aqsa melalui perubahan bertahap terhadap status historis dan hukum kompleks suci tersebut. 

Skema itu dinilai akan mengurangi kewenangan Wakaf Islam serta mengubah karakter Al-Aqsa dari tempat ibadah menjadi kawasan yang berada di bawah kontrol penuh aparat keamanan Israel.

Direktur Pusat Internasional Yerusalem, Dr. Hassan Khater, mengatakan otoritas Israel kini memasuki fase yang lebih berbahaya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menghapus identitas Islam Masjid Al-Aqsa dan menciptakan realitas baru yang memperkuat kontrol Israel atas kawasan suci itu.

Khater menjelaskan salah satu langkah yang tengah dijalankan adalah menargetkan kawasan timur Masjid Al-Aqsa, termasuk Musala Bab Al-Rahmah dan pelataran di sekitarnya. Area tersebut secara bertahap diarahkan menjadi zona tertutup yang dikelola aparat keamanan Israel dan dipisahkan dari bagian lain kompleks masjid.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengurangi peran Wakaf Islam Al-Quds yang berada di bawah Kementerian Wakaf Yordania sekaligus melemahkan perwalian Hasyimiyah atas situs-situs suci di Al-Quds.

Khater juga menyinggung RUU yang diajukan anggota Knesset dari Partai Likud, Amit Halevi, pada 2023. RUU itu mengusulkan pembagian kawasan Masjid Al-Aqsa dengan memberikan kendali Israel atas Kubah Batu (Dome of the Rock), pelataran tengah, serta kawasan utara yang membentang dari Gerbang Al-Asbat hingga Gerbang Al-Ghawanimah. Sementara itu, umat Islam hanya akan menggunakan Masjid Qibli di sisi selatan untuk beribadah.

Menurut Khater, apabila proposal tersebut diterapkan, Israel akan menguasai sekitar 70 persen dari total luas kompleks Masjid Al-Aqsa yang mencapai sekitar 144.000 meter persegi. Ia menilai skema itu akan mengubah pembatasan yang selama ini bersifat temporal menjadi pembagian wilayah permanen, sebagaimana yang terjadi di Masjid Ibrahimi di Kota Hebron.

Ia menambahkan, berbagai langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah berlangsung sejak Israel menduduki Yerusalem Timur pada 1967. Setelah menguasai Gerbang Al-Magharibah, Israel menjadikan akses tersebut sebagai jalur utama masuk rombongan pemukim ke kompleks Masjid Al-Aqsa.

Dalam beberapa tahun terakhir, Israel juga disebut meningkatkan berbagai kebijakan yang dinilai mengubah status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa. Langkah-langkah itu antara lain berupa pembatasan terhadap petugas Wakaf, penangkapan dan pelarangan masuk bagi penjaga masjid, pembatasan kegiatan restorasi, serta perluasan ruang bagi pemukim Israel untuk memasuki kompleks dengan pengawalan aparat keamanan.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah identitas, pengelolaan, dan kesatuan wilayah Masjid Al-Aqsa. Kondisi itu memicu seruan dari berbagai kalangan Palestina agar negara-negara Arab dan Islam mengambil langkah lebih aktif dalam melindungi status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa serta mendukung warga Palestina di Yerusalem.

Laporan ini mengutip keterangan Dr. Hassan Khater yang dimuat media RT Arabic berdasarkan informasi dari harian Palestina Al-Quds.

(T.RS/S:RtArabic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya