Mahkamah Internasional: Israel Wajib Izinkan Bantuan Masuk Gaza, Tak Ada Bukti UNRWA Terkait Hamas

Hakim Ketua Yuji Iwasawa membacakan putusan Mahkamah Internasional di Den Haag yang mewajibkan Israel memfasilitasi bantuan UNRWA ke Gaza. Peter Dejong/AP Photo, 22 Oktober 2025 — Associated Press.

New York, SPNA – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dan menghentikan segala bentuk pembatasan terhadap badan-badan PBB, termasuk UNRWA. Putusan ini menegaskan kembali kewajiban Israel untuk menjamin kebutuhan dasar warga sipil Palestina.

“Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan organisasi yang bernaung di bawahnya, termasuk UNRWA,” ujar Ketua ICJ, Yuji Iwasawa, Rabu, 22 Oktober 2025. Ia menambahkan, larangan dan pembatasan Israel terhadap badan-badan kemanusiaan bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Dalam pandangan hukumnya, ICJ menyebut Israel gagal membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar staf UNRWA memiliki afiliasi dengan Hamas. 

Pengadilan juga menolak klaim adanya pelanggaran prinsip netralitas oleh badan pengungsi PBB itu. “Tidak ada bukti yang menunjukkan UNRWA mendiskriminasi dalam penyaluran bantuan,” bunyi laporan ICJ sebagaimana dikutip Associated Press dan Middle East Monitor.  

Sekjen PBB, António Guterres, menyambut baik keputusan itu dan menyebutnya sebagai langkah penting. “Keputusan ini datang di saat kami berusaha keras meningkatkan bantuan kemanusiaan di Gaza. Dampaknya akan sangat menentukan bagi jutaan warga sipil yang masih terjebak dalam situasi tragis,” ujarnya.

Mahkamah Internasional menegaskan, sebagai kekuatan pendudukan, Israel tak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan tak berhak menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. “Menggunakan kelaparan terhadap penduduk sipil sebagai metode perang dilarang secara mutlak,” tegas Iwasawa.

Putusan ini memperkuat tekanan hukum terhadap pemerintahan Benjamin Netanyahu, yang kini juga menghadapi tuduhan genosida di ICJ atas gugatan Afrika Selatan dan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Putusan ini datang di tengah gencatan senjata rapuh yang dimediasi Amerika Serikat sejak 10 Oktober 2025. Meski bersifat non-mengikat, keputusan ICJ menambah tekanan diplomatik terhadap Israel yang kian terpojok di mata dunia internasional.

Perang di Gaza meletus setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel. Sejak itu, serangan balasan Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Angka ini diakui PBB sebagai data paling kredibel, sementara Israel tidak pernah mengajukan angka tandingan.

Dengan keputusan ini, dunia hukum internasional telah berbicara. Namun seperti banyak keputusan sebelumnya, persoalannya bukan pada kejelasan hukum, melainkan pada kesediaan Israel untuk menghormatinya sesuatu yang, sejauh ini, tampak semakin jauh dari kenyataan.

(T.RS/S:MiddleEastMonitor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya