Tel Aviv, SPNA – Parlemen Israel, Knesset, pada Selasa (11/11/2025), menyetujui dalam pembacaan pertama rancangan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, setelah 36 anggota mendukung dan 15 menolak.
RUU tersebut diajukan oleh anggota Knesset Limor Son Har-Melech, dan disahkan bersamaan dengan rancangan serupa yang diajukan oleh Oded Forer dari partai oposisi Yisrael Beiteinu. Rancangan kedua itu disetujui dengan 37 suara mendukung dan 14 menolak, mencerminkan adanya kerja sama antara partai koalisi dan oposisi Israel dalam menargetkan gerakan nasional para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
Menurut laporan media Israel, kedua rancangan itu dimasukkan pada akhir agenda sidang untuk memungkinkan anggota Knesset dari partai oposisi Yesh Atid meninggalkan ruang sidang sebelum pemungutan suara berlangsung.
Kedua rancangan tersebut kini telah dialihkan ke Komisi Keamanan Nasional Knesset, yang dipimpin oleh anggota partai Otzma Yehudit di bawah pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, guna disiapkan menuju pemungutan suara akhir.
Langkah ini menyusul keputusan komisi yang sama pekan lalu untuk menyetujui pengajuan rancangan tersebut, dengan dukungan langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Koordinator urusan tawanan dan orang hilang di Kantor Perdana Menteri, Gal Hirsch, menyatakan bahwa Netanyahu “mendukung rancangan ini”, dengan alasan bahwa “situasinya telah berubah”. Ia menambahkan bahwa Netanyahu juga mendukung usulan yang memberikan kewenangan kepada koordinator urusan tawanan untuk menyerahkan “laporan rahasia” kepada pengadilan sebelum pelaksanaan hukuman mati.
Sebelumnya, Ben-Gvir telah mengancam bahwa partainya tidak akan mendukung rancangan undang-undang koalisi apa pun jika RUU hukuman mati tidak dimasukkan ke dalam agenda Knesset. Ia menegaskan bahwa perjanjian koalisi antara partainya dan Partai Likud mencakup komitmen eksplisit untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
Sementara itu, organisasi hak asasi manusia Palestina memperingatkan bahwa pengesahan RUU ini dapat berujung pada “eksekusi massal” orang-orang Palestina di dalam penjara-penjara Israel, menegaskan bahwa Israel “telah lama melakukan eksekusi dengan berbagai cara tanpa melalui proses hukum formal”.
Mereka juga menyoroti aspek paling berbahaya dari rancangan tersebut, yaitu penerapan surut (retroaktif), yang dapat membuka peluang pelaksanaan hukuman mati terhadap ratusan tahanan yang ditangkap sejak 7 Oktober 2023.
Sementara Pusat Palestina untuk Pembelaan Tahanan memperingatkan bahwa “konsekuensi dari keputusan ini akan semakin berdarah”.
Draft RUU menyebut bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepada “siapa pun yang dengan sengaja atau melalui kelalaian menyebabkan kematian warga negara Israel karena motif rasis, kebencian, atau niat merugikan Negara Israel”.
Lembaga hak-asasi menyoroti bahwa RUU ini “secara rasial dirancang” karena hanya berlaku bila korban adalah warga negara Israel dan bila pelaku adalah non-warga negara atau warga negara non-Israel (termasuk tahanan Palestina) dalam kondisi tertentu dianggap “merugikan Negara Israel dan kebangkitan orang Yahudi di tanah mereka”.
RUU tersebut menyasar orang yang bukan warga negara Israel (termasuk Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur). Pemukim Israel atau warga negara Israel yang melakukan atau menjadi pelaku tidak termasuk dalam cakupan draft ini sebagai kelompok yang bisa dikenakan hukuman mati di bawah ketentuan RUU tersebut, di mana syaratnya adalah “warga negara Israel sebagai korban”.
Berdasarkan organisasi HAM Israel-Palestina Adalah, Legal Center for Arab Minority Rights in Israel, RUU tersebut “secara terang-terangan ditujukan untuk orang Palestina saja” dan “dapat mengarah kepada diskriminasi berdasarkan etnis dan kebangsaan”.
Lembaga HAM intenasional Euro‑Med Monitor menyatakan bahwa RUU ini “melanggar dan bertentangan dengan semua hukum internasional” dan menyoroti bahwa proses persidangan militer terhadap tahanan Palestina sering kali tidak memenuhi standar “persidangan adil”.