Al-Quds, SPNA – Parlemen Israel, Knesset, pada hari Senin (29/10/2024), mengesahkan undang-undang yang melarang aktivitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Keputusan ini menimbulkan kecaman internasional dan akan berdampak pada krisis kemanusiaan di Gaza, yang saat ini sedang terpuruk akibat perang berkepanjangan.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk mengantisipasi individu di UNRWA yang diduga terlibat terorisme.
Cekcok Panas di Knesset
Keputusan Knesset menyebabkan perdebatan panas di Knesset, terutama antara anggota perwakilan Arab, Ahmed Tibi, dan kubu ekstrem kanan Israel, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Tibi mengecam kebijakan tersebut sebagai bagian dari rencana genosida yang dilakukan pemerintah Israel terhadap Palestina. Tibi juga menuduh Ben-Gvir sebagai ‘’teroris” yang memimpin kelompok ekstremis penyokong kekerasan terhadap warga Palestina.
Adu mulut keduanya juga diwarnai dengan tuduhan-tuduhan tajam, di mana Tibi menyebut undang-undang tersebut sebagai bagian dari pembersihan etnis dan upaya sistematis untuk menghilangkan keberadaan Palestina.
Dunia Bereaksi
Prancis, Jerman, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan Australia dalam pernyataan bersama menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap undang-undang ini. Mereka menekankan pentingnya agar UNRWA dan badan PBB lainnya tetap bisa menjalankan mandat kemanusiaan mereka tanpa hambatan. Mereka juga memperingatkan Israel bahwa undang-undang tersebut dapat memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza, di mana akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan kini berada dalam ancaman.
Reaksi Keras PBB
Juliatte Touma, juru bicara utama UNRWA, menyebut undang-undang ini sebagai ‘’bencana bagi upaya kemanusiaan’’ dan memperingatkan bahwa ini merupakan “upaya memalukan dari anggota PBB untuk merongrong lembaga PBB terbesar yang melayani pengungsi Palestina.”
Touma menyebut, tindakan ini bertujuan untuk menyiksa rakyat Gaza dengan kelaparan melalui pencegahan akses bantuan kemanusiaan dan melumpuhkan pelayanan dasar bagi masyarakat sipil di wilayah perang.
Sementara itu, Komisioner UNRWA, Philippe Lazzarini, menyebutnya sebagai “langkah berbahaya” yang bertentangan dengan Piagam PBB serta kewajiban Israel menurut hukum internasional.
Lazzarini menambahkan bahwa pembatasan UNRWA hanya akan memperparah kondisi pengungsi Palestina yang sudah hancur. Dia menegaskan bahwa pengalihan peran UNRWA kepada badan PBB lain telah gagal di masa lalu.
UNRWA yang mempekerjakan sekitar 90,000 staf di wilayah tersebut, saat ini menyediakan pendidikan bagi lebih dari 300,000 anak-anak Palestina di Gaza dan Tepi Barat serta layanan kesehatan bagi jutaan orang.
Dengan undang-undang ini, sekitar 300,000 anak-anak Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang saat ini bergantung pada UNRWA terancam kehilangan akses pendidikan. Sementara itu, layanan kesehatan yang disediakan UNRWA telah mencakup lebih dari 5 juta konsultasi medis selama setahun terakhir. Namun, dengan pelarangan ini, UNRWA diprediksi tak lagi bisa memberikan pelayanan tersebut, menempatkan masyarakat Palestina dalam kondisi yang kian terisolasi dan rentan.
(T.RS/S:Al Jazeera)