Dewan HAM PBB Sepakati Resolusi Mengusut Kejahatan Perang Israel di Palestina

Warga Palestina berkumpul di sekitar jenazah korban yang jatuh akibat serangan bom Israel di Rafah, selatan Jalur Gaza [File: Mohammed Abed/AFP].

Jenewa, SPNA – Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Rabu (02/04/2025), mengesahkan resolusi yang mengecam pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. 

Resolusi ini juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keadilan bagi para korban kejahatan perang Israel. Sebanyak 27 negara mendukung resolusi ini, sementara 4 negara menentang dan 16 negara lainnya abstain.

Resolusi tersebut menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, sesuai dengan hukum Mahkamah Internasional, serta pencabutan blokade terhadap Gaza. Dewan juga mengutuk pelanggaran Israel terhadap perjanjian gencatan senjata dan mengecam penggunaan kelaparan sebagai alat perang serta pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka.

Selain itu, resolusi ini menuntut Israel untuk mengizinkan tim pencari fakta PBB memasuki wilayah Palestina guna melakukan investigasi independen. Israel juga didesak untuk menghentikan semua aktivitas ilegal, termasuk perluasan permukiman, penghancuran properti Palestina, pencabutan izin tinggal warga Yerusalem Timur, serta diskriminasi dalam akses ke tempat suci dan sumber daya air.

Dalam hal penindasan terhadap tahanan Palestina, Dewan HAM PBB menyoroti perilaku sewenang-wenang terhadap ribuan warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israelm serta pembentukan mekanisme investigasi permanen guna mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang Israel serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku, termasuk pejabat tinggi Israel.

Duta Besar Palestina untuk PBB di Jenewa, Ibrahim Quraishi, mengecam agresi brutal Israel yang telah berlangsung selama 18 bulan di Gaza, yang telah menewaskan dan melukai lebih dari 170.000 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. 

Ia juga mengkritik kebrutalan Israel dalam membunuh tenaga medis dan relawan kemanusiaa, seperti yang terjadi dalam serangan di Rafah yang menewaskan 15 orang. 

Quraishi juga mengkritik kegagalan Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi Jenewa untuk mengambil langkah konkret dalam menindak Israel, akibat standar ganda dan kurangnya kemauan politik di tingkat internasional. 

Dia menegaskan bahwa Palestina akan terus mengupayakan keadilan melalui Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional, termasuk menuntut implementasi surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang.

(T.RS/S:Maannews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya