Islamabad, SPNA – Para menteri luar negeri dari delapan negara—Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki—pada hari Kamis (06/08/2026) mengeluarkannya pernyataan bersama yang mengutuk keras berlanjutnya pelanggaran Israel di Jalur Gaza. Mereka menyoroti serangan sistematis terhadap fasilitas kesehatan, infrastruktur sipil, serta jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak, sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), para menteri menegaskan bahwa tindakan Israel tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mencederai Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Pelanggaran ini dinilai merusak upaya regional dan internasional dalam menjalankan fase kedua rencana perdamaian tersebut—terutama setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa faksi-faksi Palestina telah menerima peta jalan perdamaian, termasuk ketentuan mengenai penahanan senjata. Langkah Israel dipandang berisiko menggagalkan proses politik, memicu kembali eskalasi konflik, dan memperdalam bencana kemanusiaan di Gaza.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menekankan beberapa poin kunci:
Sebagai penutup, para diplomat menegaskan kembali bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh adalah meluncurkan proses politik yang konkret untuk mewujudkan Solusi Dua Negara—yaitu berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
(T.RA/S: Asharq Al-Awsat)