8 Negara Muslim Termasuk Indonesia Kutuk Pelanggaran Israel di Gaza

Islamabad, SPNA – Para menteri luar negeri dari delapan negara—Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki—pada hari Kamis (06/08/2026) mengeluarkannya pernyataan bersama yang mengutuk keras berlanjutnya pelanggaran Israel di Jalur Gaza. Mereka menyoroti serangan sistematis terhadap fasilitas kesehatan, infrastruktur sipil, serta jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak, sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.

Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), para menteri menegaskan bahwa tindakan Israel tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mencederai Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Pelanggaran ini dinilai merusak upaya regional dan internasional dalam menjalankan fase kedua rencana perdamaian tersebut—terutama setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa faksi-faksi Palestina telah menerima peta jalan perdamaian, termasuk ketentuan mengenai penahanan senjata. Langkah Israel dipandang berisiko menggagalkan proses politik, memicu kembali eskalasi konflik, dan memperdalam bencana kemanusiaan di Gaza.

Dalam pernyataan tersebut, para menteri menekankan beberapa poin kunci:

  • Perlindungan Kemanusiaan: Perlindungan bagi warga sipil, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan, serta jaminan penyaluran bantuan kemanusiaan secara aman dan tanpa hambatan ke seluruh Gaza adalah kewajiban hukum mutlak yang tidak dapat ditawar.
  • Keterkaitan dengan Tepi Barat: Agresi di Gaza tidak dipisahkan dari aksi kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat, perluasan permukiman ilegal, serta langkah sepihak yang mengubah status quo di Yerusalem. Seluruh tindakan ini dinilai sebagai kebijakan sistematis untuk memaksakan kehendak dengan kekerasan, merusak solusi dua negara, dan merampas hak sah rakyat Palestina.
  • Desakan bagi Dewan Keamanan PBB: Komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, didesak mengambil langkah nyata untuk memaksa Israel mematuhi hukum internasional dan Resolusi DK PBB 2803. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran berat demi mewujudkan gencatan senjata permanen.
  • Penolakan Aneksasi: Para menteri menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk aneksasi wilayah, klaim kedaulatan Israel, maupun upaya pengusiran paksa terhadap warga Palestina.

Sebagai penutup, para diplomat menegaskan kembali bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh adalah meluncurkan proses politik yang konkret untuk mewujudkan Solusi Dua Negara—yaitu berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

(T.RA/S: Asharq Al-Awsat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya