Jalur GAza, SPNA – Asosiasi Lembaga HAM Palestina “HRIA” menerbitkan laporan terkait anak-anak yang menjadi korban pembantaian Israel di Jalur Gaza. Laporan tersebut memaparkan data rinci tentang kejahatan yang dilakukan pasukan Israel terhadap anak-anak Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 20 November 2024. Ribuan kasus pelanggaran yang menumbalkan anak-anak Gaza, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah terdokumentasi selama periode ini.
Israel tercatat melakukan pembunuhan, penganiayaan fisik, penghinaan, penangkapan, pengusiran paksa, serta pelanggaran hak-hak dasar seperti pendidikan, tempat tinggal layak, dan kesehatan. Semua pelanggaran ini jelas melanggar hukum internasional dan konvensi terkait hak anak, tulis laporan HRIA, Kamis (21/11/2024), seperti dilansir portal Palestina, Maannews.
Sejak awal agresi, sebanyak 17.390 anak di bawah usia 18 tahun gugur akibat serangan militer Israel. Selain itu, 22.110 anak lainnya terluka, banyak diantaranya memerlukan perawatan medis di luar Gaza karena kurangnya obat-obatan. 1.250 bahkan terpaksa melakukan amputasi anggota tubuh bagian bawah akibat terkena serpihan rudal. Tragisnya, 55 anak meninggal akibat kelaparan yang disengaja oleh kebijakan blokade Israel. 217 bayi prematur meninggal akibat pemadaman listrik di inkubator dan kekurangan peralatan medis.
Selain itu, puluhan anak ditangkap oleh pasukan Israel saat invasi ke kota-kota dan kamp pengungsi di Gaza atau saat melintasi pos pemeriksaan militer. Banyak dari mereka mengalami penyiksaan berat dan perlakuan tidak manusiawi di dalam tahanan. Hingga kini, nasib 3.500 anak yang hilang masih belum diketahui. 35.000 lainnya dilaporkan hidup dalam keadaan yatim, tanpa orang tua atau salah satu dari mereka, serta ribuan lainnya yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat serangan militer.
HRIA menuntut lembaga internasional untuk melindungi anak-anak Gaza sesuai konvensi internasional. Hal ini karena sikap diam lembaga internasional dan PBB atas kejahatan yang dilakukan Israel, hanya akan menjadikan negara ‘penjajah” itu berada di atas hukum.