Israel Keluarkan 800 Perintah Pelarangan Memasuki Masjid Al-Aqsa Sejak Awal Tahun 2026

Yerusalem, SPNA – Kebijakan Israel yang melarang warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa dan Yerusalem Timur tidak lagi sekadar tindakan restriktif terhadap individu. Langkah tersebut kini telah bergeser menjadi instrumen sistematis untuk menekan kehadiran warga Palestina di kota suci tersebut.

Berdasarkan data Pusat Informasi Palestina “Ma’ta”, otoritas Israel telah menerbitkan sekitar 800 perintah pelarangan sejak awal tahun 2026. Kebijakan ini menyasar penduduk Yerusalem, para aktivis, warga Palestina dari Tepi Barat, hingga warga Arab Israel.

Durasi larangan masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa bervariasi mulai dari satu minggu hingga enam bulan. Sejumlah perintah bahkan mencakup pelarangan total untuk memasuki kawasan Kota Tua Yerusalem dan berbagai wilayah di sekitarnya.

Lonjakan penggunaan “perintah pengecualian” ini mencerminkan pengetatan kontrol pergerakan, khususnya bagi warga Palestina yang rutin beribadah di Al-Aqsa. Peningkatan intensitas pengusiran tersebut juga beriringan dengan maraknya serbuan pemukim Israel ke dalam kompleks masjid, disertai pembatasan ketat terhadap jemaah Muslim di berbagai gerbang masuk.

Selain larangan akses fisik, warga Palestina di Yerusalem terus menghadapi berbagai hambatan berlapis, mulai dari pemeriksaan identitas yang berulang, penggeledahan, hingga pembatasan mobilitas harian. Kondisi ini secara langsung membatasi hak beribadah dan mengikis eksistensi sosial mereka di ruang publik.

Bagi warga Palestina, pengusiran ini menciptakan kontras yang tajam: jemaah Muslim dipaksa menjauh dari masjid yang rutin mereka kunjungi, sementara para pemukim Yahudi justru leluasa masuk di bawah kawalan aparat kepolisian. Situasi tersebut memicu kekhawatiran mendalam mengenai upaya sistematis untuk mengubah status quo di Al-Aqsa.

Alat Isolasi dan Tekanan Politik

Penerbitan perintah pengecualian merupakan bagian dari strategi jangka panjang Israel untuk melemahkan demografi dan kehadiran budaya Palestina di Yerusalem yang Diduduki. Dalam praktiknya, kebijakan ini tidak hanya menjauhkan individu dari tempat ibadah, tetapi juga memutus ikatan sosial mereka dengan lingkungan sekitar di dalam Kota Tua.

Otoritas pendudukan kerap menggunakan langkah-langkah administratif ini untuk membungkam para tokoh agama, aktivis, dan penduduk lokal. Tujuannya adalah membatasi ruang partisipasi publik warga Palestina di tanah kelahiran mereka sendiri.

Kekhawatiran Pergeseran Status Quo

Berbagai elemen masyarakat dan faksi Palestina memperingatkan bahwa eskalasi pembatasan ini bertujuan menciptakan realitas baru di Masjid Al-Aqsa, sejalan dengan meningkatnya seruan kelompok pemukim untuk memperluas dominasi mereka di situs suci tersebut. Kendati Israel berdalih bahwa kebijakan ini diterapkan atas dasar pertimbangan keamanan, skala penindakan yang masif membuktikan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan hak-hak keagamaan dan nasional Palestina di Yerusalem.

(T.RA/S: Palinfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya