97 Persen Situs Warisan Budaya Gaza Hancur akibat Serangan Israel

Jalur Gaza, SPNA –  Sekitar 97% situs arkeologi dan warisan budaya di Jalur Gaza dilaporkan hancur atau mengalami kerusakan sejak perang pecah pada Oktober 2023. Temuan tersebut disampaikan Lembaga HAM  Himaya Center for Human Rights,  dalam laporan hukum yang dirilis pada Rabu (29/7).

Himaya menyebut 316 dari 325 situs arkeologi dan budaya yang terdaftar di Gaza telah rusak atau hancur akibat serangan selama perang. Skala kerusakan tersebut menunjukkan bahwa warisan budaya Palestina menjadi sasaran penghancuran secara luas dan sistematis. 

Lembaga itu menilai kehancuran situs-situs bersejarah tidak dapat dipisahkan dari rangkaian pelanggaran hukum internasional yang terjadi selama perang berlangsung. Berbagai situs bersejarah, mulai dari masjid, gereja kuno, museum, pelabuhan bersejarah, kawasan arkeologi, hingga bangunan-bangunan yang memiliki nilai budaya tinggi dilaporkan menjadi sasaran roket Israel.

Sejumlah situs yang disebut terdampak antara lain Masjid Agung Al-Omari (Al-Omari Al-Kabir), Gereja Santo Porphyrius, Istana Pasha (Qasr Al-Basha), Biara Santo Hilarion, Pelabuhan Kuno Anthedon, Tell Al-Sakan, dan Tell Al-Ajul. Seluruh dokumentasi disusun berdasarkan data resmi serta laporan dari berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan warisan budaya.

Dalam kajian hukumnya, Pusat Himayah merujuk pada sejumlah instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap warisan budaya, di antaranya Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Konflik Bersenjata, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Laporan itu menyatakan bahwa penargetan secara sengaja terhadap situs budaya yang dilindungi, selama tidak digunakan untuk kepentingan militer, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.   

Selain menyebabkan hilangnya bangunan bersejarah, laporan tersebut menyebut kerusakan itu juga mengancam identitas sejarah dan budaya masyarakat Palestina. 

Himayah juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), serta Kantor Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar memasukkan dugaan kejahatan terhadap warisan budaya Gaza ke dalam penyelidikan internasional yang sedang berlangsung.

Lembaga tersebut juga meminta penghancuran situs-situs budaya diperlakukan sebagai bagian dari pola dugaan kejahatan internasional yang lebih luas, sekaligus mendorong agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum internasional.

(T.RS/S:Palinfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya