Hanya 1 Dolar, Israel Sewakan Lahan Palestina kepada AS Demi Kedutaan di Yerusalem

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar (kanan) dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, mengangkat uang kertas satu dolar sebagai pembayaran untuk sewa tanah tempat kedutaan besar AS di Yerusalem akan dibangun. (Foto: Associated Press).

Gaza, SPNA – Israel menyewakan sebidang tanah di Yerusalem Timur yang sebelumnya dimiliki penduduk Palestina kepada Amerika Serikat dengan nilai sewa hanya 1 dolar Amerika Serikat untuk jangka waktu 99 tahun. Kesepakatan yang ditandatangani pada Rabu (01/07/2026) tersebut, ditujukan untuk pembangunan kompleks permanen Kedutaan Besar Amerika Serikat di Yerusalem. Pemerintah Israel menyebut langkah tersebut sebagai cerminan “aliansi erat” antara kedua negara.

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, menandatangani perjanjian alokasi lahan tersebut. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut kesepakatan itu menjadi awal proses pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari lokasi sementara saat ini ke kompleks permanen yang baru di Yerusalem.

Kementerian Luar Negeri Israel juga menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2017 yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke kota itu.

Perkuat Kehadiran AS di Yerusalem

Dalam upacara penandatanganan, Sa’ar mengatakan keputusan Trump memindahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Yerusalem merupakan bentuk “keadilan historis”. Menurut dia, penandatanganan perjanjian pembangunan kompleks permanen kedutaan di kawasan Allenby, selatan Yerusalem, semakin memperkokoh keputusan tersebut bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Huckabee mengatakan masa sewa lahan berlaku selama 99 tahun dengan nilai simbolis sebesar 1 dolar. Ia menyebut kompleks baru tersebut akan memperkuat kehadiran Amerika Serikat di Yerusalem dan kembali menyebut kota itu sebagai “ibu kota abadi Israel”.

Israel menduduki Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada 1967, kemudian mendeklarasikan seluruh kota itu sebagai ibu kotanya. Klaim tersebut tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.

Pada Desember 2017, Presiden Donald Trump mengumumkan pengakuan Amerika Serikat terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memutuskan memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv. Kantor kedutaan sementara kemudian diresmikan pada Mei 2018. Keputusan itu memicu kritik luas dari komunitas internasional karena dinilai bertentangan dengan konsensus internasional mengenai status Yerusalem.

Pada 2022, organisasi hak asasi manusia Adalah di Israel menyatakan bahwa lahan yang dialokasikan untuk pembangunan kompleks kedutaan disita dari pemilik Palestina berdasarkan Undang-Undang Properti Orang Tak Hadir (Absentees’ Property Law) tahun 1950. Organisasi tersebut menyebut dokumen arsip menunjukkan tanah itu merupakan milik sejumlah keluarga Palestina sebelum 1948 dan pernah disewakan kepada otoritas Mandat Inggris.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memandang Yerusalem Timur sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.  PBB secara konsisten menyatakan bahwa Yerusalem Timur merupakan wilayah pendudukan Palestina sejak 1967. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengubah status, karakter demografis, atau kepemilikan tanah di wilayah tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum menurut hukum internasional.

Dalam opini penasihat (advisory opinion) yang dikeluarkan pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional. ICJ juga menegaskan Israel berkewajiban menghentikan aktivitas yang memperkuat pendudukannya serta memberikan reparasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Meskipun tidak mengubah status hukum menurut hukum internasional, pembangunan fasilitas diplomatik permanen dapat dipandang sebagai penguatan klaim politik Israel atas wilayah tersebut. Status Yerusalem merupakan salah satu isu paling sensitif dalam perundingan Israel-Palestina. Langkah yang dianggap mengakui kedaulatan salah satu pihak dapat mempersempit ruang negosiasi mengenai ibu kota negara Palestina di masa depan. Israel dan Amerika Serikat dipandang secara sengaja melakukan hal ini untuk menyulitkan solusi dua negara dengan Palestina yang merdeka.

(T.FJ/S: Aljazeera, ICJ)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya