Dublin, SPNA – Perdana Menteri Irlandia, Micheál Martin, pada Jumat (05/06/2026), menegaskan bahwa Menteri Kehakiman Jim O’Callaghan telah memberlakukan larangan masuk terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich ke wilayah Republik Irlandia.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin di sela-sela KTT Uni Eropa dan Balkan Barat yang berlangsung di Kota Tivat, Montenegro. Menurutnya, kedua menteri Israel itu telah mengeluarkan pernyataan dan menunjukkan sikap yang dinilai memperburuk krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di wilayah Palestina.
Martin menilai tindakan dan pernyataan Ben-Gvir serta Smotrich mencerminkan dukungan terhadap kebijakan yang mengarah pada pengusiran dan penghancuran kehidupan rakyat Palestina. Ia menilai Uni Eropa perlu mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.
“Ini adalah persoalan yang harus menjadi perhatian masyarakat internasional. Kami akan membahasnya bersama mitra-mitra kami. Menurut saya, perilaku kedua menteri tersebut cukup menjadi alasan untuk menjatuhkan sanksi di tingkat Uni Eropa, meskipun membangun dukungan yang cukup di antara negara-negara anggota tentu bukan perkara mudah,” ujar Martin.
Dalam pernyataan resmi Kantor Menteri Kehakiman Irlandia, juru bicara pemerintah menjelaskan bahwa larangan perjalanan terhadap kedua pejabat Israel itu mulai berlaku setelah disetujui pemerintah pada pekan ini melalui mekanisme di luar sidang kabinet formal.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa langkah itu sejalan dengan komitmen pemerintah Irlandia untuk mencegah masuknya anggota pemerintahan Israel yang dianggap berperan dalam memperburuk bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.
“Sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri bahwa Irlandia akan mengambil tindakan terhadap anggota pemerintah Israel yang memainkan peran penting dalam memperparah krisis di Gaza, Menteri Kehakiman, Dalam Negeri, dan Imigrasi telah menginstruksikan petugas imigrasi untuk menolak masuk Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich apabila mereka mengajukan permohonan masuk ke Irlandia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pemerintah Irlandia juga menegaskan bahwa keputusan larangan perjalanan tersebut tidak memerlukan persetujuan tambahan dari kabinet untuk dapat diberlakukan.
Sebelumnya, Prancis pada bulan lalu mengumumkan pelarangan masuk terhadap Ben-Gvir setelah ia mengunggah video yang dianggap mengejek para aktivis yang ditangkap pasukan Israel saat berada di kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Spanyol, Prancis, dan Italia juga telah mendesak Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ben-Gvir. Sementara itu, Perdana Menteri Irlandia Micheál Martin dan Menteri Luar Negeri Helen McEntee sebelumnya turut mengecam isi video yang dipublikasikan oleh pejabat Israel tersebut.
Dalam isu terpisah, Martin menyatakan bahwa ia tidak ingin tim nasional sepak bola Irlandia dirugikan akibat meningkatnya tekanan terhadap Federasi Sepak Bola Irlandia untuk memboikot pertandingan melawan Israel yang telah dijadwalkan.
Menurutnya, persoalan tersebut berada dalam kewenangan FIFA dan bukan menjadi ranah pemerintah Irlandia. Ia menambahkan bahwa cara paling efektif untuk memberikan tekanan terhadap Israel adalah melalui kesepakatan politik di tingkat Uni Eropa serta mendorong Amerika Serikat untuk mengambil langkah yang lebih tegas.
Irlandia selama ini dikenal sebagai salah satu negara Eropa yang paling konsisten mendukung perjuangan Palestina. Pada Mei 2024, Irlandia bersama Spanyol dan Norwegia secara resmi mengakui Negara Palestina, sebuah langkah yang memicu reaksi keras dari pemerintah Israel.
Perkembangan ini terjadi ketika situasi kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk. Hingga awal Juni 2026, jumlah korban tewas akibat perang yang berlangsung sejak Oktober 2023 dilaporkan telah melampaui 72.900 orang, sementara lebih dari 173.000 lainnya mengalami luka-luka. Sebagian besar korban merupakan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Di sisi lain, tingkat kerusakan fisik di Gaza mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Berbagai laporan internasional menyebutkan bahwa ratusan ribu rumah dan bangunan mengalami kerusakan berat atau hancur total. Infrastruktur penting seperti rumah sakit, sekolah, jaringan air bersih, listrik, jalan raya, serta fasilitas publik lainnya juga mengalami kerusakan luas.
Kondisi pengungsi Palestina di Gaza masih sangat memprihatinkan. Jutaan warga terpaksa mengungsi berulang kali dan hidup di kamp-kamp darurat, tenda-tenda sementara, atau bangunan yang rusak sebagian. Mereka menghadapi keterbatasan akses terhadap makanan, air bersih, layanan kesehatan, obat-obatan, serta sanitasi yang layak. Berbagai lembaga kemanusiaan internasional memperingatkan bahwa ancaman kelaparan, penyebaran penyakit, dan krisis kesehatan masyarakat masih menjadi tantangan besar bagi penduduk Gaza di tengah berlanjutnya konflik dan terbatasnya distribusi bantuan kemanusiaan.