Yerusalem, SPNA – Otoritas Israel, pada hari Senin (27/04/2026), mengeluarkan perintah pengusiran terhadap Sheikh Raed Salah, kepala Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, dan Sheikh Kamal Khatib, kepala Komite Kebebasan.
Perintah tersebut melarang kedua ulama ini untuk memasuki Masjid Al-Aqsa selama seminggu penuh, dengan indikasi kuat bahwa larangan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan.
Sejumlah sumber mengatakan pelarangan ini berawal dengan panggilan telepon dari polisi Israel. Sheikh Kamal Khatib secara langsung diancam akan ditangkap ketika ia menanyakan identitas penelepon. Akibatnya, tim hukum berkoordinasi agar kedua ulama tersebut melapor ke kantor polisi Nazareth alih-alih pergi ke Yerusalem yang diduduki untuk menerima perintah tersebut.
Sheikh Kamal Khatib menggambarkan tindakan tersebut sebagai cerminan dari “kesombongan pemerintah Israel,” menuduhnya memutarbalikkan fakta dan memanipulasi realitas. Ia mencatat bahwa pihak berwenang mengklaim kehadiran para pemimpin nasional menimbulkan ancaman bagi publik, sementara pada saat yang sama memberikan perlindungan penuh kepada para pemukim yang secara teratur memasuki halaman Al-Aqsa di bawah pengawalan ketat.
Prinsip-prinsip yang Tak Dapat Ditawar
Dalam tanggapan yang tegas, Sheikh Raed Salah menekankan tiga prinsip fundamental setelah dikeluarkannya larangan tersebut. Pertama, ia mengatakan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah hak eksklusif Islam yang tidak dapat dibagi. Kedua, ia menekankan bahwa Dewan Wakaf Islam adalah satu-satunya otoritas dengan kedaulatan dan kekuasaan pengambilan keputusan di dalam kompleks Al-Aqsa. Ketiga, menolak pembenaran keamanan Israel sebagai hal yang tidak berdasar.
Dari sudut pandang hukum, pengacara yang mendampingi kedua keduanya mengutuk langkah tersebut, menggambarkan pembenaran polisi Israel sebagai “absurd” dan bukti bahwa aparat keamanan telah menjadi alat politik yang didorong oleh motif diskriminatif. Ia menekankan bahwa prinsip dasarnya adalah kebebasan akses bagi umat Muslim ke tempat-tempat suci mereka, sementara larangan dan pengusiran merupakan realitas yang dipaksakan dan tidak normal yang diberlakukan dengan kekerasan.
Tim hukum juga mengungkapkan peningkatan jumlah perintah serupa, yang mana sekitar 1.000 perintah pengusiran dari Al-Aqsa telah dikeluarkan sejak awal Ramadan. Para pengacara mengatakan beberapa perintah tersebut didasarkan pada pembenaran yang lemah, seperti mengungkapkan pendapat atau berbagi gambar di media sosial, yang mencerminkan kebijakan yang lebih luas untuk membungkam warga Palestina.
Sumber-sumber hukum lebih lanjut mengkritik kontradiksi yang mencolok dalam kebijakan Israel, yang mengizinkan ekstremis Yahudi untuk melanggar status quo historis dan hukum di Aqsa. Kelompok-kelompok ini, kata mereka, melakukan ritual Talmud publik yang memprovokasi umat Muslim di seluruh dunia, di bawah perlindungan resmi yang mengabaikan perjanjian internasional dan perwalian Yordania.
Sheikh Kamal Khatib menyimpulkan dengan menegaskan kembali bahwa Masjid Aqsa, secara keseluruhan, sepenuhnya milik umat Muslim dan bahwa perintah pengusiran tidak akan mengubah realitas historis ini. Ia menyatakan optimisme bahwa fase sulit ini akan berlalu, menyerukan kepada warga Palestina untuk tetap teguh dan penuh harapan meskipun ada pembatasan dan upaya yang terus berlanjut untuk mengusir mereka dari tempat-tempat suci mereka.
(T.RA/S: Anadolu Agency)