Yerusalem, SPNA — Parlemen Israel (Knesset) kembali mengesahkan yang membuka jalan terhadap eksekusi mati warga Palestina yang mendekam di penjara Israel. Dengan mayoritas suara; 62 mendukung, 48 menolak, dan satu abstain, Israel berdalih bahwa pengesahan undang-undang yang secara nyata telah melanggar hukum internasional ini bertujuan meningkatkan “keamanan”. Namun dalih itu kian sulit diterima. Banyak pihak melihatnya bukan sebagai mekanisme perlindungan, melainkan legitimasi pada praktik penghilangan nyawa tahanan Palestina.
RUU ini datang dari jantung politik kanan ekstrem Israel. Partai “Otzma Yehudit” yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menjadi motor utamanya, didukung anggota Likud, Nissim Vaturi. Dua nama ini bukan wajah baru dalam dorongan kebijakan deskriminatif terhadap rakyat Palestina dengan dalih keamanan nasional.
Apa saja pokok-pokok aturan dalam undang-undang ini?
Anggota Knesset dari Partai Hadash, Ofer Cassif, menyatakan bahwa undang-undang ini pada praktiknya hanya akan diterapkan kepada warga Arab. Ia menambahkan bahwa para pengusung hukum ini menolak mengakui aksi terorisme yang dilakukan pemukim Yahudi, sementara warga Palestina, bahkan anak-anak, dimasukkan dalam kategori terorisme.
Sementara itu, anggota Knesset dari blok Front Arab untuk Perubahan, Aida Touma, menyatakan bahwa undang-undang ini memaksa pengadilan militer untuk langsung menjatuhkan hukuman mati tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan atau memberi ruang banding, yang bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak berlaku bagi tahanan yang sudah ada, tetapi semua kasus baru ke depan akan tunduk pada aturan ini, termasuk sekitar 250–300 warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem yang saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan militer.
Undang-undang ini secara jelas membatasi penerapannya pada kasus dengan latar belakang “ideologis atau nasional”, yang dalam praktiknya ditujukan kepada warga Palestina.
Tidak ada ketentuan serupa yang mengatur atau menghukum warga Israel, termasuk ekstrimis Yahudi yang melakukan penyerangan terhadap warga Palestina dan melakukan tindakan kekerasan dalam kondisi yang sama. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa hukum tersebut bersifat diskriminatif dan menciptakan standar ganda.
Aida Touma juga menyoroti bahwa hukum ini membebaskan warga Israel dari hukuman berat, bahkan jika mereka membunuh warga Palestina, sementara warga Palestina langsung dihadapkan pada hukuman mati.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, menyebut undang-undang ini sebagai bagian dari pergeseran Israel menuju sistem yang semakin otoriter dan diskriminatif. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk “balas dendam politik” terhadap rakyat Palestina.
Barghouti juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghentikan perjuangan rakyat Palestina, melainkan justru akan memperkuat tekad mereka, sebagaimana yang terjadi dalam sejarah perlawanan terhadap eksekusi pada masa mandat Inggris.
Surat kabar The New York Times menyebut undang-undang ini sebagai kemenangan bagi kelompok kanan radikal di Israel, sekaligus mencerminkan pergeseran kebijakan yang semakin keras terhadap Palestina setelah peristiwa 7 Oktober 2023 dan perang di Gaza.
Undang-undang ini disahkan bertepatan dengan peringatan Hari Tanah Air Palestina pada 30 Maret, yang menandai peristiwa tahun 1976 ketika warga Palestina melakukan aksi mogok dan protes terhadap penyitaan tanah oleh Israel.
Dalam peristiwa tersebut, enam warga Palestina tewas, 49 lainnya terluka, dan lebih dari 300 orang ditangkap setelah pasukan Israel menembaki demonstran.
Banyak aktivis di media sosial menilai waktu pengesahan ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari pesan politik yang lebih luas. Mereka melihatnya sebagai kelanjutan dari tekanan sistematis terhadap rakyat Palestina.
Surat kabar Prancis Le Monde menyebut bahwa undang-undang ini dirancang dengan sangat ketat sehingga hampir tidak menyisakan ruang bagi hakim atau pengacara untuk bermanuver. Keputusan bahkan dapat diambil hanya dengan mayoritas sederhana, tanpa perlu suara bulat.
Para pendukung undang-undang ini berdalih bahwa langkah tersebut untuk memerangi terorisme. Namun, definisi “terorisme” dalam hukum Israel dinilai sangat ambigu. Pengesahan undang-undang ini juga terjadi bersamaan dengan perubahan aturan militer Israel di Tepi Barat, yang memberi keleluasaan lebih besar bagi tentara untuk menggunakan kekuatan mematikan hanya berdasarkan persepsi ancaman.
(T.RS/S:Al-Jazera)