Mahkamah Pidana Internasional Kecam Sanksi AS terhadap Hakimnya Terkait Israel

 

Hague, SPNA – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Kamis (18/12/2025), mengecam sanksi Amerika Serikat terhadap dua hakimnya yang berkaitan dengan penyelidikan atas Israel. ICC menilai langkah tersebut sebagai “serangan terang-terangan” terhadap independensi peradilan internasional.

Dalam pernyataan resminya, ICC menyebutkan bahwa tindakan yang menargetkan para hakim dan jaksa yang dipilih oleh negara-negara pihak merupakan bentuk pelemahan terhadap supremasi hukum.

“Ketika lembaga peradilan diintimidasi karena menjalankan hukum, maka sistem hukum internasional itu sendiri berada dalam bahaya,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Sebelumnya pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyatakan bahwa Washington akan menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC karena dinilai menargetkan Israel.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh Mahkamah Pidana Internasional yang secara tidak sah menundukkan warga negara Amerika Serikat dan Israel ke dalam yurisdiksinya,” kata Rubio.

Ia menambahkan, Amerika Serikat akan terus merespons dengan konsekuensi yang berat dan nyata terhadap hal yang disebutnya sebagai praktik ilegal dan pelampauan kewenangan oleh ICC.

Sementara itu, media Israel Channel 12 pada Senin lalu melaporkan bahwa ICC telah menolak banding utama yang diajukan Israel terhadap perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin, para hakim menguatkan keputusan sebelumnya dari kamar praperadilan yang menyimpulkan tidak adanya “keadaan baru” yang mengharuskan jaksa untuk membuka kembali proses hukum atau menyampaikan pemberitahuan baru kepada Israel.

Sementara itu, serangan artileri dan pemboman yang dilakukan oleh Israel dilaporkan masih terus berlangsung meskipun gencatan senjata telah diumumkan. UNRWA mencatat sejumlah fasilitasnya terkena serangan, mengakibatkan korban tewas dan luka-luka di tengah operasi militer Israel yang berlanjut.

Genosida yang dilancarkan Israel yang telah berlangsung selama lebih dua tahun ini dilaporkan telah membunuh lebih dari 70.669 penduduk Palestina, di mana lebih dari 20.000 di antaranya merupakan anak-anak. Ribuan orang lainnya masih dinyatakan hilang dan diduga meninggal dunia.

Pimpinan Palestina di Gaza, Ghazi Hamad, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Selasa (16/12), menegaskan bahwa pelanggaran serius Israel terhadap perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza terus berlangsung. Ia menyatakan Israel tidak mematuhi satu pun ketentuan dalam kesepakatan tersebut dan telah memanipulasi seluruh isi perjanjian.

Ia menyebutkan jumlah pelanggaran Israel telah melampaui 813 kasus sejak perjanjian mulai berlaku pada 10 Oktober, dengan rata-rata sekitar 25 pelanggaran per hari. Pemimpin Palestina di Gaza, lanjutnya, telah menyerahkan laporan terperinci mengenai seluruh pelanggaran tersebut kepada para mediator dan kepada ruang operasi bersama.

(T.FJ/S: RT Arabic)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya