Washington, SPNA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerima Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pertemuan kenegaraan di Gedung Putih, Senin, 7 April 2025. Ini merupakan pertemuan kedua dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak Trump kembali menduduki kursi kepresidenan.
Trump menyatakan dukungannya terhadap gencatan senjata di Gaza dan mengklaim sedang merintis “kesepakatan baru” yang mencakup pertukaran tawanan. Namun pernyataan mengejutkan disampaikan saat ia menyatakan bahwa dirinya “tidak mengerti mengapa Israel pernah menyerahkan Gaza sebelumnya”, sebuah kalimat yang secara implisit menyokong gagasan ekstrem untuk menyingkirkan seluruh penduduk Palestina dari wilayah tersebut.
Netanyahu menanggapi dengan menyampaikan bahwa Israel terbuka terhadap rencana relokasi penduduk Gaza dan bahkan menyebut ide Trump untuk memberi nama baru pada wilayah itu sebagai “Zona Kebebasan” sebagai langkah berani.
Relokasi Rakyat Gaza: Jalan Menuju Pengusiran Massal
Dalam konferensi pers yang dilansir Al-Jazeera, Netanyahu menyatakan bahwa beberapa negara disebut-sebut telah bersedia menerima warga Palestina yang direlokasi dari Gaza, meskipun tak satupun nama negara tersebut diungkapkan secara konkret. Ia menggambarkan langkah ini sebagai “penyelamatan” terhadap warga Palestina dari “pembunuhan dan penderitaan”, tanpa mengakui bahwa penderitaan itu disebabkan oleh kampanye militer brutal yang dipimpin oleh pemerintahnya sendiri.
Trump dan Netanyahu menyuguhkan narasi relokasi sebagai bentuk solusi damai, namun komunitas internasional, termasuk organisasi-organisasi hak asasi manusia, menyebutnya dengan istilah yang lebih akurat: Pembersihan etnis.
Gagasan bahwa Gaza dapat diubah menjadi “Zona Kebebasan” tanpa penduduk aslinya mencerminkan bukan hanya ketidakpedulian Netanyahu dan Trump terhadap hukum internasional, tetapi juga tekad politik untuk menghapus jejak Palestina dari wilayah tersebut.
Manuver Menghindari Hukum Internasional
Netanyahu tiba di Washington setelah menempuh jalur penerbangan memutar sejauh 400 kilometer, demi menghindari tiga negara Eropa: Irlandia, Islandia, dan Belanda yang menolak memberikan izin melintasi wilayah udara mereka karena adanya surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Netanyahu terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama invasi militer Israel ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 50.000 warga sipil, termasuk ribuan anak-anak.
Alih-alih tunduk pada hukum internasional, Netanyahu mendapat perlindungan diplomatik dari Amerika Serikat. Ia memilih rute penerbangan melalui Kroasia, Italia, dan Prancis, negara-negara yang hingga kini belum menyatakan sikap tegas terkait perintah penangkapan dari ICC.
Fakta bahwa seorang tersangka kejahatan perang bisa menghindari eksekusi hukum dan justru diterima dengan penuh kehormatan di ibu kota negara yang mengklaim diri sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia, menunjukkan betapa rapuhnya sistem keadilan global jika berhadapan dengan kepentingan geopolitik.
Kunjungan Netanyahu tidak hanya mencerminkan hubungan erat antara Washington dan Tel Aviv, tetapi juga menyingkap wajah lain dari kebijakan luar negeri AS yang berpihak pada kekuatan, bukan keadilan. Trump menegaskan kembali komitmen AS untuk memberikan bantuan militer tahunan senilai 4 miliar dolar kepada Israel, seraya menyebut Netanyahu sebagai “sahabat sejati Amerika”.
Sementara itu, di Gaza, korban terus berjatuhan dan penderitaan rakyat Palestina kian dalam. Hamas telah menolak semua bentuk pertukaran tawanan kecuali jika Israel menghentikan agresinya dan membebaskan ribuan tahanan Palestina yang ditahan. Namun pesan yang keluar dari Gedung Putih tidak mencerminkan semangat diplomasi atau perdamaian, melainkan justru memperkuat posisi Israel dalam melanjutkan operasi militer tanpa batas waktu yang jelas.
Pertemuan Trump-Netanyahu di Washington seharusnya menjadi peluang untuk menegakkan hukum internasional, menuntut pertanggungjawaban atas ribuan nyawa yang melayang, dan mendorong solusi damai yang adil bagi rakyat Palestina. Namun yang terjadi justru sebaliknya: Ini menjadi simbol nyata dari dunia yang membiarkan pelaku kejahatan duduk dengan nyaman di pusat kekuasaan, dilindungi oleh kekuatan adidaya.
Surat perintah penangkapan dari ICC hanya akan bermakna jika ditegakkan. Selama negara-negara Barat terus menutup mata dan memprioritaskan aliansi strategis di atas nilai-nilai kemanusiaan, maka pesan yang disampaikan kepada dunia sangat jelas bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.
Netanyahu boleh saja menghindari jerat hukum kali ini, namun sejarah akan mencatatnya sebagai simbol impunitas yang terlindungi oleh kepentingan politik kekuasaan global.
(T.RS/S:Al-Jazeera)