Damaskus, SPNA – PBB menyatakan bahwa Israel telah melanggar perjanjian damai Israel-Suriah pasca perang Yom Kippur 1974.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap langkah Israel yang memasuki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan dan melanggar Perjanjian Pelepasan tahun 1974 yang ditandatangani Israel dan Suriah setelah Perang Yom Kippur.
“Pasukan Pengamat PBB, UNDOF, telah memberi tahu pihak Israel bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian tersebut,” ujar Dujarric. Hingga saat ini, pasukan Israel dilaporkan masih menduduki tiga lokasi strategis di zona penyangga tersebut. Zona ini awalnya disepakati sebagai wilayah netral yang diawasi oleh pasukan PBB untuk mencegah eskalasi militer antara kedua negara.
Amerika Serikat memberikan respons yang berbeda. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menyatakan bahwa Israel mengklaim langkah tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk mengamankan perbatasannya menyusul ketidakstabilan yang terjadi akibat jatuhnya rezim Bashar al-Assad.
“Kami ingin melihat Israel mematuhi Perjanjian Pelepasan secara penuh,” kata Miller. Namun, ia tidak memberikan batas waktu yang jelas terkait penarikan pasukan Israel dari wilayah tersebut.
Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Israel di zona demiliterisasi adalah “sementara dan terbatas.” Danon menegaskan bahwa Israel tidak berniat campur tangan dalam konflik internal Suriah. “Operasi kami hanya difokuskan untuk melindungi keamanan nasional kami, khususnya penduduk Dataran Tinggi Golan,” tegasnya.
Meski demikian, langkah ini menuai kritik keras dari dunia internasional, termasuk negara-negara Arab yang menilai tindakan Israel sebagai upaya untuk mengubah status quo di kawasan tersebut.
Kecaman Keras dari Negara-negara Arab
Arab Saudi, melalui Kementerian Luar Negerinya, mengecam keras langkah Israel yang telah melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas di kawasan.
“Tindakan ini mencerminkan niat Israel untuk menghambat Suriah dalam mencapai perdamaian, stabilitas, dan kedaulatannya,” ujar pernyataan resmi Saudi. Riyadh juga menegaskan kembali bahwa Golan adalah milik Suriah yang diduduki.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Irak. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Irak menilai perebutan zona penyangga oleh Israel sebagai ancaman terhadap wilayah Suriah. “Dunia internasional harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran ini.”
Mesir turut mengutuk tindakan Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan Suriah dan Perjanjian Pelepasan tahun 1974. “Langkah ini adalah upaya untuk memaksakan kenyataan baru di lapangan, yang tidak dapat diterima oleh komunitas internasional.”
Latar Belakang Perjanjian Pelepasan 1974
Perjanjian antara Israel dan Suriah, yang ditandatangani pada 31 Mei 1974, adalah hasil negosiasi panjang pasca-Perang Yom Kippur. Perjanjian ini bertujuan untuk mengakhiri konflik bersenjata di wilayah tersebut dan menetapkan zona penyangga yang diawasi oleh pasukan PBB. Israel setuju untuk mundur dari wilayah-wilayah tertentu di Golan, termasuk Quneitra, dengan syarat zona penyangga tetap netral dan bebas dari aktivitas militer.
Namun, sejak jatuhnya rezim Assad pada Desember 2024, Israel menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak lagi berlaku. Langkah ini memicu eskalasi ketegangan baru di kawasan Golan, dengan Israel mengambil alih pos-pos strategis di wilayah yang sebelumnya diawasi oleh UNDOF.
Masa Depan Stabilitas di Golan
Langkah Israel di zona penyangga memunculkan kekhawatiran global tentang potensi eskalasi konflik di Timur Tengah. Meski Israel mengklaim tindakannya sebagai langkah sementara, tekanan internasional untuk menghormati Perjanjian Pelepasan terus meningkat. Negara-negara Arab mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
(T.RS/S:El-SharqAl-Awsat)