Gaza, SPNA – Lebih dari 500 jurnalis dan organisasi media, sebagaimana dilansir Palestine Chronicle, pada Selasa (05/08/2025), telah menandatangani petisi Freedom to Report yang menuntut akses langsung dan tanpa pengawasan bagi pers asing ke Jalur Gaza yang diblokade Israel.
“Apa yang terjadi di Gaza hari ini menunjukkan krisis yang lebih besar: kebebasan pers sebagai pilar demokrasi semakin terkikis. Hal yang paling terdampak bukan hanya jutaan penduduk sipil (Palestina) di Gaza yang mengalami perang tanpa pengawasan publik, tetapi juga masyarakat dunia yang haknya untuk menerima informasi bebas dan independen sedang dilanggar,” demikian bunyi pernyataan dalam petisi tersebut.
Sejak Israel memulai serangan besar-besaran ke Gaza pada Oktober 2023, tidak ada jurnalis asing yang diizinkan masuk ke wilayah tersebut. Situasi di lapangan sepenuhnya diliput oleh jurnalis Palestina.
“Hampir 200 jurnalis, sebagian besar adalah warga Palestina, telah gugur saat meliput dari Gaza. Sementara itu, jurnalis asing tetap dilarang masuk karena pembatasan ketat yang diberlakukan Israel, yang menghalangi pengawasan independent,” lanjut isi petisi tersebut.
Petisi tersebut menegaskan bahwa ini bukan hanya penutupan informasi kemanusiaan, tapi juga penghilangan hak masyarakat untuk tahu, yang melemahkan peran jurnalisme dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Kerja Luar Biasa Jurnalis Palestina
Berdasarkan laporan Kantor Media Pemerintah Palestina di Gaza, hingga 25 Juli, jumlah jurnalis yang gugur di Gaza telah mencapai 232 orang. Kelaparan ekstrem yang terus memburuk bahkan membuat beberapa jurnalis melakukan mogok makan, sebagai bentuk protes untuk menarik perhatian terhadap penderitaan warga sipil yang terjebak.
Petisi tersebut juga menekankan pentingnya menghargai kerja luar biasa jurnalis Palestina yang tetap bertahan, meskipun menghadapi bahaya, kehilangan keluarga, dan kelaparan yang parah.
“Banyak dari mereka telah kehilangan seluruh keluarganya. Ada yang sudah tak mampu lagi memegang kamera atau berbicara dengan jelas karena kelelahan dan kelaparan,” bunyi petisi.
“Tujuan kami bukan untuk menggantikan atau mengecilkan peran mereka, melainkan berdiri bersama mereka, melengkapi kerja keras mereka, dan memastikan dunia mendapat laporan yang lengkap dan independen.”
Taktik Pemerintahan Otoriter
Petisi ini juga memperingatkan bahwa jika pemadaman informasi terus dibiarkan, hal itu menciptakan preseden berbahaya, yakni pemerintah atau militer dapat mengendalikan narasi perang melalui sensor dan kekerasan.
“Inilah taktik pemerintahan otoriter: mengendalikan narasi, membungkam suara independen, dan memutus hubungan antara kenyataan dan pemahaman publik. Membela akses pers di Gaza berarti membela demokrasi, bahwa kebenaran bukan milik pihak berkuasa. Jika kita diam saja, kita mengirim sinyal bahwa kebenaran bisa dikendalikan, dan fakta bisa disembunyikan saat dianggap tidak nyaman,” sebut petisi tersebut.

Bukan Aktivisme, Tetapi Jurnalisme
Para jurnalis penandatangan petisi juga menegaskan:
“Ini bukan tindakan aktivisme, ini adalah jurnalisme, dan ini sangat mendesak. Pilihan kita jelas: membela hak untuk melaporkan, atau membiarkan fakta hilang satu per satu, setiap perbatasan ditutup.”
Beberapa jurnalis ternama juga telah menandatangani petisi berjudul Freedom to Report, termasuk peraih Pulitzer Chris Hedges, pendiri Zeteo Mehdi Hasan, pembuat film dokumenter Louis Theroux, dan organisasi internasional seperti Reporters Without Borders.
Jurnalis penandatangan petisi berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Spanyol, Belgia, Belanda, Portugal, Turki, Norwegia, Brasil, hingga Afrika Selatan.
Lebih dari 60.000 Korban Jiwa
Sejak Israel membatalkan gencatan senjata pada 18 Maret, mereka telah melakukan pemboman besar-besaran ke seluruh Jalur Gaza, yang membunuh dan melukai ribuan penduduk sipil Palestina.
Perang ini dimulai pada 7 Oktober 2023, Ketika Israel meluncurkan serangan besar-besaran yang disebut sejumlah lembaga HAM internasional sebagai genosida, yang hingga kini telah membunuh lebih dari 60.000 orang dan melukai lebih dari 147.000 lainnya, dengan lebih dari 14.000 masih hilang.
Meski banyak negara telah mengutuk serangan ini, tindakan nyata untuk menghentikan atau menghukum Israel masih sangat minim.
Saat ini, Israel sedang diselidiki oleh Mahkamah Internasional atas dugaan kejahatan genosida. Sementara itu, beberapa pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, telah menjadi buronan resmi Pengadilan Kriminal Internasional.
Serangan Israel ke Jalur Gaza sebagian besar didukung secara finansial dan militer oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat lainnya seperti Inggris, Jerman, dan Prancis.
(T.FJ/S: Palestine Chronicle)
Ayo bantu hangatkan anak-anak Palestina menjelang musim dingin tahun ini.
Jangan Tampilkan Lagi Bantu Sekarang!