Genosida di Gaza dan Pendudukan yang Terus Meluas, Dunia Masih Bungkam?

Konvoi tank Israel di dekat Jalur Gaza pada 16 September 2025. (Foto: Menahem Kahana/AFP)

Ditulis oleh: Ralph Wilde*

Gaza, SPNA – Pada hari Kamis (18/09/2025), tenggat waktu yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, secara resmi berakhir.

Tenggat ini ditetapkan setahun sebelumnya, menyusul opini penasihat penting dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024, yang menandai perubahan besar dalam pendekatan terhadap legalitas pendudukan tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal, bukan hanya dalam pelaksanaannya, tetapi juga dalam keberadaannya sendiri. Pendudukan ini melanggar hak hukum rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta larangan hukum internasional atas perolehan wilayah dengan kekerasan.

Akibatnya, ICJ menekankan bahwa pendudukan tersebut harus diakhiri secepat mungkin. Majelis Umum PBB mendukung putusan tersebut dan memberikan waktu satu tahun bagi Israel untuk memenuhi kewajibannya melakukan penarikan pasukan.

Pada saat tenggat itu berakhir, pendudukan Israel di tanah Palestina justru semakin mengakar dan brutal di tengah genosida di Gaza, mulai dari perluasan permukiman, kekerasan oleh pemukim di Tepi Barat, serta rencana Israel untuk mencaplok lebih banyak wilayah di luar Yerusalem Timur.

Negara-negara Lain Wajib Bertindak

ICJ dan Majelis Umum PBB tidak hanya mengarahkan kewajiban kepada Israel. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh negara lain memiliki kewajiban hukum khusus untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel melalui pendudukan tersebut.

Kewajiban ini berbeda dari tanggung jawab negara untuk menghentikan tindakan diskriminatif, abusif, dan genosidal terhadap rakyat Palestina. Bahkan, kewajiban ini lebih mendasar dan luas, karena menyangkut pendudukan itu sendiri sebagai pelanggaran hukum.

Secara hukum, negara-negara memiliki tiga kewajiban utama. Pertama, mengambil semua langkah yang berada dalam kekuasaannya untuk mengakhiri pendudukan, Ini mencakup penerapan sanksi menyeluruh terhadap Israel, baik secara institusional maupun terhadap individu-individu warga Israel. Tindakan kedua, tidak mengakui pendudukan sebagai sah secara hukum, dan ketiga tidak memberikan bantuan atau dukungan apa pun yang memungkinkan Israel mempertahankan pendudukannya.

Hubungan antara kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki dengan “Israel resmi” sangat erat dan tidak bisa dipisahkan, baik dalam aspek ekonomi, militer, sosial, pariwisata, pendidikan, budaya, dan lainnya.

Karena itu, negara tidak bisa berpura-pura memisahkan kerja sama mereka dengan Israel dari tanah pendudukan Palestina di Tepi Barat. Mereka tidak bisa memilih-milih mana yang bisa diterima dan mana yang tidak, karena semua bentuk kerja sama memperkuat pendudukan dalam satu atau lain cara.

Larangan Dukungan Militer & Embargo Ekonomi Total

Dalam hal dukungan militer dan intelijen, negara-negara tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada Israel. Tidak cukup hanya menghentikan bantuan yang bisa digunakan untuk pelanggaran berat (seperti penyiksaan, apartheid, pelanggaran berat hukum perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida). Semua bentuk bantuan, sekecil apa pun, menopang eksistensi pendudukan.

Demikian juga, karena keterkaitan erat antara ekonomi Israel dan pendudukannya atas Palestina, negara-negara harus menerapkan embargo perdagangan total terhadap Israel, tidak hanya terbatas pada produk dari permukiman ilegal.

Meski ICJ sudah mengeluarkan putusan bersejarah dan PBB telah mengesahkannya, banyak negara masih bersikap seolah-olah mereka bebas untuk mengabaikan kenyataan hukum ini bahwa pendudukan itu sendiri ilegal dan bahwa mereka wajib menentangnya secara aktif.

Bahkan fokus dunia pada genosida di Gaza saat ini, meskipun sangat penting, jika dilakukan tanpa melihat konteks keseluruhan, justru mengabaikan fakta bahwa pendudukan itu sendiri sudah merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari bagaimana ia dijalankan.

Dengan kata lain, bahkan jika Israel tidak melakukan kejahatan dalam pelaksanaan pendudukan, kehadiran militernya di wilayah Palestina tetap ilegal. Maka, negara-negara tetap memikul tanggung jawab hukum untuk mengakhirinya.

Negara Harus Menyebut Pendudukan Itu Sendiri Sebagai Ilegal

Hal yang dibutuhkan sekarang adalah pergeseran fokus yang mendasar. Negara-negara tidak boleh hanya mengecam tindakan-tindakan tertentu Israel (seperti kurangnya bantuan kemanusiaan, perluasan permukiman, kekerasan pemukim, atau pembongkaran rumah). Mereka harus mengutuk pendudukan itu sendiri sebagai kejahatan hukum internasional.

Tak cukup hanya mengatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Negara-negara juga tidak boleh mengakui alasan apa pun yang diberikan Israel untuk membenarkan kehadirannya di wilayah Palestina, termasuk alasan “pembelaan diri”.

Setiap negara yang menerima klaim Israel atas hak mempertahankan diri untuk tetap berada di wilayah Palestina melanggar kewajiban hukum untuk tidak mengakui pelanggaran tersebut.

Waktunya Bertindak: Dunia Tidak Bisa Lagi Diam

Sudah sangat terlambat bagi negara-negara untuk menyadari sifat luar biasa dari pelanggaran yang dilakukan Israel, dan untuk menjalankan kewajiban hukum mereka untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

Secara hukum, negara-negara bukanlah penonton yang netral, yang bebas memilih kapan dan sejauh mana mereka akan peduli pada legalitas pendudukan Israel. Mereka wajib bertindak, dan bertindak secara menyeluruh.

Sudah waktunya meninggalkan sikap simbolis dan setengah hati, dan menggantinya dengan tindakan nyata, tegas, dan komprehensif.

___

*Ralph Wilde adalah Profesor Hukum Internasional di University College London, Universitas London. Ia berargumen bahwa pendudukan tersebut ilegal dalam publikasi akademisnya dan ia juga menjadi Penasihat dan Advokat di hadapan ICJ, mewakili Liga Arab dalam Kasus Opini Penasihat ICJ 2024 dan Bolivia dalam Kasus Opini Penasihat ICJ 2025.

(T.FJ/S: MEE)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya