Belanda Nyatakan Israel sebagai Ancaman Keamanan Nasional

Rotterdam, SPNA – Untuk pertama kalinya, pada Kamis (24/07/2025), sebagaimana dilansir Anadolu, Belanda secara resmi menetapkan Israel sebagai negara asing yang berpotensi mengancam keamanan nasionalnya. Penetapan ini disampaikan dalam laporan baru yang dirilis oleh Koordinator Nasional untuk Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (NCTV), lembaga utama keamanan dan kontraterorisme negara tersebut.

Laporan yang berjudul “Penilaian Ancaman dari Aktor Negara” (Assessment of Threats from State Actors) menyoroti upaya Israel memengaruhi opini publik dan proses politik di Belanda melalui operasi disinformasi.

Menurut NCTV, upaya tersebut mencakup penyebaran informasi yang menyesatkan serta taktik lobi terselubung yang bertujuan membentuk persepsi dan pengambilan keputusan dalam masyarakat Belanda.

Insiden Pengaruh yang Menonjol

Salah satu insiden signifikan yang disebut dalam laporan ini melibatkan sebuah dokumen yang didistribusikan oleh kementerian pemerintah Israel kepada jurnalis dan politisi Belanda melalui saluran tidak resmi pada tahun 2023.

Dokumen tersebut dikabarkan berisi informasi pribadi yang bersifat intrusif dan tidak pantas tentang warga negara Belanda. Peristiwa ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat terkait aksi unjuk rasa di Amsterdam oleh pendukung klub sepak bola Israel, Maccabi Tel Aviv.

Tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Selain operasi pengaruh, NCTV juga menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya ancaman dari Israel dan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berkedudukan di Den Haag. Laporan tersebut memperingatkan bahwa operasi tekanan semacam ini dapat mengganggu independensi pengadilan dan merusak fungsi yudisialnya.

Belanda sebagai negara tuan rumah ICC dan berbagai lembaga hukum internasional lainnya, memikul “tanggung jawab khusus” untuk melindungi lembaga-lembaga tersebut dari intimidasi dan manipulasi asing, demikian isi laporan.

Isu Spionase dan Teknologi Pengawasan

Meskipun laporan NCTV sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan spyware dan teknologi pengawasan Israel, dokumen terbaru ini tidak secara eksplisit menyebut Israel dalam bagian yang membahas aktivitas spionase.

Penghilangan ini dianggap mencolok, mengingat laporan-laporan sebelumnya menyoroti penggunaan alat intelijen siber Israel terhadap target di Belanda.

Laporan ini dirilis setelah putusan ICC pada November 2024 untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks perang Israel yang terus berlangsung di Gaza.

Langkah ICC tersebut telah meningkatkan pengawasan internasional terhadap aktivitas diplomatik dan intelijen Israel, terutama di negara-negara yang menjadi tuan rumah institusi hukum internasional.

Penilaian terbaru dari NCTV ini mencerminkan pergeseran besar dalam pelaporan intelijen Belanda, dan berpotensi memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kebijakan keamanan Eropa terkait perilaku Israel di panggung internasional.

(T.FJ/S: Anadolu, Palestine Chronicle)

A writer who longing for the independence of Palestine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya
Hangatkan Palestina

Ayo bantu hangatkan anak-anak Palestina menjelang musim dingin tahun ini.

Promo Jangan Tampilkan Lagi Bantu Sekarang!