Menteri Israel Ini Rayakan Pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina dengan Miras

Menteri sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir merayakan setelah hukuman mati bagi warga Palestina disahkan menjadi undang-undang, pada 30 Maret 2026 (Oren Ben Hakoon/Reuters)

Yerusalem, SPNA — Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina di parlemen Israel tidak hanya menuai kecaman karena substansinya, tetapi juga karena cara perayaannya. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, terlihat merayakan momen tersebut dengan menenggak dan membagikan miras di dalam gedung Knesset, Senin (30/3/2026).

Aksi itu terjadi tak lama setelah Knesset mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi eksekusi mati terhadap warga Palestina dan mendapat dukungan dari mayoritas anggota Parlemen Israel.

Dalam sejumlah dokumentasi, Ben Gvir tampak menuangkan minuman anggur ke gelas dan membagikannya kepada sesama anggota parlemen. Ia merayakan pengesahan undang-undang tersebut layaknya kemenangan politik, di tengah sorotan tajam atas implikasi kemanusiaan dari kebijakan itu.

Simbol Politik yang Provokatif

Ben Gvir, yang dikenal sebagai tokoh sayap kanan ekstrem, juga terlihat mengenakan pin berbentuk tali gantungan, simbol kampanye yang selama ini ia dorong untuk memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Dalam pernyataannya, ia menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai “hari keadilan” dan langkah untuk menciptakan efek jera. Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat kritik bahwa pendekatan yang diambil lebih bernuansa penghukuman keras daripada penegakan keadilan yang berimbang.

Disahkan di Tengah Kritik Internasional

Undang-undang ini disahkan meski mendapat tekanan internasional untuk dibatalkan. Sejumlah negara dan organisasi hak asasi manusia menilai aturan tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi diterapkan secara diskriminatif.

Regulasi ini memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada warga Palestina yang dituduh melakukan “terorisme”, sementara pelaku dari pihak Israel dalam kasus serupa tidak menghadapi ancaman hukuman yang sama.

(T.RS/S:MiddleEastEye)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya