Mahkamah Agung Israel Tolak Banding Terhadap Penahanan dr. Hussam Abu Safiya

Ramallah, SPNA – Mahkamah Agung Israel pada hari Selasa (16/06/2026) menolak banding atas penahanan dr. Hussam Abu Safiya dan menyetujui penahanannya yang berkelanjutan di bawah undang-undang ‘kombatan yang melanggar hukum’ Israel tanpa mengajukan tuntutan.

Kepada Anadolu, pengacara sang dokter, Nasser Odeh, menyatakan bahwa keputusan itu “jelas bertentangan dengan hukum internasional dan Konvensi Jenewa, yang memberikan perlindungan khusus bagi tenaga medis selama konflik bersenjata.”

“Abu Safiya tetap ditahan di sel isolasi di penjara Nafha dengan kondisi penahanan yang keras, kehilangan perawatan medis yang diperlukan dan hak-hak paling dasar yang dijamin kepadanya,” kata Odeh.

Abu Safiya, yang menjabat sebagai direktur Rumah Sakit Kamal Adwan Gaza, ditahan oleh pasukan Israel pada 27 Desember 2024, setelah pasukan menyerbu rumah sakit selama operasi militer di Gaza utara.

Dalam pernyataan sebelumnya, kelompok hak asasi manusia dan pengacara mengatakan bahwa selama penahanan berat badannya menurun drastis, kulitnya mengalami infeksi dan pengabaian medis.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, juga melaporkan bahwa dokter anak yang ditahan itu menjadi sasaran pelecehan dan perlakuan buruk di tahanan Israel.

Menurut kelompok hak asasi Palestina dan Israel, sekitar 9.500 warga Palestina tetap berada di penjara Israel, di mana para tahanan menghadapi penyiksaan, kelaparan dan pengabaian medis yang telah menyebabkan kematian puluhan tahanan.

Perang Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebiih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 173.000, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menurut angka yang dirilis pihak berwenang Palestina.

Meskipun gencatan senjata mulai berlaku Oktober lalu, tentara Israel telah menewaskan 981 warga Palestina dan melukai 3.104 dalam serangan hampir setiap hari, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

(T.RA/S: MEMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya