Laporan Euromed Monitor: Anjing Militer Belanda Digunakan Israel untuk Serang, Teror, dan Perkosa Rakyat Palestina

Video yang direkam oleh relawan B’Tselem, Muhammad ‘Awwad, di desa Beit Ummar dekat Hebron, Tepi Barat, memperlihatkan tentara Israel bersama anjing-anjing penyerang menangkap seorang remaja Palestina bernama Hamzah Abu Hashem yang berusia 16 tahun.

Jalur Gaza, SPNA – Euro-Mediterranean Human Rights melaporkan bahwa pemerintah Belanda bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Wilayah Palestina.

Berdasarkan laporan lembaga pemantauan hak asasi manusia tersebut, Jum’at (11/04/2025), Belanda secara konsisten mendukung anjing militer kepada IDF dan lembaga keamanan lainnya di kawasan tersebut, meskipun diketahui bahwa anjing-anjing tersebut digunakan sebagai alat penyiksaan dan teror sistematis terhadap warga Palestina.

Anjing-anjing ini dikerahkan sebagai bagian dari sistem dominasi yang lebih luas oleh Israel, yang bertujuan untuk mendemonstrasikan dehumanisasi terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan keberadaan mereka.

Ekspor Anjing Militer dari Belanda ke Israel

Menurut Pusat Penelitian Perusahaan Multinasional (SOMO), perusahaan-perusahaan Belanda memperoleh sertifikat veteriner untuk mengekspor 110 anjing ke Israel antara Oktober 2023 dan Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, 100 anjing disalurkan ke Four Winds K9, sebuah pusat pelatihan anjing yang berbasis di desa Heeze, Belanda. SOMO mengungkapkan bahwa perusahaan ini memiliki rekam jejak panjang dalam mengekspor anjing-anjing ke Israel. Pada tahun 2017, pengacara Belanda, Liesbeth Zegveld, mengajukan pengaduan hukum terhadap Four Winds K9.

Dokumen yang bocor kemudian mengungkapkan bahwa Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kehakiman Israel ikut campur untuk membela perusahaan tersebut, memberikan dukungan hukum melalui firma hukum Belanda guna melindunginya dari pertanggungjawaban atas bantuannya terhadap kejahatan-kejahatan Israel.

Jejak Keterlibatan Israel dan Belanda dalam Kejahatan Perang

Koordinasi erat antara lembaga-lembaga negara Israel, entitas hukum Belanda, dan Four Winds K9 menggambarkan adanya jaringan transnasional yang dengan sengaja berperan dalam mendukung mesin perang Israel.

Pengaturan ini memastikan pasokan anjing militer yang terus-menerus kepada unit-unit yang secara langsung terlibat dalam pelanggaran berat hukum internasional.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Euro-Med Human Rights Monitor telah mencatat banyak kasus di mana pasukan Israel menggunakan anjing militer untuk menyerang warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, orang tua, dan orang sakit.

Laporan-laporan tersebut mendokumentasikan insiden anjing yang menggigit mayat, meneror keluarga, dan menyiksa tahanan, termasuk kekerasan seksual yang mengerikan melibatkan anjing-anjing tersebut.

Anjing Militer Digunakan Sebagai Alat Teror terhadap Warga Sipil Palestina

Pasukan Israel secara sistematis menggunakan anjing militer besar dalam melancarkan serangan di Jalur Gaza, terutama dalam proses  penggerebekan di rumah-rumah, rumah sakit, dan tempat perlindungan, serta dalam operasi yang dilaksanakan di Tepi Barat.

Anjing-anjing ini digunakan dalam berbagai cara terhadap warga sipil, termasuk dipasangi kamera pengintai di punggung mereka untuk memantau bangunan sebelum pasukan Israel menyerbu. Lebih mengerikan lagi, anjing-anjing ini dilepaskan untuk menyerang warga sipil, sering kali menggigit tubuh mereka selama penggerebekan.

Berdasarkan kesaksian yang terdokumentasi, tentara Israel sering kali diam saja selama serangan ini dan, dalam banyak kasus, secara langsung memerintahkan anjing-anjing untuk menyerang warga Palestina sambil mengejek korban.

Penyiksaan Tahanan Palestina Menggunakan Anjing Militer

Euro-Med Monitor telah mendokumentasikan penggunaan anjing-anjing serang terhadap pria, wanita, dan anak-anak, menakut-nakuti mereka di rumah dan tempat perlindungan, terutama selama invasi darat di Kota Gaza, Jalur Gaza Utara, dan Khan Younis.

Praktik ini adalah bagian dari kebijakan sistematis yang bertujuan menyebarkan ketakutan dan teror di kalangan penduduk sipil di Gaza.

Penyalahgunaan yang paling mengerikan dari anjing-anjing militer ini diarahkan kepada tahanan Palestina. Beberapa laporan mendokumentasikan kejahatan-kejahatan brutal, termasuk pemerkosaan seksual yang dilakukan dengan anjing terhadap tahanan, di hadapan narapidana lain dan penjaga penjara.

Kejahatan-kejahatan ini bagian dari pola kekerasan seksual yang disengaja, termasuk pelecehan seksual, ancaman pemerkosaan, dan pemerkosaan actual dengan objek tajam dimasukkan ke dalam tubuh tahanan, semuanya bertujuan untuk menyiksa secara fisik dan psikologis.

Kejahatan Terhadap Warga Gaza: Kasus Dawlat al-Tanani

Salah satu kasus yang sangat mengerikan adalah serangan terhadap Dawlat al-Tanani, seorang wanita berusia 60 tahun dari kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza Utara. Pada 14 Mei 2024, Dawlat diserang oleh anjing militer Israel di dalam rumahnya.

Dalam kesaksiannya kepada tim Euro-Med Monitor, ia menceritakan, “Saya tertidur di rumah saya. Saya menolak meninggalkannya meskipun tentara Israel telah menyerbu Jabalia. Saya terbangun mendengar suara tentara Israel masuk ke rumah setelah mereka meledakkan dinding. Dalam sekejap, anjing dengan kamera di punggungnya menyerang saya, menggigit bahu saya dan menggigit sampai ke tulang. Ia menyeret saya keluar sambil saya berteriak kesakitan. Para tentara tertawa dan tidak melakukan apapun untuk membantu atau mengobati saya.”

Pelanggaran Hukum Internasional dan Tanggung Jawab Pemerintah Belanda

Semua negara memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan internasional, di mana pun itu terjadi.

Negara harus menghindari segala bentuk keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan internasional, terutama genosida.

Hal ini mencakup ekspor senjata atau peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut atau memfasilitasi pelanggaran hukum internasional.

Hukum internasional, khususnya yang mengatur tentang genosida dan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, mengharuskan negara seperti Belanda untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mencegah genosida.

Oleh karena itu, ekspor anjing militer Belanda ke Israel menunjukkan kegagalan Belanda dalam memenuhi kewajiban hukum internasional. Kegagalan ini menempatkan negara tersebut dalam posisi bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Parlemen Belanda harus segera meluncurkan penyelidikan komprehensif terhadap ekspor anjing militer dan peralatan terkait ke Israel. Penyelidikan ini harus berfokus pada sifat kontrak, kondisi lisensi, dan sejauh mana pemerintah Belanda serta perusahaan-perusahaan menyadari risiko terkait. Selain itu, penyelidikan harus melibatkan kesaksian dari korban dan penyintas serta organisasi hak asasi manusia, serta pakar hukum dan teknis independen, untuk memastikan transparansi dan integritas dalam temuan-temuannya.

Pemerintah Belanda juga harus segera membekukan atau menghentikan semua lisensi ekspor untuk anjing militer yang ditujukan ke Israel hingga penyelidikan yang independen dan transparan selesai.

Kompensasi untuk Korban

Pemerintah Belanda dan perusahaan-perusahaan yang terlibat juga harus membuka proses hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pejabat dan eksekutif perusahaan yang terlibat dalam ekspor yang terbukti mendukung atau memicu kejahatan internasional terhadap Palestina, khususnya kejahatan genosida yang terus berlangsung di Jalur Gaza.

Terakhir, pemerintah Belanda dan perusahaan yang terlibat harus membentuk dana kompensasi khusus untuk korban Palestina yang selamat yang terkena dampak penggunaan anjing-anjing ini. Dana ini harus mencakup dukungan medis, psikologis, dan finansial bagi para korban, serta memastikan bahwa mereka memiliki akses ke mekanisme klaim yang transparan dan efektif, sesuai dengan aturan hukum internasional.

(T.RS/S:EUROMEDMONITOR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya