ICC Pastikan Pelaku Kejahatan Perang Israel akan Dihukum

Den Haag, SPNA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan akan terus menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh Israel. ICC pada Kamis (27/2), menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap menjadi prioritas meskipun menghadapi tekanan politik dan diplomatik terhadap lembaga tersebut.

“Kami akan terus melakukan investigasi aktif dan tidak akan ragu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka lainnya jika ada bukti yang cukup,” ujar ICC dalam pernyataannya.

Penyelidikan mencakup kejahatan yang dilakukan dalam perang di Gaza sejak 7 Oktober 2023, termasuk dugaan genosida, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta pencegahan bantuan kemanusiaan. 

Selain itu ICC juga menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Palestina, sejak operasi Toufan Al-Aqsa  7 Oktober 2023.

Netanyahu dan Galant dalam Daftar Buronan ICC

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza atas atas serangan yang menargetkan warga sipil dan kebijakan blokade yang mengakibatkan krisis kemanusiaan.

Netanyahu mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan anti-Semitisme serta “kebohongan belaka”. 

Israel kemudian mengajukan banding ke ICC, namun jaksa ICC Karim Khan meminta agar banding itu ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Selain Netanyahu dan Galant, ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri alias Mohammed Deif, atas keterlibatannya dalam serangan 7 Oktober 2023 di Israel. 

Namun, surat perintah itu dicabut pada Februari 2025 setelah adanya laporan kredibel bahwa Deif telah gugur dalam serangan udara Israel.

Tekanan Politik dan Ancaman terhadap ICC

Keputusan ICC untuk melanjutkan penyelidikan ini mendapat tekanan besar dari Israel dan sekutunya, termasuk Amerika Serikat. Ketua ICC dan Jaksa Penuntut menghadapi ancaman serta sanksi dari beberapa negara, tetapi menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh.

ICC juga memperingatkan bahwa upaya politik untuk menghalangi penyelidikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Jika ada negara yang kesulitan mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap tersangka, mereka harus melaporkannya ke ICC untuk langkah lebih lanjut.

Teknologi Canggih dalam Investigasi

ICC menjelaskan bahwa penyelidikannya tidak selalu memerlukan kehadiran fisik di lapangan. Mereka mengandalkan foto, dokumen, kesaksian saksi mata, citra satelit, dan teknologi lainnya untuk mengumpulkan bukti. Investigasi juga mencakup kejahatan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina dan kondisi para tahanan Palestina di penjara Israel.

Saat ini, ICC masih terus mengkaji bukti tambahan yang diajukan oleh organisasi hak asasi manusia dan lembaga independen lainnya. Jaksa ICC menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari tuntutan hukum, dan pertimbangan politik tidak akan mempengaruhi proses peradilan.

(T.RS/S:Reuters)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya
Hangatkan Palestina

Ayo bantu hangatkan anak-anak Palestina menjelang musim dingin tahun ini.

Promo Jangan Tampilkan Lagi Bantu Sekarang!