Belanda Berlakukan Larangan Impor Produk Permukiman Ilegal Israel

Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, menyampaikan keterangan kepada media terkait kebijakan pemerintah Belanda yang melarang impor produk dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Den Haag, SPNA – Pemerintah Belanda menyatakan akan memberlakukan larangan impor produk yang berasal dari willayah permukiman ilegal Israel di Palestina mulai 22 September 2026. Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, menyampaikan keputusan itu kepada parlemen pada Selasa (21/7). 

Menurut laporan media Belanda RTL Nieuws, pemerintah menegaskan bahwa hunian ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional sehingga perdagangan dengan wilayah tersebut tidak boleh lagi berkontribusi pada keberlangsungan aktivitas permukiman ilegal.

Larangan tersebut mencakup impor komoditas pertanian seperti kurma, jeruk, anggur, dan aneka tanaman herbal segar. Selain itu, produk yang berasal dari Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel, termasuk produk anggur, juga akan dikenai aturan serupa.

Nilai perdagangan yang terdampak diperkirakan mencapai puluhan juta euro setiap tahun, meski pemerintah mengakui angka pastinya sulit dihitung karena sebagian produk selama ini diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Israel, bukan dari kawasan pendudukan.

Pemerintah Belanda juga akan menindak perusahaan yang mencoba menghindari larangan tersebut dengan memalsukan atau menyembunyikan asal barang. Langkah ini sekaligus memperkuat kebijakan yang telah berlaku sejak 2006, yaitu himbauan agar perusahaan Belanda tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan maupun pemeliharaan area hunian ilegal Israel.

Keputusan tersebut diumumkan menyusul desakan mayoritas anggota parlemen Belanda yang selama bertahun-tahun meminta pemerintah menghentikan impor barang dari permukiman ilegal. 

Belanda sebelumnya telah mengumumkan rencana kebijakan ini pada Mei   dan memperoleh pertimbangan dari Dewan Negara sebelum menetapkan tanggal pemberlakuannya.

Belanda kini bergabung dengan sejumlah negara Uni Eropa yang mengambil langkah serupa di tingkat nasional, di saat kesepakatan mengenai larangan impor secara kolektif di tingkat Uni Eropa belum memiliki kesepakatan yang jelas. 

Sebelumnya, Belgia menyetujui kebijakan serupa pada 18 Juli, sementara Spanyol, Slovenia, dan Irlandia juga telah mengadopsi pembatasan terhadap produk yang berasal dari permukiman ilegal Israel.

(T.RS/S:MEMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya