California, SPNA, – Pengadilan federal Amerika Serikat menjatuhkan vonis terhadap perusahaan spyware Israel, NSO Group, dengan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar 167 juta Dolar (sekitar Rp2,7 triliun) kepada Meta Platforms Inc., induk perusahaan WhatsApp.
Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam perlindungan privasi digital dan menjadi preseden hukum pertama di AS yang menghukum produsen spyware karena keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis.
Spyware Pegasus buatan NSO terbukti digunakan untuk menyusup ke ponsel ribuan pengguna WhatsApp, termasuk jurnalis, aktivis HAM, dan oposisi politik di berbagai belahan dunia. Alih-alih digunakan untuk memberantas kejahatan atau terorisme, Pegasus menjadi senjata siber yang dipakai oleh rezim otoriter untuk membungkam suara-suara kritis.
Putusan pengadilan AS juga menegaskan bahwa NSO melakukan penipuan dan penyalahgunaan teknologi serta melanggar undang-undang perlindungan data negara bagian California. NSO bahkan dikenai sanksi tambahan karena menolak menyerahkan kode sumber Pegasus kepada pengadilan, yang semakin memperkuat dugaan praktik bisnisnya yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
NSO Group, yang didirikan oleh mantan personel Unit 8200, unit siber elit militer Israel, selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang perlindungan tidak langsung dari pemerintah Israel. Teknologi Pegasus telah dijual ke sejumlah negara yang menggunakan spyware ini untuk memata-matai warga sipil, termasuk kasus yang mengaitkan Pegasus dengan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi oleh Arab Saudi.
Sejak 2021, NSO telah dimasukkan ke dalam daftar hitam Departemen Perdagangan AS karena dinilai bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional. Namun, baru kali ini gugatan sipil berhasil mengakhiri kebal hukum yang selama ini dinikmati perusahaan tersebut.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi industri spyware global yang selama ini nyaris tidak tersentuh hukum. Dengan preseden ini, perusahaan pengembang teknologi pengawasan tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “klien negara” untuk membenarkan praktik pengintaian terhadap warga sipil.
Meta menyambut putusan ini sebagai kemenangan global untuk privasi dan hak digital. Banyak pihak kini mendesak pemerintahan AS dan sekutunya untuk memperluas embargo terhadap spyware Israel dan mengevaluasi aliansi militer yang memfasilitasi ekspor teknologi represif seperti Pegasus.
Pengamat HAM menyatakan bahwa vonis terhadap NSO merupakan sinyal kuat bagi industri teknologi bahwa keterlibatan dalam pelanggaran HAM akan membawa konsekuensi hukum yang nyata, bahkan lintas negara. Krisis legitimasi kini membayangi seluruh industri spyware komersial, sementara Israel sebagai eksportir utama teknologi pengawasan berada dalam sorotan dunia internasional.