ICJ Nyatakan Pendudukan Ilegal, Israel Justru Semakin Brutal!

Jalur Gaza, SPNA – Pasukan pendudukan Israel telah memaksa sekitar 40.000 warga Palestina meninggalkan kamp pengungsi di wilayah Jenin dan Tulkarem, Tepi Barat yang diduduki. 

Dilansir Anadolu Agency, Selasa (25/02/2025), warga Palestina tersebut untuk kembali ke rumah mereka.  Israel juga mengerahkan tank ke wilayah ini untuk pertama kalinya dalam 20 tahun. Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengonfirmasi bahwa militer akan tetap berada di kamp-kamp pengungsi Palestina selama satu tahun ke depan guna mencegah warga yang terusir untuk kembali ke tempat tinggal mereka.

Selain itu, segala bentuk aktivitas UNRWA di kamp-kamp tersebut juga telah dihentikan. Katz menyatakan bahwa ia telah memerintahkan militer untuk mempersiapkan keberadaan mereka dalam jangka panjang di kamp-kamp yang telah dikosongkan dan mencegah warga Palestina untuk kembali.

Menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa, militer Israel juga memberlakukan jam malam selama dua hari di kota Qabatiyya. Gubernur Jenin, Kamal Abu Al-Rub, mengonfirmasi bahwa operasi militer Israel di kota tersebut dimulai pagi ini dan berlangsung dengan pembatasan ketat.

Wali Kota Qabatiya, Ahmad Zakarneh, mengatakan bahwa tentara Israel melarang siapapun untuk keluar atau masuk kota. “Bulldozer militer terus menghancurkan jalan dan infrastruktur, sementara pasukan Israel menduduki beberapa rumah warga dan mengubahnya menjadi barak militer,” ujarnya.

Awal bulan ini, UNRWA memperingatkan bahwa operasi militer Israel telah menyebabkan pengusiran massal terhadap warga Palestina dari kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat. Tahun lalu, lebih dari 60% relokasi paksa warga Palestina di Tepi Barat terjadi akibat operasi militer Israel. 

Menurut UNRWA, pasukan Israel telah melakukan serangan intensif sejak bulan lalu, menewaskan sedikitnya 60 orang dan mengusir ribuan lainnya. 

Sejak serangan terhadap Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, setidaknya 923 warga Palestina di Tepi Barat terbunuh dan hampir 7.000 lainnya terluka akibat serangan tentara Israel dan kelompok pemukim ilegal. 

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli tahun lalu telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. ICJ juga menuntut Israel untuk segera menghentikan pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, hingga kini, Israel terus mengabaikan keputusan tersebut dan meningkatkan aksi militernya terhadap warga Palestina.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya